
JOMBANG | duta.co — Jumat (28/11/2025) menjadi hari yang berat bagi seorang remaja 17 tahun asal Jombang. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, ia berdiri menunduk ketika majelis hakim mengetuk palu empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, ditambah pelatihan kerja tiga bulan di Yayasan Rumah Hati Jombang.
Di balik putusan itu, tersimpan jalan panjang yang justru berlangsung dalam waktu sangat singkat. Persidangan yang mengadili nasib seorang Anak Berkonflik Hukum (ABH) ini hanya memakan hitungan hari ritme yang bagi sebagian orang terlalu cepat untuk ukuran perkara sensitif yang melibatkan dua anak di bawah umur.
Komarudin, penasihat hukum ABH, mengisahkan betapa padatnya proses persidangan. Sidang dakwaan dimulai Selasa (18/11/2025), dua hari kemudian eksepsi dibacakan, lalu langsung ditanggapi jaksa. Menurutnya, hak untuk memberikan tanggapan balik sebenarnya masih ada, tetapi tak sempat dijalankan.
“Langsung diputus putusan sela, dan apa yang kami sampaikan ditolak seluruhnya,” ujarnya Kuasa Hukum Terdakwa kepada duta.co, Senin (1/12).
Tahapan berikutnya juga berjalan cepat pemeriksaan saksi yang sempat tertunda, lalu tuntutan hingga duplik yang diselesaikan dalam rentang sempit. Pada titik ini, Komarudin mengaku timnya kesulitan memberikan pembelaan maksimal.
Sebagai pihak yang mendampingi ABH, Komarudin menyoroti beberapa keterangan yang disampaikan korban remaja 13 tahun yang menurutnya patut dipertimbangkan lebih dalam oleh majelis.
Ia menyebut, bahwa korban membantah adanya persetubuhan seperti yang dituduhkan, bahkan menegaskan tidak pernah ada bujuk rayu, ancaman, atau tekanan. Dalam beberapa bagian, korban juga tampak ragu.
“Dalam asas hukum pembuktian, bukti keragu-raguan tidak bisa dijadikan bukti,” tegasnya.
Meski demikian, hasil visum menunjukkan adanya robekan pada area sensitif korban. Temuan medis inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim.
Terdakwa sendiri bersikukuh tidak pernah bertemu langsung dengan korban. Hubungan keduanya disebut hanya sebatas komunikasi lewat media sosial, relasi anak muda yang carut-marut di dunia digital.
“Kalau pun ada, yang semestinya lebih ditekankan adalah unsur pornografi. Kami juga sempat meminta visum ulang,” tambah Komarudin.
Atas vonis empat tahun tersebut, pihak terdakwa masih membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum. “Kami harus berbicara dengan keluarga dan tim. Tidak bisa putuskan sendiri,” tutur Komarudin.
Sementara itu, secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jombang, Luki Eko Andrianto, membenarkan putusan tersebut. “Pidana penjara empat tahun di LPKA Blitar dan pelatihan kerja tiga bulan di Yayasan Rumah Hati Jombang,” pungkasnya. (din)




































