Sosialisasi ketentuan dibidang cukai tembakau 2021 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Merasa terbebani dengan besarnya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, senilai Rp9,2 milyar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, masih sisakan anggaran Rp 4 milyar diberikan pada Dinas Kesehatan.

Terkait hal itu, Sojo, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) setempat, memberikan tanggapan. Ia mengatakan, dalam PMK 206/2020 sudah jelas pembagiannya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum.

Dijelaskan Sojo, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat tersebut, diterapkan pada peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja 15 persen. Kemudian, 35 persen sisanya untuk pemberian bantuan pada petani tembakau, buruh tani/buruh pabrik rokok.

“Meski dalam PMK 206/2020 sudah jelas pembagiannya namun, pada kenyataannya pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Pendopo Wedya Graha waktu itu, hanya untuk buruh pabrik rokok. Sementara buruh tani tembakau sama sekali tidak ada yang menerima BLT itu,” beber Sojo pada duta.co, Jumat, (7/1/2022)

Sojo juga mempertanyakan kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dimana sisa anggaran DBHCHT sebesar Rp4 milyar bisa diambil alih Dinas Kesehatan. Sedangkan bantuan yang diberikan pada kelompok petani tembakau banyak yang tidak terealisasi.

“Kalau masih ada sisa anggaran yang begitu banyak kenapa bantuan alat-alat pertanian tembakau untuk kelompok petani tembakau banyak yang dikurangi,” ujar Sojo heran.

Sojo juga mengungkapkan, bahwa Shoviatus Sholihah biro perekonomian Provinsi Jatim. pernah menjelaskan, tentang PMK 206/2020. Dikatakannya, apabila tidak bisa menyerap anggaran yang 35 persen untuk BLT, subsidi harga tembakau dan ansurasi petani tembakau, jangan serta merta dialihkan pada Dinas Kesehatan.

“Artinya, sisa anggaran Rp4 milyar tersebut bisa untuk mensuplay yang 15 persen. Jadi pembagian 35 persen dan 15 persen itu bukanlah pathokan. Namun, dari 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat itu merupakan satu kesatuan,” jelas Sojo menirukan kata-kata Shoviatus Sholihah.

Selain itu, anggaran untuk bidang penegakan hukum sebesar Rp600 juta yang digunakan pada kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, juga tak lepas dari pembahasan melalui pernyataan Sojo.

Dikatakan Sojo bahwa, Ia pernah menjadi nara sumber selama 4 hari di Kurnia Convention Hall, kemudian dari anggota kelompok tani tembakau juga ada yang mendapat undangan pada kegiatan sosialisasi tersebut sebanyak 5-6 kali dengan berpindah tempat dan berbeda Dinas.

“Lha ya, anggaran Rp600 juta untuk kegiatan sosialisasi itu, untuk makanan, minuman serta snack dan honor narsum serta untuk transport pesertanya itu runciannya seperti apa, sedangkan menjadi nara sumber sehari saja saya dapat honor Rp300 ribu dipotong pajak,” ungkap Sojo merasa heran.

Diketahui, pada 2021 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan salah satu OPD pengampu program kegiatan DBHCHT ternyata mendapat anggaran sebesar Rp9,2 milyar, bukan Rp9,1 milyar yang diimplementasikan melalui dua kegiatan yaitu, untuk bidang kesejahteraan masyarakat Rp8.686.373.500, dan bidang penegakan hukum Rp600 juta.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry