DEMO: Ribuan massa Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) berdemo di depan Kantor DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya, Senin (2/4/2018). Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut dan membatalkan aturan tentang pembatasan 1 NIK tiga kartu perdana dalam pendaftaran kartu. (DUTA.CO/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 1.500 massa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya, Senin (2/4/2018). Dalam aksinya para pendemo menuntut agar pemerintah segera mencabut dan membatalkan aturan yaitu tentang pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.

Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut.

“Kami ingin perwakilan anggota DPRD Jatim untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke Kementerian Kominfo Jatim mencabut regulasi tersebut. Pasalnya apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim,” jelas Anum.

Ia memaparkan, aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo dilakukan di seluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi serupa dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim.

“Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut,” jelas Anum.

Ditambahkan, pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. Dan juga pihak Counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.

Setelah berorasi di depan DPRD Jatim, perwakilan masa KNCI langsung ditemui oleh anggota DPRD Jatim Muzammil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supanji di ruang Banggar DPRD Jatim.

Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso mengatakan perlu dipahami oleh para pedemo bahwa posisi Pemprov Jatim untuk kewenangan registrasi kartu perdana yaitu kewenangan pusat yaitu Menkominfo. Tapi pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat.

“Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh Menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,” ujarnya

Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Gatot Sutantra mengatakan DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat yaitu Menkominfo agar mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut.

“DPRD Jatim dan Kepala Dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,” kata politisi Hanura. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry