
SURABAYA | duta.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda inisiatif DPRD dan Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Ruang Paripurna DPRD Jatim, pada Senin (19/1/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda inisiatif Pemprov Jawa Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Terkait Raperda Inisiatif Komisi B, Khofifah menjelaskan bahwa keberadaan payung hukum yang kuat diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan dan kendala yang selama ini dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Permasalahan dan kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fungsi kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam yang belum berjalan optimal. Melalui berlakunya Perda ini, berbagai permasalahan tersebut diharapkan dapat tertangani secara kolaboratif dan sinergis bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Kolaborasi tersebut sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan, pembudi, daya ikan, dan petambak garam. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, Khofifah menambahkan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Rancangan Perda ini dibentuk juga untuk mendukung percepatan pembangunan penggaraman nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda inisiatif Pemprov Jawa Timur, Khofifah menilai bahwa regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hal ini mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum saat ini.
“Perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian risiko bencana periode 2023–2026 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur diketahui memiliki 14 ancaman bencana. Ancaman tersebut meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, likuifaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, epidemi, serta wabah penyakit.
Dengan demikian, Khofifah berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penanggulangan bencana di Jawa Timur.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada tahapan pra bencana tanggap darurat maupun pasca bencana dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix serta mendorong kerja sama dan koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan masyarakat serta lembaga usaha,” pungkasnya. (rud)





































