KEDIRI|duta.co-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Anwar Iskandar, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dampak karhutla yang kian meluas dan merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Iskandar di Pondok Pesantren Al-Amin Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, usai menerima kunjungan Kapolda Jawa Timur, Senin (19/10/2016).

“Pertama, saya pikir karena ini dampaknya sudah sangat luas, maka perlu pemerintah membuat deklir bahwa ini adalah bencana nasional. Toh, bantuan luar negeri juga sudah dibuka,” ujar K.H. Anwar Iskandar kepada awak media.

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, Anwar menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar dapat bekerja lebih masif dan terstruktur. Ia pun mengapresiasi langkah Presiden yang mengganti pimpinan BNPB guna membenahi kinerja lembaga tersebut.

“Alhamdulillah, Presiden juga sudah mengganti apa namanya, komandan daripada BNPB ini, yang memang ada hal-hal yang tidak baik di lingkungan itu, karena ada korupsi dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anwar menekankan, pentingnya pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak di balik peristiwa karhutla.

Menurutnya, kebakaran hutan berskala masif tidak mungkin terjadi secara murni akibat faktor alam, melainkan ada dugaan unsur kesengajaan yang melibatkan pihak intelektual.

“Jangan lupa, ini kelakuane sopo iki? Itu harus harus dicari, diselidiki. Ini nggak mungkin kalau yang sedemikian luas itu terjadi secara natural. Pasti ada kesengajaan-kesengajaan dari kelompok-kelompok tertentu, bisa jadi itu pengusaha apa? Tidak mudah membakar atau kebakaran sampai segini luas kalau tidak ada aktor intelektual yang paham tentang dunia hutan,” pungkas K.H. Anwar Iskandar.(bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry