SURABAYA | duta.co – Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26), menolak tanpa syarat, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Undang Undang.

“Sebagaimana keputusan di Museum NU, 100% peserta menolak RUU HIP. Bukan untuk direvisi, karena RUU ini tidak layak baik secara yuridis maupun linguistik,” demikian disampaikan Profesor Dr H Ahmad Zahro, MA kepada duta.co, Selasa (16/6/2020).

KKNU-26, organisasi besutan almaghfurlah KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) ini, menilai, bahwa, RUU HIP merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ideologi negara. Karena itu, RUU ini harus dibuang, bukan direvisi. “Yang paling ironis, bagaimana bisa, nyaris seluruh Fraksi di DPR RI menerima tanpa catatan. Hanya PKS yang menolak,” tambah Prof Zahro yang notabene Ketua Tanfidz KKNU-26.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini, beruntunglah bangsa ini, karena masih banyak deklarasi penolakan dari berbagai elemen bangsa. Baik dari PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dan elemen lain.

Prof Ahmad Zahro

“Harusnya mereka yang mengtasnamakan diri sebagai wakil rakyat malu. Bukankah tugas mereka diantaranya mengawal ideologi negara. Bukan justru menghancurkannya. Jangan cuma teriak ‘NKRI Harga Mati’, ‘Saya Pancasila’, tetapi, faktanya, tidak mengerti Pancasila. Kita merinding menyaksikan RUU HIP ini,” tegasnya.

Dikabarkan bahwa PDI-P, sang pengusul RUU HIP, sekarang siap memasukkan Tap MPRS XXV tentang larangan paham komunis dalam RUU HIP, menurut Prof Zahro, hal itu tidak penting.

“Karena jelas RUU HIP mendegradasi dan menodai Pancasila. Secara linguistik, Haluan Ideologi Pancasila itu salah besar, karena Pancasila itu haluan dan ideologi negara. Saya yakin perancang HIP ini tidak menguasai hukum tata negara dan tidak memiliki ilmu gramatika bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tambahnya.

Prof Zahro yang sering didapuk sebagai moderator halaqah KKNU-26 ini, melihat ada nafsu besar ingin memutar balik sejarah melalui HIP. Dan, ini sudah dimulai. Misalnya, hari lahir Pancasila yang mestinya tanggal 22 Juni atau kemudian disepakati 18 Agustus, beriringan dengan berdirinya NKRI, tiba-tiba diubah menjadi 1 Juni.

Kalau diubah 1 Juni, maka, ketemu, karena ketika itu Ketuhanan (belum Yang Maha Esa) menjadi sila ke 5. Ini jelas bukan Pancasila yang sekarang. Saat itu juga ada gagasan memeras Pancasila menjadi Trisila, bahkan Ekasila. “Ini yang mau dipaksakan dalam HIP, dengan meninggalkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsiderannya. Semakin jelas bahwa orang-orang berfaham komunis ada di dalam komunitas pengusung RUU HIP,” urainya.

Warga NU Jangan Diam

Di samping adanya defisit pemikiran di kalangan orang-orang yang belum cukup ilmu di DPR RI, tapi terlalu besar nafsu. Mereka yang ada di Senayan ini, dinilai tidak pantas untuk menyaingi apalagi mengungguli founding fathers negeri ini. Para pendiri negeri ini sudah menancapkan dan memantapkan ideologi negara, Pancasila. Itu sudah dipatri dalam Pembukaan UUD 1945, beserta penjelasannya.

“Aplikasinya ada dalam Batang Tubuh UUD’45. Tidak perlu lagi ada undang-undang apa pun bentuknya untuk menjelaskan Pancasila, kecuali hanya akan mengaburkan dan melemahkannya ideologi itu sendiri,” tegas Prof Zahro.

Masih menurut Prof Zahro, kasus RUU HIP ini, sekaligus membua mata rakyat Indonesia, bahwa, ancaman itu justru datang dari sisi kiri. Bukan dari sisi kanan yang selama ini terus digembar-gembor melalui jargon teroris dan paham khilafah.

“Jadi, kalau sekarang ada yang khawatir PKI bangkit, ini buktinya. Mereka sudah menyusup di Senayan, di gedung DPR RI. Bayangkan, mereka bisa mengotak-atik sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diganti dengan Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian dihapus sama sekali, menjadi hanya Gotong Royong.”

“Padahal, Bung Karno sendiri, sebagai penggali nilai luhur bangsa menjadi Pancasila, sudah setuju dengan 5 sila dengan meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Beliau juga setuju dengan teks Pembukaan UUD’45: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang tak seorang pun bisa mengingkari, bahwa negara ini merdeka adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Siapa Allah Yang Maha Kuasa? Jawabnya jelas dan tegas,” tegasnya.

Warga NU, tambah Prof Zahro, tidak boleh lengah dan tidak boleh diam, ketika menyaksikan upaya jahat pembelokan ideologi negara. Ia juga mengingatkan betapa jahat gerakan politik kader PKI yang ingin menjepit umat Islam. Mereka berusaha mengesankan sebagai korban G30S/PKI 1965, padahal mereka ini pelakunya.

“Kalau sampai mereka (keluarga PKI) ini diakui pemerintah sebagai korban, maka, secara otomatis TNI, Polri dan Umat Islam — terlebih NU dan Bansernya –akan menjadi tertuduh, pelaku pelanggaran HAM berat 1965. Ini berbahaya. Jangan sampai karena sudah merasa nyaman, berada di lingkaran kekuasaan, dapat gaji besar, lalu diam,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry