Suasana sidang DPR RI yang sempat ricuh. (FT/KOMPAS)

MATARAM | duta.co – Salah masalah yang dibahas Munas dan Konbes NU 2017, melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah adalah soal RUU KUHP. Di depan Presiden Jokowi, Kiai Said mengatakan, bahwa, KUHP yang dipakai bangsa Indonesia ini sudah kelewat kuno, merupakan peninggalan Belanda, Romawi.

“Di sana sudah tidak dipakai lagi. Anehnya, sejak tahun 1969 sudah dibuat RUU KUHP tetapi tak kunjung selesai. Sementara UU lain politisi kita begitu cepat menyelesaikan, apa kurang pelicinnya, seperti pelicin jalan,” kata Kiai Said, Kamis (23/11/2017) disambut ger hadirin.

Dalam rancangan masalah Munas dan Konbes disebutkan, bahwa, RUU KUHP menjadi salah satu UU yang tidak pernah kunjung selesai sejak periode kemerdekaan. KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.

WSvNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi.

Kemudian oleh UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana diubah menjadi ‘Wetboek van Strafrecht’ atau dapat disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan oleh UU No 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka terdapat pengakuan keberlakuan hukum pidana di seluruh wilayah hukum Indonesia termasuk pengakuan atas kitab hukum pidana yang tunggal.

Namun fakta atas pemberlakuan secara hukum yang demikian itu dianggap belum memuaskan karena sifat dari KUHP ternyata murni peninggalan kolonial. Sebagai produk kolonial yang bersumber pada hukum romawi, KUHP membawa nilai-nilai dari luar yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai hukum yang telah ada dan berkembang di nusantara, sehingga salah satu misi pembahasan RUU KUHP diantaranya membangun kedaulatan hukum nasional yang merdeka dari era kolonial.

Bagaimana pandangan NU soal RUU KUHP? Masalah krusial apa saja yang perlu mendapatkan perhatian atas RUU KUHP? Solusi apa yang dapat mengatasi persoalan yang muncul dalam pembahasan RUU KUHP? Inilah yang menjadi bahasan peserta Munas dan Konbes.

Menurut Kiai Said, ada 18 masalah yang dibahas peserta Munas dan Konbes. Termasuk etika berbangsa dan bernegara. Untuk menuntaskan masalah tersebut, disediakan waktu 2 hari. “InsyaAllah selesai. 18 masalah itu dibahas tuntas dalam 2 hari. Tetapi kalau yang membahas orang di luar NU, bisa-bisa 3 bulan tidak selesai,” jelas Kiai Said. (mk)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry