Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap.

NGANJUK | duta.co – Penjelasan terkait pemberitaan viral di media sosial soal dugaan salah tangkap oleh anggota Polsek Lengkong terhadap seorang warga bernama Bambang Djatmiko, dilakukan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro di Mapolres Nganjuk, Selasa (8/4/2025).

Menurut Kapolres AKBP Siswantoro, bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat, bukan penangkapan secara paksa. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun kasus bermula dari laporan warga Desa Waung Kecamatan Baron yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AG 3269 EX dihalaman Masjid Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong kemudian melakukan klarifikasi terhadap seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku.

“Jadi kegiatan itu bukan penangkapan, melainkan klarifikasi terhadap seseorang yang diduga mirip dengan pelaku. Setelah hasil klarifikasi menunjukkan bukan orang yang dimaksud, anggota langsung menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Lengkong, AKP Sugiono, S.H., menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan secara humanis. Dimana Petugas menjemput Bambang di wilayah Jombang, lalu dibawa ke Polsek Lengkong untuk dimintai keterangan. Setelah dipastikan bukan pelaku, maka yang bersangkutan diantar kembali ke lokasi semula.

“Maka setelah hasil konfirmasi menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku, kami langsung mengembalikannya dan meminta maaf secara langsung. Dan peristiwa ini juga telah diklarifikasi oleh korban dan diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Namun begitu, video kejadian sempat beredar di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik. Selanjutnya, pihak Bambang sendiri telah meminta agar unggahan tersebut dihapus karena kasusnya sudah selesai secara baik-baik.

Atas peristiwa itu, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu proses hukum secara sepihak. Seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. (deka)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry