Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di kantor yang dicurigai terdapat bukti korupsi Kominfo. @foto:dok.kejarijakps/lensaindonesia.com

JAKARTA | duta.co – Publik patut ngelus dada. Kini, Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat  membongkar skandal korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) era Presiden Jokowi. Kali ini, dugaan korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), periode 2020 hingga 2024. Kerugian negara mencapai ratusan miliar. Modusnya amit-amit, gamblang, gampang dilihat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan tersebut melibatkan pejabat di Kominfo dan perusahaan swasta. Mereka diduga melakukan pengkondisian tender proyek Kominfo untuk memenangkan PT AL. Total nilai proyek hampir Rp 1 triliun.

“Kasus ini bermula dari anggaran total sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS,” kata Bani dalam keterangannya, dikutip LensaIndonesia.com, Sabtu (14/3/2025) seperti diunggah lensaindonesia.com.

Bani mengungkapkan dalam pelaksanaannya, PT AL disebut-sebut memenangkan tender secara berulang kali melalui pengkondisian yang melibatkan oknum pejabat Kominfo itu. Rinciannya sebagai berikut: Pertama, Tahun 2020: PT AL memenangkan tender bernilai kontrak Rp60.378.450.000. Kedua, Tahun 2021: PT AL kembali memenangkan tender dengan kontrak senilai Rp102.671.346.360. Ketiga, Tahun 2022: PT AL menang tender lagi setelah beberapa persyaratan tender dihilangkan, dan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

Cukup? Belum. Keempat, Tahun 2023 dan 2024: PT AL lagi-lagi memenangkan tender, yakni kontrak tender 2023 mencapai Rp350.959.942.158. Kelima, pada 2024 senilai Rp256.575.442.952. Untungnya, muncul serangan ransomware melanda Indonesia tahun 2024. Akibatnya, data pribadi penduduk Indonesia terekspos dan beberapa layanan tidak dapat digunakan.

Fakta di lapangan, kejadian itu diduga terkait pengelolaan data di bawa tanggungjawab Kominfo tidak sesuai standar keamanan yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Terendus bukti, pihak mitra PT AL dalam pengerjaan proyek atas tender yang dimenangkan tidak memenuhi persyaratan ISO 22301.

Ironis. Anggaran PDNS yang menyentuh angka Rp959 miliar, ternyata tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini mengharuskan anggaran sebesar itu semestinya untuk pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. “Amit-amit jabang bayi. Begitu kok tidak terendus sejak dulu. Kemana saja aparat penegak hukum (APH) kita? Minimal ‘bau busuk’ itu tercium internal,” demikian tulis warganet.

Karenanya, terang Bani, semua itu berakibat perlindungan terhadap data tidak sesuai dengan standar BSSN. Dalam temuan fakta-fakta itu, Kajari Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, pada 13 Maret 2025 mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025. Sekaligus, memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, Kejari juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan, yang mengarah pada penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Lindungi Keuangan Negara

Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Kini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa keuangan negara terlindungi dan keadilan ditegakkan,” tegas Bani.

Terbongkarnya kasus korupsi di Kominfo, kini berganti nama Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa jajaran pemerintahan.

Diketahui, skandal mega korupsi di tubuh Kominfo sebelumnya, menjebloskan Menteri Kominfo Jhonny G PLate (periode 2019-2023) ke dalam penjara selama 15 tahun.

Menteri yang Sekjen Partai Nasdem ini bersama sejumlah elit birokrat ASN di lingkungan Kominfo terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base transceiver station 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Tentu, kini perhatian publik semakin mempertanyakan integritas para elite birokrat di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat bangsa yang digaji dari pajak rakyat Indonesia.

Publik pun sepertinya juga semakin skeptis menghadapi peran-peran swasta yang dalam kasus-kasus mega korupsi, terbukti menjadi aktor pengkhinatan terhadap keuangan negara terkait terjerumusnya elite birokrat ASN sebagai pejabat karier dalam mendampingi para pejabat politik di jajaran ekskutif pemerintahan. (mky, sumber lensaindonesia.com)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry