Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan (FT/Henoch)

SURABAYA | duta.co – Tampaknya tim penyidik Kejati Jatim tak ingin berlama-lama menangani kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Setelah mengobok-obok kantor YKP dan PT Yekape, Kejati Jatim akhirnya mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape.

Kabar pencekalan terhadap lima pengurus YKP dan PT Yekape itu dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.

“Benar penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen,” kata Didik Farkhan.

Ditanya siapa saja kelima orang yang dicekal, mantan Kajari Surabaya itu menyebut semua adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT Yekape.

“Nama-nama yang sudah kami ajukan untuk dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono , H Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo,”jelas alumnus FHUB Malang itu.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Ada kekhawatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka,” jelasnya.

Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Jaksa Kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi.

“Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari,” kilahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry