DIKELER: Tersangka saat dikeler menuju mobil tahanan Kejati Jatim menuju Rutan Medaeng, kemarin. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar, Kamis (6/4/2017). Keempat tersangka merupakan Ketua dan anggota dalam struktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo.

Sebelumnya, keempat tersangka yakni Ketua KSP Tunggal Kencana, Edi Santoso ; Pengawas Koperasi, Dedi Cahyono; Sekretaris Koperasi, Handoko Wibowo dan Bendahara Koperasi, Ari Setyo Budi menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, keempatnya dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, KSP Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP. Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang.

Pada 2013, sambung Richard, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar. Nah, faktanya setelah uang tersebut cair malah tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka.

“Keempat tersangka di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Richard, Jumat (7/4/2017).

Terkait sangkaan pasal, Richard mengaku, tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Richard enggan berspekulasi. Tapi, jika didapati alat bukti baru yang merujuk kepada pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, Richard tidak memungkiri aka nada tambahan tersangkanya.

“Lihat saja nanti. Kalau ditemukan bukti baru, kemungkinan aka nada tambahan tersangka dalam kasus ini,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Belitung. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry