(Baju kotak-kotak) Chintya, pegawai asuransi Manulife, atas tunggakan angsuran mobil Honda Civic.

SURABAYA | duta.co – Persidangan kasus gugatan wanprestasi atau ingkar janji oleh PT Wahana Otto Mitra Mutiara Arta (WOMM) terhadap Chintya, pegawai asuransi Manulife, atas tunggakan angsuran mobil Honda Civic bernomor polisi L 819 BOS diwarnai insiden pengusiran saksi oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2024).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak WOMM menghadirkan Heru Kurniawan dan Heru Setiawan dari bagian penagihan. Keduanya memaparkan upaya penagihan yang dilakukan ke Chintya, termasuk mendatangi rumah dan kantornya.

“Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya sedang ke luar negeri,” ungkap Heru Kurniawan.

Sementara, Heru Setiawan menyatakan, “Saya datang ke rumah sesuai KTP sebanyak tiga kali. Chintya sudah menunggak pembayaran lebih dari 30 hari,” tuturnya.

Namun, pernyataan salah satu saksi tersebut dinilai kurang sopan oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L yang memimpin persidangan. Hakim pun dengan tegas meminta saksi itu keluar ruang sidang.

“Keluar kamu, jangan songong!” tegur hakim dengan nada tinggi.

Di sisi lain, kuasa hukum Chintya mengajukan Yuni, ibu kandung Chintya, dan Ferdy, mantan ayah tiri Chintya, sebagai saksi. Namun, majelis hakim menolak Yuni karena masih ada hubungan darah dengan tergugat dan tidak disumpah. Sementara Ferdy diterima sebagai saksi meski pihak penggugat keberatan atas statusnya yang tidak jelas.

Dalam petitumnya, WOMM meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dengan rincian; Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Civic All New Hatchback 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LT011021, Nomor Mesin L15874932043, Tahun 2020, Nomor Polisi L 819 BOS dengan nilai Rp499.960.000.

Menghukum Tergugat (Chintya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika lalai memenuhi putusan. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta dan bukti kedua pihak. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry