VONIS TAK PANTAS: Kiai Nur Azis (kiri) dan Mbah Rusmin (tengah) yang divonis berat terkait kasus sengketa tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kendal. (ist)

SEMARANG | duta.co – Dewan Koordinator Nasional (DKN) Laskar Santri Nusantara menggalang donasi untuk membebaskan Kiai Nur Aziz, tokoh NU asal Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jateng. Kiai 45 tahun itu disebut dikriminalisasi dalam kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani.

Ketua Umum DKN Laskar Santri Nusantara Didik Setiawan mengatakan, koin yang terkumpul tersebut nantinya akan diserahkan ke pengadilan, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa, termasuk Kiai Nur Aziz dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 11 miliar.

“Laskar Santri Nusantara akan membentuk gerakan Koin untuk Kiai Nur Azis untuk meringankan tuntutan vonis denda Rp 11 miliar oleh pengadilan.” Demikian kata Didik Setiawan dalam keterangan persnya, Minggu (19/11) petang.

Didik mendesak pemerintah agar membebaskan Kiai Nur Azis beserta dua petani lainnya, Sutrisno Rusmin (64) dan Mujiyono (40), dari semua tuntutan. Pihaknya juga menuntut pemerintah, dalam hal ini PT Perhutani, mengembalikan tanah garapan yang menjadi hak masyarakat.

Kasus ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa reformasi agraria yang selama ini menjadi salah satu janji Nawacita pemerintahan Joko Widodo telah dicederai.

Untuk itu, pihaknya menyerukan agar semua organisasi petani untuk bersama-sama memperjuangkan nasib ketiga pejuang agraria ini dengan mengedepankan kemanusiaan dan keadilan. “Kami menuntut gubernur, menteri, hingga presiden harus bertanggung jawab atas pembiaran kasus ini. Hentikan diskriminasi terhadap rakyat petani,” ujar Didik.

Menurut dia, realisasi janji Nawacita berupa swasembada pangan harus diikuti dengan kebebasan akan hak-hak petani.Jika seruan ini tidak mendapatkan respons yang semestinya, DKN Laskar Nusantara yang notabene adalah para pemilih pemula pada Pemilu Serentak 2019 mendatang mengancam akan jadi golput.

“Laskar Santri Nusantara akan terus mengampanyekan untuk golput dan stop bayar pajak. Sebab, kami merasa bahwa kemakmuran negeri yang diberi untuk rakyat hanya dinikmati oleh para elite dan konglomerat saja,” ucap dia.

Sementara itu, Koordinator Laskar Santri Nusantara Jawa Tengah Muhammad Irsyad mengatakan, jajaran LSN Jawa Tengah siap melaksanakan instruksi ketua umum untuk menggalang donasi bagi Kiai Nur Aziz. “Saat ini kami sudah terbentuk di 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah, siap melaksanakan perintah ini,” kata Irsyad.

 

Kronologi Kriminalisasi

Berdasarkan catatan DKN Laskar Santri Nusantara, Kiai Nur Aziz bersama dua warga lainnya pada awal Mei 2017 ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Nur Aziz yang juga ketua Paguyuban Petani Kendal menghadapi proses kriminalisasi karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani. Padahal, menurut Nur Aziz, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokononto Wetan tidak sah karena tidak clean and clear.

Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan Perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.

Lahan pengganti seluas 125 hektare adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut.

Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektare, dikelola 460 petani. Total ada 400 hektare di tiga desa dan dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling. Yaitu dua desa di Kecamatan Pageruyun dan dua desa di Kecamatan Weleri.

Pada Januari 2015, Nur Aziz dan kawan-kawan menggalang petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Nur Aziz dan dua kawannya dibawa ke meja hijau. Mereka menjalani sidang di PN Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dan berlanjut ke pengajuan kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa dihukum delapan tahun penjara.

 

Pertemuan PBNU-Aktivis

Sebelumnya, NU mengadakan pertemuan dengan para aktivis untuk membela dan meminta pemerintah untuk membebaskan Kiai Nur Azis. Pada pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/11) lalu, pihak PBNU diwakili Katib Aam KH Yahya C Staquf. Sementara dari para aktivis hadir Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Pokja Reforma Agraria KSP Tri Chandra Aprianto. Berikutnya, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur, Ketua YLBHI Bidang Manajemen Pengetahuan Siti Rahma Mary. Kemudian, anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB Benny Karnadi. Juga, tokoh Sedulur Sikep Gunretno dan pengurus Lakpesdam NU Kabupaten Batang Saiful Huda Shodiq.

Kiai yang disapa Gus Yahya itu mengatakan, PBNU dan para aktivis menilai hukum yang menimpa kedua warga itu tidak adil.  “PBNU meminta segera diupayakan agar Pak Azis bisa bebas secepatnya,” tegasnya. “Karena dari semua sudut tinjauan, Pak Azis tidak pantas dengan hukuman seperti itu,” tegasnya.

Bahkan, kalaupun seandainya ada kesalahan secara formal yang dilakukan Kiai Azis dan warga Surokonto, mereka tak pantas mendapat hukuman 8 tahun dan denda miliaran. Hukuman semacam itu, lanjut kiai asal Rembang, Jawa Tengah, ini adalah penindasan kepada rakyat dan petani kecil. “Saya curiga ada yang ingin menakut-nakuti petani kecil supaya tidak berani memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Minggu (5/10) lalu, Gus Yahya sempat menjenguk dua warga tersebut di penjara Kendal.  “Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin,” kata Gus Yahya.

Ia juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. “Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini. Apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait,” tandas Gus Yahya. hud, tri,  nuo

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry