Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri SH, MH.

LAMONGAN | duta.co – Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2023, dalam pengajuan 15 OPD ditolak mentah-mentah oleh Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan. Penolakan tersebut dikarenakan adanya penurunan anggaran yang signifikan.

“Dalam pengajuan anggaran di 15 OPD tersebut, didapati ada penurunan yang sangat signifikan dari tahun lalu. Hal inilah yang menjadi perhatian utama kami di Komisi A,” terang Hamzah Fansyuri SH, MH, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Selasa (15/11).

Dengan penurunan anggaran tersebut, kata Hamzah, otomatis akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat semakin menurun. Oleh karena itu, ia sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 itu, untuk dikaji kembali.

“Tentunya ini berdampak pada turunnya kinerja serta pengurangan kegiatan pada tahun 2023. Setidaknya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik lagi, jangan sampai menurun,” imbuh Hamzah.

Selain hearing terkait RKA APBD tahun 2023, ada empat hal yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan diantaranya, yakni menekankan pada DPM PTSP dan POL PP untuk penutupan izin usaha cafe yang menyalahi PERDA.

Mendorong bagian hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Mendorong dinas komunikasi dan informatika untuk menjadikan Lamongan smart city, salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100 persen wilayah Lamongan.

Membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik, baik surat menyurat maupun izin usaha. Mendorong pemerintah untuk memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan, agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat.

“Tugas kami adalah mendengar dan menyampaikan keluh kesah masyarakat,  jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan terhadap masyarakat,” tandas Hamzah.

Legislator asal PAN itu juga menekankan, pada DPM PTSP dan POL PP yang pada saat pelaksanaan hearing bersamaan, ia meminta jikalau ada pelaku usaha yang melanggar Perda khususnya usaha di bidang hiburan malam langsung saja dilakukan penutupan.

“Apalagi saat ini kita tahu tempat hiburan malam di Lamongan sudah mulai banyak yang menyelenggarakan live DJ yang notabene hal tersebut melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry