Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin. (reinno pareno/duta).

BOJONEGORO | duta.co – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan instruksi tentang kejadian luar biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19. Intruksi di surat bernomor 2 Tahun 2020 itu diteken bupati dan distempel, Minggu (15/03/2020).

Surat intruksi dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Bojonegoro. Dijelaskan dalam instruksi bupati itu perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dengan menginstruksikan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan surat intruksi bupati tersebut telah disebar ke jajaran Pemkab Bojonegoro.”Intruksi bupati ini juga disampaikan tembusannya ke gubernur dan ketua DPRD,” katanya.

Dia menjelaskan intruksi bupati ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro agar, menginstruksikan kepala sekolah menengah pertama, sekolah dasar, taman kanak kanak, pendidikan anak usia dini baik negeri maupun swasta di Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing masing sejak Senin 16 maret 2020 sampai dengan Sabtu 21 maret 2020, namun tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga pendidikan.

“Kemudian mengoordinasikan kepada Kepala UPT Cabang Dinas Propinsi Jatim di Bojonegoro, untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah SMA, SMK baik negeri maupun swasta agar peserta didik belajar di rumah masing masing sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.”

Menurutnya Intruksi bupati juga di tujukan Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, agar menginstruksikan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing masing sejak Senin 16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu 21 Maret 2020.

“Termasuk, menginstruksikan kepada pimpinan pondok pesantren se Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para santri yang tinggal di asmara tidak meninggalkan pondok. Kecuali yang tidak tinggal di asmara untuk belajar di rumah masing masing sejak Senin16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu 21 Maret 2020 dan memberikan batasan serta pengawasan secara selektif terhadap orang orang yang keluar masuk ke pondok pesantren,” ujarnya.

Intruksi bupati, juga untuk Rektor Perguruan Tinggi se Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para mahasiswa belajar di rumah masing masing sejak Senin16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu 21 Maret 2020.

“Intruksi juga ditujukan kepada Kepala Satpol PP Bojonegoro untuk melakukan pembatasan interaksi masyarakat baik yang dilaksanakan di dalam ruangan maupun diluar ruangan dalam jumlah besar, yang dikoordinasikan dengan aparat keamanan,” jelas Masirin membacakan surat intruksi bupati.

Dalam akhir surat, bertuliskan intruksi bupati itu dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini dan kepada para pejabat tersebut diatas, agar melakukan intruksi dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Instruksi bupati mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry