SURABAYA | duta.co – Hasil pengawasan Bawaslu Jatim terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jatim 27 Juni 2018 yang menyebutkan ada sebanyak 506.513 pemilih yang tak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapat sorotan tajam dari DPD Partai Gerindra Jatim.

Hendro Subiantoro selaku wakil ketua DPD Partai Gerindra Jatim mendesak agar temuan Bawaslu Jatim itu harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Jatim dan Dispenduk kabupaten/kota di Jatim supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Jumlah pemilih yang tak penuhi syarat dalam DPT itu setara dengan 5 persen dari jumlah DPT. Itu bukan jumlah yang sedikit, jadi jangan sampai diabaikan sampai proses pemungutan suara nanti,” ujar Hendro saat dikonfirmasi Selasa (12/6/2018).

Kalau sampai diabaikan, lanjut mantan ketua Korcab PMII Jatim maka kualitas demokrasi dalam Pilgub Jatim nanti bisa ternoda. Bahkan bisa menjadi dasar sengketa dalam hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang menentukan pasangan calon menang atau kalah.

“Silang sengkarut DPT ini bisa menjadi pemicu sengketa terhadap hasil penghitungan suara Pilgub Jatim di MK. Makanya kami minta persoalan DPT diselesaikan sebelum pemungutan suara,” pinta Hendra Subiantoro.

Di tambahkan Hendro, jumlah pemilih Jatim yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilih akan semakin banyak jika ditambah dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang belum melakukan perekaman KTP elektronik yang mencapai 279.785 pemilih.

“Saya khawatir persoalan DPT ini juga akan berpengaruh terhadap pemilu 2019 mendatang. Sebab DPT Pilgub Jatim akan dijadikan sebagai DPS pemilu 2019 sehingga tak perlu dilakukan coklit lagi. Ini kan bisa terulang kasus Pilpres 2014 lalu,” jelasnya.

Terpisah, komisioner KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima tembusan resmi maupun data by name by addres terkait hal pemilih yang tak memenuhi syarat masuk dalam DPT.

“KPU Jatim juga sudah melakukan update terhadap DPT, dengan mencoret para pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebut tanpa mengurangi jumlah DPT. Jadi Pemilih TMS ditandai / dicoret dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan TMS,” dalih Choirul Anam. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry