KH Ma'ruf Amin (IST)
KH Ma’ruf Amin (IST)

JAKARTA | Duta.co – Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Dalam sidang itu, Kiai Ma’ruf menilai Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama tak etis berbicara mengenai Surat al-Maidah.

JPU melontarkan pertanyaan terkait apakah keputusan dan sikap keagamaan MUI terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan klasifikasi dari terdakwa Ahok. Kemudian, Kiai Ma’ruf menjawab bahwa MUI tidak memerlukan klarifikasi. Ia menegaskan pihaknya hanya berfokus pada ucapan dari Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.

“Kami tidak perlu klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya,” ujar Kiai Ma’ruf dalam kesaksiannya.

Menurut dia, pada saat memberikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, Ahok juga tidak seharusnya mengutip surat Al-Maidah karena dinilai tidak etis dan tidak proporsional. “Harusnya Pak Basuki tidak bicara al- Maidah karena bukan Muslim, tidak proporsional dan tidak etis,” ujarnya.

Kiai Ma’ruf kembali menjelaskan bahwa ia bersama empat komisi tidak perlu membahas keseluruhan dari isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu karena tidak memiliki korelasi dengan satu kalimat Ahok yang diduga menistakan agama. “Tim anggap tidak perlu membahas seluruh pidato karena tidak ada korelasi. Termasuk kalimat selanjutnya. Yang masih berkaitan dibahas, yang tidak berkaitan tidak dibahas,” kata dia.

Selain itu, Kiai Ma’ruf juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika Surat al-Maidah ayat 51 dikutip oleh orang yang bukan ulama. Namun, yang memahami surah tersebut adalah ulama. “Dia yang bukan ulama kan dapat dari ulama. Yang paham adalah ulama,” ujarnya.

Sidang Ahok kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (31/1/2017). Sidang Ahok kali ini dijadwalkan menghadirkan dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry