
JOMBANG | duta.co — Respon cepat ditunjukkan Komisi A DPRD Jombang. Menindaklanjuti rapat dengar pendapat (hearing) yang belum menemukan titik temu, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Jabon, Rabu (11/2). Agenda ini berkaitan dengan pengajuan masyarakat soal kepastian hukum ahli waris atas sebidang tanah.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto menegaskan, sidak tersebut digelar untuk memastikan kejelasan persoalan yang sebelumnya masih menggantung.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari hearing sebelumnya. Saat itu belum ada titik temu. Alhamdulillah, setelah serangkaian penjelasan di lokasi, semuanya menjadi terang,” tegas Totok di sela kegiatan.
Tak hanya Komisi A, sidak juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta Camat Jombang. Kehadiran lintas instansi itu untuk memperjelas aspek administrasi maupun legalitas.

Menurut Totok, pokok persoalan bermula dari belum diterbitkannya surat keterangan ahli waris oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jabon. Kepala desa setempat disebut memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengeluarkan dokumen tersebut.
“Bu Lurah sempat ragu karena ada kejanggalan dalam proses jual beli sebelumnya. Nama-nama yang tercantum dinilai kurang lengkap,” jelasnya.
Keraguan itu berdampak pada belum adanya kepastian hukum bagi pihak ahli waris atas tanah yang dimaksud. Namun situasi berubah setelah ditunjukkan putusan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Ahli waris Pak Ismail sudah mengantongi putusan PN Jombang yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar itu, secara otomatis kedudukannya jelas,” imbuh Totok.
Objek yang dimaksud berada pada Letter C Nomor 551 di Percil 13. Dalam perkembangannya, pihak pemohon juga mengajukan permintaan penggabungan dua objek SPPT. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena terbentur regulasi yang berlaku, sebagaimana ditegaskan pihak BPN.
“Setelah diberi penjelasan, pemohon memahami bahwa penggabungan SPPT tidak bisa dilakukan,” ujar Totok.
Saat ini, tahapan yang masih ditunggu adalah penerbitan surat-surat pendukung oleh Pemdes Jabon, menyesuaikan dengan amar putusan PN Jombang. Komisi A memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi.
“Yang penting sekarang sudah jelas dasar hukumnya. Tinggal administrasi diselesaikan sesuai aturan. Kami percaya Pemdes Jabon akan menindaklanjuti,” pungkasnya. (din)






































