Oleh Bey Arifin*

TERPILIHNYA  kembali KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui keputusan mufakat sembilan anggota AHWA menjadi salah satu keputusan paling menentukan dalam Muktamar ke-35 NU.

Keputusan itu sah secara organisasi. Namun, legitimasi prosedural tidak otomatis menghapus ruang kritik. Justru setelah keputusan diambil, pertanyaan yang lebih penting harus diajukan: apakah kembalinya KH Miftachul Akhyar akan menjadi pintu stabilitas NU atau justru membuka kembali problem lama dalam wajah yang berbeda?

Pertanyaan ini penting bukan untuk meragukan kapasitas keulamaan beliau. Apalagi untuk menyerang pribadi seorang kiai. Kritik ini justru diperlukan agar mandat yang telah diberikan AHWA tidak berhenti sebagai legitimasi formal, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan substantif bagi NU.

Mandat AHWA Harus Dihormati, Tetapi Tidak Kebal Kritik

AHWA merupakan instrumen penting untuk mengembalikan otoritas ulama dalam menentukan arah kepemimpinan NU.

Ketika sembilan ulama memilih KH Miftachul Akhyar secara mufakat, keputusan itu tentu memiliki bobot moral yang tidak ringan.

Tetapi di sinilah prinsip penting harus ditegakkan: Menghormati keputusan ulama tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap hasil kepemimpinan.

NU memiliki tradisi ilmiah yang kuat. Dalam tradisi pesantren, seorang alim dihormati karena ilmu dan akhlaknya, tetapi kebijakan tetap dapat ditimbang berdasarkan maslahat.

Maka, kritik terhadap kepemimpinan KH Miftachul Akhyar harus ditempatkan dalam kerangka islah, bukan permusuhan.

Persoalannya Bukan Lagi Mengapa KH Miftah

Perdebatan mengenai alasan AHWA memilih KH Miftachul Akhyar seharusnya segera dihentikan. Sembilan anggota AHWA telah menentukan pilihan.

Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana pilihan tersebut diterjemahkan menjadi kepemimpinan yang mampu menjawab persoalan NU.

Sebab periode kedua memiliki konsekuensi berbeda. Pada periode pertama, seorang pemimpin masih dapat mengatakan sedang melakukan adaptasi terhadap kompleksitas organisasi.

Pada periode kedua, alasan itu semakin sulit digunakan. Pengalaman lima tahun harus berubah menjadi kebijaksanaan.

Kesalahan masa lalu harus berubah menjadi pelajaran. Dan konflik masa lalu harus berubah menjadi energi rekonsiliasi.

NU Tidak Boleh Menjadi Korban Politik Faksi

Salah satu penyakit organisasi besar adalah ketika kepentingan kelompok lebih dominan daripada kepentingan institusi.

NU terlalu besar untuk dikelola dengan logika faksi. NU memiliki jutaan jamaah, ribuan pesantren, struktur organisasi dari pusat hingga ranting, serta tradisi keilmuan yang panjang.

Jika energi sebesar itu terus terkuras untuk perebutan pengaruh elite, maka NU akan kehilangan energi untuk mengurus persoalan umat.

Karena itu, KH Miftachul Akhyar harus memastikan bahwa PBNU bukan rumah bagi satu kelompok, melainkan rumah bersama seluruh Nahdliyin.

Rais Aam Sebagai Payung

Posisi Rais Aam menuntut sikap yang berbeda dengan posisi politik biasa. Rais Aam harus mampu berdiri di atas semua kelompok.

Tidak boleh ada kesan bahwa Rais Aam menjadi representasi dari kelompok tertentu. Tidak boleh ada pula kesan bahwa kedekatan personal, jaringan, atau kepentingan politik menjadi ukuran dalam menentukan siapa yang mendapatkan ruang di NU.

Rais Aam harus menjadi payung ketika hujan, bukan hanya hadir ketika matahari bersinar. Artinya, ketika terjadi konflik, beliau harus hadir.

Ketika ada kelompok yang kecewa, beliau harus merangkul. Ketika ada kader yang tersisih, beliau harus membuka ruang. Istilah lain Rais Aam tidak boleh ‘kuping tipis’ demi ukhuwah nahdliyah.

Dan tetapi; ini pentkng, ketika ada pihak yang melakukan kesalahan, beliau harus mampu menegur tanpa kehilangan kasih sayang.

Pemilihan Ketum Akan Menjadi Tes Pertama

Setelah KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam, ujian pertama kepemimpinan beliau justru berada di depan mata: pemilihan Ketua Umum PBNU.

Siapa pun yang terpilih menjadi Ketum harus mampu bekerja bersama Rais Aam.

Namun hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi hubungan subordinatif.
Syuriyah memiliki otoritas keulamaan.
Tanfidziyah memiliki mandat eksekutif organisasi.

Keduanya harus berjalan dalam keseimbangan. Rais Aam bukan penguasa tunggal NU. Ketua Umum juga bukan pemilik NU. Keduanya hanyalah pemegang amanah.

Jangan Ulangi Politik “Menang-Kalah”

Muktamar tidak boleh hanya menghasilkan pemenang dan pecundang. Sebab dalam organisasi keagamaan seperti NU, kekalahan seorang kandidat tidak berarti hilangnya hak untuk mengabdi.

Begitu pula kemenangan seorang kandidat tidak berarti memperoleh hak untuk menguasai organisasi. Karena itu, siapa pun yang terpilih sebagai Ketua Umum harus segera mengakhiri kontestasi setelah keputusan dibuat.

Dan di sinilah KH Miftachul Akhyar memiliki posisi strategis. Beliau harus menjadi figur yang memastikan bahwa kompetisi berhenti ketika keputusan telah diambil, sementara persaudaraan terus berjalan.

Problem Lama Harus Diakui, Bukan Disembunyikan

Rekonsiliasi tidak mungkin dibangun dengan cara menghapus ingatan. Problem masa lalu harus diakui. Kritik harus didengar. Kegaduhan harus dievaluasi. Kesalahan harus diperbaiki.

Dan mereka yang pernah berbeda pandangan tidak boleh otomatis dicap sebagai musuh organisasi. Justru kedewasaan seorang pemimpin terlihat ketika ia mampu mendengarkan kritik yang tidak menyenangkan.

Pemimpin yang hanya mau mendengar pujian akan sulit mengetahui penyakit organisasinya sendiri. Ini pekerjaan besar KH Miftachul Akhyar.

*BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry