“Pertanyaannya adalah: Kenapa pengisihan jabatan Pj Rais Aam Syuriyah PBNU oleh Rapat Pleno pada saat itu dianggap sah. Lalu kenapa pengisihan jabatan Pj Ketum PBNU melalui rapat pleno dianggap tidak sah?”
Oleh Dr. H. Andi Jamaro Dulung, Ketua PBNU 1999 – 2009

UPAYA berbagai pihak, termasuk para kiai sepuh untuk memberikan solusi agar dinamika konflik PBNU dapat diselesaikan melalui jalan islah, ternyata berakhir kandas. Eforia islah hanya berjalan sesaat, dan kini konflik internal PBNU semakin memanas.

Peran dan posisi kiai sepuh sebenarnya sangat signifikan dalam mencarikan jalan islah konflik PBNU apabila islah dilakukan dengan sebenar-benarnya. Islah bukan dijadikan siasat dan manuver politik untuk kepentingan salah satu pihak saja, yang pada akhirnya segala upaya membangun islah menjadi sia-sia belaka.

Isu islah dimulai dari pertemuan kiai sepuh di Ploso, Tebuireng, Musyawarah Kubro di Lirboyo sampai Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Lirboyo, peran KH. Ma’ruf Amin, mantan Rais Aam PBNU, cukup menonjol. Sampai datang langsung ke (pertemuan terakhir dengan Rais Aam) di Kediri. Bahkan beliau sempat mengklaim bahwa islah PBNU telah berhasil diwujudkan di Lirboyo dan beliau adalah fasilitator atau penengahnya.

Namun bila kita boleh mengkritisi, layakkah KH Ma’ruf Amin sebagai penengah konflik PBNU ?

Menurut hemat penulis, tidak cukup alasan secara moral KH. Ma’ruf Amin sebagai penengah konflik PBNU. Setidaknya ada 3 alasan KH. Ma’ruf Amin tidak layak sebagai penengah konflik PBNU.

Pertama, sebagai Rais Aam Syuriyah PBNU pernah melanggar AD & ART NU saat mencalonkan dan dicalonkan sebagai wapres RI pada tahun 2018. Kedua, sebagai Ketua Dewan Syuro PKB ( sekarang sudah mengundurkan diri ) tentu terselip agenda dan kepentingan politik partai yang dipimpinnya atau bisa disebut juga tidak netral dan sarat kepentingan. Ketiga, fakta bahwa islah PBNU yang ditengahi oleh KH. Ma’ruf Amin dimentahkan kembali oleh Gus Yahya Cholil Staquf, artinya keberadaan KH. Ma’ruf Amin sebagai kiai sepuh yang memprakarsai islah sudah tidak dihormati lagi.

Dalam hal pelanggaran AD & ART NU, sebagai Rais Aam, KH. Ma’ruf Amin telah melanggar AD & ART NU Hasil MUKTAMAR 33 Jombang, ART Pasal 51 ayat (4) (5) dan (6).

(4) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga NU 103 Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

(5) Yang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(6) Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Fakta yang Terjadi adalah :
  1. Jokowi dan partai politik koalisi Indonesia Kerja mengumumkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampingi Jokowi pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 di Restoran Plataran Menteng, Jakarta Pusat. Pengumuman tersebut dilakukan sekitar pukul 18.24 WIB setelah melalui perundingan yang mendalam dengan parpol pendukung.
  2. Pasangan Jokowi & Ma’ruf Amin didaftarkan ke KPU pada hari Jumat, 10 Agustus 2018.
  3. Pasangan Jokowi & Ma’ruf Amin diumumkan sebagai pasangan calon presiden dan cawapres yang sah oleh KPU pada hari Kamis, 20 September 2018.
  4. KH Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada hari Sabtu, 22 September 2018. Pengunduran diri ini dilakukan dalam rapat pleno PBNU di kantor pusat organisasi tersebut di Jakarta Pusat, sehari setelah pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan nomor urut calon presiden dan cawapres dari KPU dan dua hari setelah mereka diumumkan sebagai pasangan yang sah.

Dengan melihat rangkaian peristiwa ini maka secara valid bahwa KH Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam Syuriah PBNU telah melanggar AD / ART Bab XVI Pasal 51 sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan 22 September 2018.

Sebagai calon wakil presiden, sudah pasti KH. Ma’ruf Amin dicalonkan oleh gabungan partai politik pengusung dan mencalonkan diri sebagai pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin saat mendaftarkan diri ke KPU. Sedangkan bunyi Pasal 51 ayat 4 menyebutkan frase  ” tidak diperkenankan mencalonkan diri dan dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik “.

Dengan demikian bahwa saat menjadi Rais Aam Syuriyah PBNU, KH. Ma’ruf Amin telah dengan sangat jelas melanggar AD & ART NU. Sehingga sangat layak dipertanyakan kelayakan KH. Ma’ruf Amin sebagai penengah konflik PBNU yang berhubungan juga dengan pelanggaran AD & ART NU juga.

Selain hal tersebut, menurut sumber yang dapat dipercaya yang mengikuti Rapat Konsultasi Syuriyah – Mustasyar PBNU di Lirboyo, terjadi perdebatan antara Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan KH. Ma’ruf Amin tentang keabsahan pengangkatan Pj. Ketua Umum PBNU KH. Zulfa Mustofa melalui forum Rapat Pleno.

Menurut KH. Ma’ruf Amin pengangkatan Pj. Ketua Umum PBNU melalui Rapat Pleno adalah tidak sah berdasarkan AD & ART NU. Namun hal tersebut dibantah oleh Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan sekaligus mengingatkan bahwa pada 2018 saat KH. Ma’ruf Amin mengundurkan diri sebagai Rais Aam PBNU dan pengangkatan Pj. Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar melalui Rapat Pleno PBNU.

Sehingga pertanyaannya adalah: Kenapa pengisihan jabatan Pj Rais Aam Syuriyah PBNU oleh Rapat Pleno pada saat itu dianggap sah, lalu kenapa pengisihan jabatan Pj Ketum PBNU melalui rapat pleno dianggap tidak sah?

Disinilah letak ketidak-layakan secara moral KH. Ma’ruf Amin yang lain sebagai penengah konflik PBNU. Beliau tidak fair. Saat berhubungan dengan kepentingan pribadinya, keputusan Rapat Pleno dianggap sah, sedangkan saat berhubungan dengan keputusan yang tidak dikehendakinya, keputusan Rapat Pleno dianggap tidak sah.

Kedudukan KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB saat sebagai penengah konflik PBNU juga dipertanyakan netralitasnya. Sebagai pimpinan tertinggi Dewan Syuro DPP PKB, tentu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik PKB terhadap NU. Maka secara moral KH. Ma’ruf Amin tidak layak sebagai penengah konflik PBNU.

Dan fakta terakhir memperlihatkan bahwa terwujudnya islah PBNU hanya berjalan beberapa hari saja. Setelah terlaksananya Rapat Konsultasi Syuriyah – Mustasyar PBNU di Lirboyo kemudian ditindak-lanjuti silaturahmi di Kedung Tarukan, Surabaya seolah – olah islah PBNU akan benar – benar terwujud. Namun pada kenyataannya, selang beberapa hari kemudian islah itu kandas dan konflik PBNU memanas lagi yang disebabkan pernyataan secara terbuka Gus Yahya Cholil Staquf tentang Sekjen PBNU. Dikatakan bahwa Sekjen PBNU adalah Dr. H. Amin Said Husni dan Gus Yahya tidak mengakui H. Saifullah Yusuf sebagai Sekjen PBNU.

Dari pernyataan tersebut, sama artinya Gus Yahya Cholil Staquf tidak menghargai lagi ikhtiar para Kiai Sepuh, termasuk KH. Ma’ruf Amin, dalam merajut jalan islah PBNU, Gus Yahya hanya ngeprank para kiai sepuh. Marwah dan karomah para kiai sepuh tidak ada harganya lagi bagi Gus Yahya Staquf. Dengan demikian, karena para kiai sepuh sudah tidak dihargai lagi oleh Gus Yahya, maka para kiai sepuh yang tergabung dalam pertemuan Ploso, Tebu Ireng dan Lirboyo sudah tidak layak lagi menjadi penengah konflik PBNU.

Lalu, siapa lagi yang layak menjadi penengah bila masih menginginkan jalan islah dalam penyelesaian konflik PBNU?   Jawabannya, marilah kita pikirkan bersama-sama.

Jakarta, 3 Januari 2026

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry