SURABAYA | duta.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Andi Mulya SH, mengapresiasi sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur yang telah memberikan perhatian khusus atas perkara eksekusi Gedung Astranawa dengan memberikan tempat berupa kantor semetara untuk Harian Duta Masyarakat.

“Saya mewakili tim lawyer, sangat berterima kasih atas perhatian PWI Jatim dan teman-teman media yang telah memberikan dukungan. Kami akan terus berjuang guna penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, khususnya, dalam perkara eksekusi Gedung Astranawa,” ujar Andi, Minggu, (17/11/19)

Menurut Andi yang juga mantan wartawan, dirinya berharap, teman-teman jurnalis melakukan investigasi independen yang dikoordinir PWI Jatim terkait kasus hukum Gedung Astranawa.

“Terlebih dasar PKB menguasai Gedung Astranawa hanya berbekal Surat Persetujuan No. 024/VIII/YKP/SP/2000 yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya pada saat itu Sunarto (almarhum), selaku pengawas Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya,” tambahnya.

Bagaimana mungkin, Andi melanjutkan, PKB hanya bermodalkan Surat Persetujuan (SP) Nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 yang dikeluarkan Walikota Surabaya Sunarto (almarhum) bisa menjadi dasar kepemilikan suatu tanah/bagunan.

“Apa Surat persetujuan tersebut merupakan suatu alas hak yang diakui di negara ini? kalau seperti itu, bisa kacau sistem hukum kita,” ungkap Andi.

“Kita akan lakukukan upaya hukum, salah satunya gugatan kami terkait eksekusi Gedung Astranawa yang sudah terjadwal pada tanggal 26 November 2019. Untuk langkah selanjutnya, kami tidak sampaikan, karena ini sifatnya intern, tunggu saja, jika sudah saatnya teman-teman media pasti akan mengetahuinya,” imbuhnya.

Masih Andi, ia mengatakan, peristiwa ini merupakan momentum bagi semua orang, bukan hanya team lawyer, namun juga bagi semua kalangan khususnya bagi para jurnalis untuk menjadi pelopor supremasi hukum dan tegaknya keadilan.

“Kita harus menjadi mata bagi yang buta, menjadi telinga bagi yang tuli, menjadi mulut bagi yang bisu, menjadi tangan dan kaki bagi yang cacat, semata-mata guna penegakan dan supremasi hukum,” tegas Andi. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry