Nunung Hikmawati menunjukkan lokasi tanah miliknya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, sembari memperlihatkan plakat penanda yang telah tertanam di area tersebut.

SURABAYA | duta.co – Sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, memasuki tahap klarifikasi. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada BPN Surabaya II, kota Surabaya.Ghufron Munif, memastikan pihaknya tengah mempersiapkan agenda klarifikasi dan mediasi guna menindaklanjuti polemik yang berkembang.

Dua sertifikat tersebut masing-masing memiliki luasan sekitar 7.000 meter persegi dan 94.000 meter persegi. Ghufron mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat keberatan dari PT Intiland yang mengklaim telah melakukan pembelian atas objek dimaksud.

“PT Intiland sudah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada kami dan meminta agar segala permohonan yang diajukan pihak lain ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan,” ujarnya Ghufron saat di wawancarai jurnalis duta.co di kantor BPN ll

Menurut Ghufron, BPN Surabaya II berencana mengundang tiga pihak sekaligus, yakni PT Intiland, Nunung Hikmawati, serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan klarifikasi bersama. Undangan resmi ditargetkan terbit paling lambat akhir pekan ini, dengan agenda mediasi dijadwalkan sebelum masa cuti bersama Idul Fitri.

Ia menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan seluruh data dan dokumen diverifikasi secara objektif sebelum masuk ke tahapan lanjutan. Terlebih, terdapat persoalan administratif terkait dugaan hilangnya sertifikat serta klaim peralihan hak yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

“Data di BPN menunjukkan belum ada peralihan hak yang tercatat secara resmi. Karena itu kami perlu melihat dokumen asli, baik akta jual beli, PPJB, maupun surat kuasa yang disebut-sebut ada,” jelasnya Selasa,(3/32026).

Ghufron menerangkan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan terdapat tiga kategori penanganan, yakni K1 (damai melalui mediasi), K2 (memerlukan petunjuk kantor wilayah atau pusat), dan K3 (diselesaikan melalui jalur hukum).

Ia menegaskan, pihaknya lebih mengedepankan musyawarah sepanjang para pihak bersedia duduk bersama.

“Kalau bisa dimediasi dan ada perdamaian, tentu itu yang kami dorong. Tapi kalau tidak tercapai kesepakatan, silakan para pihak menempuh jalur hukum. Kami di sini sebagai fasilitator, memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut inti persoalan terletak pada keberadaan fisik sertifikat dan keabsahan proses penggantian dokumen yang dilaporkan hilang. Klarifikasi bersama dinilai penting agar tidak terjadi saling klaim tanpa didukung data dan fakta hukum yang sah.

“Permasalahan ini terlihat sederhana, tapi sebenarnya cukup kompleks. Karena menyangkut riwayat dokumen, klaim jual beli, hingga status administrasi di sistem kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Nunung Hikmawati menyatakan kesiapannya apabila dipanggil oleh BPN Surabaya II untuk menghadiri proses klarifikasi.“Kalau umpama dipanggil BPN II, tidak ada masalah. Saya siap saja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang membawa atau menunjukkan surat SHM atas namanya yang beredar, termasuk yang muncul dalam sebuah video, maka ia menyatakan dokumen tersebut bukan miliknya.

“Intinya, ketika ada pihak yang membawa surat SHM saya, itu saya nyatakan palsu,” tegasnya.

Nunung juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur pihak yang memegang dan mengedarkan SHM yang beredar dalam video tersebut.

“Saya akan melaporkan di Polda Jatim pihak yang memegang SHM yang beredar di video,” katanya.

Ia berharap BPN Surabaya II dapat segera menerbitkan kembali sertifikat miliknya, mengingat dirinya mengaku telah memenuhi kewajiban dan syarat administrasi yang diminta.

“Harapan saya, BPN berhasil mengeluarkan sertifikat saya karena saya sudah memenuhi kewajiban dan syarat administrasi di BPN II,” ungkapnya.

Terkait jadwal pemanggilan, Nunung mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa pertemuan dijanjikan pada minggu-minggu ini karena dianggap bersifat mendesak. Namun hingga kini ia masih menunggu kepastian resmi dari pihak BPN.

Menurutnya, persoalan ini bersifat urgen dan perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia juga menegaskan tidak ingin persoalan ini berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan rencana mediasi yang akan digelar dalam waktu dekat, publik kini menunggu hasil klarifikasi ketiga pihak guna memastikan kepastian hukum atas status kepemilikan dua bidang tanah bernilai besar tersebut. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry