LAMONGAN | duta.co – Setiap warga negara Indonesia (WNI) berkesempatan besar mendaftar menjadi calon kepala desa (Cakades) dan perangkat desa di Lamongan. Kesempatan ini menyusul diperlunaknya persyaratan seiring diajukannya Raperda Kabupaten Lamongan tentang Desa.

Kabag Humas dan Protokol Setkab Lamongan Agus Hendrawan mengungkapkan, Raperda tentang Desa itu menjadi salah satu  dari tiga Raperda yang diajukan eksekutif. “Dua Raperda lainnya adalah tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan,” katanya, Rabu (2/5).

Tiga Raperda lainnya tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyan Takmiliyah, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam Raperda tentang desa,  lanjut Agus, pemilihan Kades dan perangkat desa tidak lagi dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

Perubahan tentang desa ini, lanjut dia, perlu dilakukan perubahan. Terutama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. MK menilai pemilihan Kades dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, persyaratan harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran bagi Cakades dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan pasal 77 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 harus ditinjau kembali untuk disesuaikan.

Selanjutnya dia menjelaskan, Pemkab Lamongan menilai setiap penyelenggara usaha atau kegiatan di Kabupaten Lamongan harus didukung prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif. Hal itu selaras dengan percepatan pembangunan dan kemudahan investasi di daerah.  Sementara di sisi lain harus dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu dilakukan pencabutan Perda  Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.

Selaras dengan itu, Perda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan alasan yang sama, perlu dicabut. Sebab, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah. dam

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry