TITD Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

TUBAN | duta.co– Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Kabupaten Tuban yang sebelumnya tercatat Tanda Daftar Rumah Ibadah wihara atau tempat ibadah bagi umat Buddha, akhirnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha.

Status Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kini dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban. Yakni merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Buddha dan Aliran Tao.

Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, mengatakan, dengan adanya surat keputusan tersebut yang mengembalikan Klenteng Kwan Sing Bio sebagai TITD adalah hal yang tepat untuk kedamaian semua

“Keputusan itu semuanya demi kedamaian, ketenteraman orang beribadah, dan untuk kesatuan serta keharmonisan umat agama disini,” terang Alim, Minggu (28/3/2021).

Surat keputusan tersebut dengan nomor B.772 DJ.VII/Set.VII/HK.00/3/2021, ditandatangani oleh Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, tertanggal 25 Maret 2021. Surat itu dibuat menindaklanjuti pelaksanaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Isi surat tersebut berbunyi, dalam rangka melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 177/G/2020/PTUN-JKT., tertanggal 02 Maret 2021 dengan ini mencabut Putusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI berupa dua poin.

Di antaranya, mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha (08.06.35.23.00708), tertanggal 08 Juli 2020. Kedua, mencabut Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI Nomor: B.1196.DJ.VIVDT.V11.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, Hal: Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

“Untuk selanjutnya status pendaftaran TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban,” ungkap Alim mengutip surat Kemenag tersebut.

Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa keputusan PTUN tersebut mempertegas kedudukan hukum terkait status tempat ibadah Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Sehingga, dalam keputusan tersebut bukan mencari siapa yang menang atau yang kalah, tetapi semuanya untuk kebaikan semua pihak.

“Semuanya untuk kebaikan umat dan tidak ada lagi perselisihan di Klenteng ini,” terang Alim.

Termasuk, kata dia, beberapa hari kemarin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, bersama tokoh pemuda lintas agama telah hadir di Klenteng Tuban. Kehadiran mereka mempertegas bahwa persoalan yang ada di Klenteng telah final atau selesai dengan kesepakatan untuk umat kembali bersatu dan damai.

“Sudah final  tidak ada perselisihan lagi di klenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan semua umat diajak untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama yang ada di Klenteng ini, begitu pesan pak Sekjen Kemenag,” jelasnya.

Ia menerangkan, pasca keputusan PTUN pada tanggal 2 Maret 2021, sebenarnya segala sesuatu yang ada di Klenteng ini telah diselesaikan dengan baik. Artinya, semua umat diminta untuk melangkah dalam urusan kepentingan yang lebih besar, yakni kemajuan Klenteng kedepannya.

“Kami sampaikan terima kasih kepada negara dan tokoh pemuda lintas agama yang telah hadir dan peduli untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Klenteng ini dengan baik,” jelas Alim dengan nada optimis untuk menata tempat ibadah Klenteng Tuban untuk menjadi lebih baik lagi.

Persoalan tersebut dipicu oleh kebijakan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Klenteng Tuban. Saat itu ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Tak hanya itu, keputusan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Klenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Buddha tertanggal 8 Juli 2020.

Kebijakan itu dinilai kubu Alim cacat hukum dan menimbulkan konflik di internal Klenteng. Hingga akhirnya, Caliadi, Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan dimenangkan oleh Alim Sugiantoro.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu. “Kita menang di PTUN karena kita betul,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry