
Oleh: S. Alamsyah*
SEPEKAN ini linimasa media sosial dibanjiri topik seputar anomali saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Lalu pembelian saham BYAN oleh Haji Isam dengan harga diskon gede-gedean. Disusul teguran keras dari lembaga global seperti MSCI. Hingga dugaan adanya tekanan fundamental dari regulator terhadap pengusaha tertentu.
Lalu, para kritikus mengangkat frasa ‘State Capture’. Alias adanya swasta atau kelompok kepentingan yang memengaruhi kebijakan. Akibat hubungan dekat penguasa dan pengusaha. Hingga melahirkan privilege tertentu.
Minggu ini, –dalam konteks tersebut– yang paling menjadi tertuduh adalah pengusaha nasional Haji Isam.
Tetapi saya ingin adil sejak dalam pikiran. Jujur melihat fenomena. Dan bicara obyektif. Bagi saya, mengarahkan telunjuk pada satu aktor adalah sebuah rabun jauh politik.
Mari kita jujur pada realitas yang lebih pahit: Haji Isam bukanlah penyakitnya. Ia –dan tentu pengusaha besar lainnya– adalah produk yang paling rasional dari sebuah sistem politik yang dirancang oleh aktor-aktor yang mengubah total Konstitusi Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam.
Sejak tahun 2004 –pilpres langsung pertama: Indonesia total meninggalkan Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama. Bahkan diselewengkan di era Orde Baru.
Pilpres langsung one man one vote yang “lebih langsung” dari Amerika Serikat itu memaksa kandidat kampanye keliling Indonesia.
Negara kepulauan yang dipisahkan laut –yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London ke Almaty Kazakhstan.
Sedangkan jarak bentang dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak bentang dari Moskow ke Istambul.
Lebih dari 800 ribu TPS harus dijaga oleh tim kandidat calon presiden dan wakil presiden, agar tak kehilangan suara.
Apa artinya? Sesungguhnya kita sedang menciptakan mesin “bakar uang” raksasa. Sekaligus menciptakan polarisasi sosial dari rekrutmen ratusan ribu atau jutaan tim relawan –yang kebanyakan tidak gratis dan menanti balas jasa.
Biaya kampanye. Logistik. Transportasi udara. Konsultan politik. Iklan hingga pengamanan suara, membuat tiket masuk ke gelanggang kekuasaan menjadi tidak masuk akal mahalnya. Tidak ada satu pun kandidat yang sanggup menanggung biaya sekolosal itu sendirian.
Di titik inilah sistem itu secara otomatis menuntut kehadiran banyak orang atau pengusaha besar untuk menyumbang dana kampanye sang kandidat.
Apakah pengusaha besar yang menyumbang dana untuk kampanye sedang melakukan amal sedekah? Sulit untuk dijawab dengan kata: Iya. Lebih masuk akal: mereka sedang menanamkan modal ventura politik. Fasilitas politik yang kemudian akan hadir adalah Return on Investment (ROI) yang paling logis.
Apakah saat kampanye SBY-JK 2004 tidak ada pengusaha yang menyumbang? Apakah SBY-Budiono 2009 tidak ada pengusaha yang menyumbang? Apakah saat Jokowi-JK 2014 tidak ada pengusaha yang menyumbang? Jokowi-Ma’ruf 2019 tidak ada pengusaha yang menyumbang? Sulit untuk dijawab: Tidak ada.
Karena tidak ada satupun kandidat yang mampu membiaya sendiri pilpres langsung di Indonesia. Termasuk kandidat lain yang tidak terpilih atau kalah. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di 2024 juga pasti ada yang menyumbang dana untuk kampanye.
Jadi, sekali lagi. Kok Haji Isam yang jadi sasaran? Jika kita ingin marah: marahlah pada sistem demokrasi yang kita ubah sendiri.
Kutukan Demokrasi Mahal
Ekonom Mancur Olson (1982) sudah mengingatkan konsekuensi Distributional Coalition. Dalam sistem politik berbiaya masif, kelompok kecil yang kaya raya, secara alamiah akan lebih mampu mendikte kebijakan. Dibandingkan ratusan juta rakyat.
Pemilihan langsung yang selama ini kita elu-elukan sebagai puncak kedaulatan rakyat, justru menjadi karpet merah bagi pemodal untuk membajak kedaulatan itu sendiri.
Ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Tetapi juga terjadi di negara-negara Global South. Inilah hasil konsolidasi negara-negara maju di Bretton Woods tahun 1944: untuk tetap menjajah negara-negara dunia ketiga tanpa tentara. Breeton Woods menghasilkan IMF, World Bank, WTO untuk memperkuat jaminan modal asing, utang luar negeri dan ekonomi pertumbuhan sebagai indikator tunggal.
Kebijakan pembangunan dengan mengukur keberhasilan melalui angka-angka indikator ekonomi agregat– ternyata melupakan kesadaran sosial, keseimbangan moral dan hakikat keadilan. Akibatnya, pembangunan menyisakan residu. Yaitu ketimpangan pembangunan yang dianggap dapat diterima sebagai dampak yang akan teratasi melalui mekanisme pasar dan bantuan sosial (Kuznets, 1955).
Padahal pertumbuhan ekonomi hanyalah syarat yang perlu (necessary condition). Tetapi bukan syarat cukup (sufficient condition) untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Apalagi di dalam arsitektur sistem yang berwatak eksklusif dan elitis (Sen, 1999).
Tetapi mazhab dan sistem demokrasi liberal inilah yang ditempuh bangsa ini. Dan para pengkritik pemerintah hari ini, sebagian berada di barisan pendukung sistem yang diekspor oleh negara-negara neo-imperialisme.
Taubat Konstitusi
Sila Keempat Pancasila mengamanatkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Para pendiri bangsa mendesain sistem melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) justru karena mereka sadar betul akan bahaya polarisasi ekstrem dan tirani modal ala demokrasi Barat di negara semajemuk ini.
Mereka menyebut ‘Sistem Tersendiri’ –istilah yang mereka gunakan. Untuk membedakan sistem itu dengan sistem demokrasi liberal di Barat, dan sistem komunis serta axis fasis di belahan yang lain.
Kita sering kali terjebak pada ketakutan yang keliru. Ada stigma yang ditanamkan secara massif: mengembalikan kedaulatan ke sistem MPR berarti menghidupkan kembali Orde Baru. Ini adalah simplifikasi sejarah yang menyesatkan.
Sistem asli yang terdapat di UUD 1945 Naskah 18 Agustus 1945 (sebelum diubah di era reformasi) belum pernah diterapkan secara murni.
Orde Baru tidak menjalankan sistem perwakilan tersebut. Mereka memanipulasi celah di dalamnya. Dengan mengontrol dua partai dan birokrasi serta menunjuk Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR. Akibatnya: MPR menjadi paduan suara yang dikendalikan mandatarisnya sendiri.
Ini adalah pembajakan sistem. Sama sekali bukan cacat bawaan dari filosofi perwakilan.
Sudah saatnya bangsa ini berani memutar arah. Taubat konstitusi dan kembali ke sistem pendiri bangsa. Ini bukan langkah mundur. Tetapi mengambil momentum untuk meletakkan kembali fondasi yang benar.
UUD 1945 Naskah 18 Agustus 1945 tentu harus disempurnakan. Agar tidak dapat dibajak lagi. Penyempurnaan Konstitusi harus dilakukan dengan Addendum. Bukan dengan mengubah sistem –seperti yang kita lakukan di tahun 1999 hingga 2002.
Kunci dari penyempurnaan itu adalah mendefinisikan ulang siapa yang berhak duduk di lembaga tertinggi negara secara autentik.
Utusan Daerah tidak boleh diisi oleh Gubernur, Pangdam, atau birokrat titipan pemerintah. Utusan Daerah adalah para pewaris tahta Kesultanan dan Kerajaan Nusantara, serta representasi pemangku adat dan suku yang eksistensi historis dan hak ulayatnya diakui jauh sebelum berdirinya Republik ini.
Merekalah pemilik saham historis teritorial dan penduduk yang sekarang bernama Republik Indonesia.
Utusan Golongan adalah representasi dari pilar-pilar masyarakat sipil —organisasi keagamaan, profesi, pendidikan, dan pergerakan— yang memiliki rekam jejak kontribusi nyata memajukan kehidupan bernegara.
Mereka duduk di MPR sebagai bentuk meritokrasi atas karya dan bakti mereka. Bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.
Mekanisme kehadiran Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR memiliki satu prinsip mutlak: mereka diutus oleh kelompok mereka sendiri. Bukan dipilih melalui Pemilu. Sehingga para hikmat –yang tidak mungkin mengikuti kontestasi pemilu, tetap mendapat saluran untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini.
Pemilu tentu tetap dipertahankan sebagai ciri dan ruang demokrasi prosedural di legislatif. Mereka adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk memecah hegemoni partai, DPR diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik dan peserta pemilu perseorangan (independen) dari representasi wilayah.
Ketika sidang MPR digelar, anggota DPR akan duduk bersama para Utusan. Menciptakan orkestrasi perwakilan yang seimbang. Tidak lagi didominasi oleh elit partai.
MPR benar-benar menjadi representasi rakyat. Presiden dipilih oleh MPR. Menjadi mandataris MPR alias petugas MPR. Bukan petugas partai.
Memutus kutukan ini mengharuskan kita memiliki keberanian intelektual untuk kembali pada kebijaksanaan Nusantara—sebuah sistem yang memastikan negara dikelola oleh para hikmat dan negarawan.




































