
“Sayangnya, Fatwa MUI ini (mungkin) belum tersosialisasi secara massif. Sehingga kelompok teroris masih saja ada yang mengklaim bom bunuh diri sebagai jihad.”
Oleh Dr H Ahmad Fahrur Rozi*
HEBOH Tagar #Bubarkan MUI SarangTeroris ” sempat viral di media sosial Twitter kemarin usai Densus 88 menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa MUI, Dr. Ahmad Zain An Najah atas kasus dugaan keterlibatan sebagai anggota jaringan terorisme di Indonesia . Meskipun berikutnya muncul tandingan tagar #kami bersama MUI” dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Penulis selaku wakil Sekjen DP MUI bidang Fatwa merasa cukup heran dan tagar tersebut terasa berlebihan, Karena penangkapan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI , hanya merupakan persolan pribadi tersangka dan itupun masih perlu di buktikan secara hukum, kesalahan personal tentunya tidak bisa dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota, dan telah menjadi wadah musyawarah para ulama dan zuama dari berbagai ormas Islam se Indonesia sejak tahun 1975 .
Pimpinan MUI pun sudah mengeluarkan bayan resmi untuk tetap berkomitmen melawan terorisme dan mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasus dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus terorisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sekaligus menon aktifkan tersangka sampai ada keputusan hukum tetap.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi.
Tidak Berdasar
Dugaan dan tuduhan MUI terpapar terorisme sesungguhnya sangat tidak berdasar karena MUI sejak lama telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, yang menegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri bukan bagian dari jihad.
Dalam fatwa tertanggal 24 Januari 2004 itu MUI secara tegas mengharamkan aksi terorisme. MUI juga menegaskan bahwa hukum melakukan bom bunuh diri bukan jihad. Meskipun sayangnya, fatwa MUI ini mungkin belum tersosialisasi secara masif, sehingga kelompok teroris masih saja ada yang mengklaim bom bunuh diri sebagai jihad.
Menurut penulis, hingga saat ini kita masih membutuhkan MUI di berbagai tingkatan. Ini penting untuk menjadi wadah penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah). Dan juga sebagai penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional secara damai dan harmonis.
Melalui MUI juga dapat ditingkatkan hubungan serta kerjasama yang baik antar ormas Islam, lembaga keIslaman dan cendekiawan muslimin dari berbagai kalangan perguruan tinggi dan pesantren untuk terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejarah mencatat bahwa MUI telah banyak berjasa memberikan memberikan nasihat dan fatwa yang menjadi rujukan pemerintah dan masyarakat mengenai berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan, semisal dalam menghadapi situasi darurat covid 19 tahun 20020 telah dikeluarkan 14 fatwa MUI berkaitan vaksinasi dan berbagai tuntunan kegiatan peribadatan umat Islam di musim pandemi, MUI juga terus bekerja memberikan konsultasi dan informasi secara timbal balik dalam berbagai masalah ummat melalui komisi komisi yang ada di dalam MUI .
Majelis Ulama Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum dari berbagai latar belakang ormas Islam , yaitu:
1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka
1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali
1985 – 1998 KH. Hasan Basri
1998 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie
2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz
2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin
2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar.
Dari susunan itu dapat kita lihat, bahwa, formasi regenerasi kepemimpinan MUI dari masa ke masa telah berjalan secara harmonis, dan terlihat lebih banyak di pimpin oleh tokoh kalangan Nahdliyyin yang merupakan ormas terbesar di Indonesia.
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa desakan membubarkan MUI saat ini sangat tidak tepat. Fatwa para ulama-ulama masih sangat kita perlukan sebagai pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks, bangsa Indonesia juga masih sangat membutuhkan MUI dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat dalam bingkai persatuan NKRI.
*Dr H Ahmad Fahrur Rozi adalah pengasuh pondok pesantren Annur 1 Bululawang Malang, Wakil Sekjend MUI pusat bidang Fatwa, Wakil ketua PWNU Jatim.