KEDIRI | duta.co –Tindakan pemalsuan dokumen diduga dilakukan dua oknum kepala desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Tarokan menimbulkan banyak reaksi dari sejumlah elemen.

Setelah Aliansi LSM dan Ormas Kediri Raya (ALOKA) terus melakukan investigasi, kini giliran Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kediri Raya, M. Akson Nul Huda .SH .MH angkat bicara.

Diterangkan Akson, bahwa kasus ini dipastikan bukan delik aduan, namun pidana murni dan harusnya Kepolisian dalam satu kesatuan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Jangan berdalih bukan wilayah hukumnya kemudian tidak mau menanggani,” terang Ketua DPC HAMI.

Diberitakan sebelumnya, dari laporan masyarakat kemudian dilakukan investigasi tim ALOKA terdiri sejumlah ormas dan LSM, Supadi merupakan Kades Tarokan Kabupaten Kediri menggunakan dokumen palsu untuk menikahi Dewi Atma Mega Wati, warga Desa / Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

“Surat keterangan nikah dikeluarkan Kades Kaliboto Woko, nomor 474.2/15/418.99.02/2018 yang menjelaskan jika Supadi dalam status pernikahan belum kawin,” terang Rahmat Mahmudi, Ketua Ormas Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB). Pihak ALOKA pun telah berkirim surat kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, kemudian mendatangi Polres Nganjuk.

Bila melihat bukti yang disodorkan ke pihak Polres Kediri Kota maupun Polres Nganjuk, diterangkan Akson menjadikan cukup bukti bagi polisi untuk menerbitkan laporan model A.

“Atas delik dilaporkan, keduanya bisa dijerat Pasal 263 KUHP membuat palsu dokumen dan Pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu. Mohon dicatat ini bukan perkara delik aduan tapi pidana murni,” tegas Ketua DPC HAMI.

Dirinya justru mempertanyakan kinerja Kepolisian, karena mulai dari polsek, polres hingga Mabes Polri merupakan satu kesatuan.

“Bila kemudian saksi membuat laporan atau peristiwa itu diketahui saksi, bukan berarti polisi tidak menindaklanjuti. Bila kemudian peristiwa tersebut ada di Nganjuk, bukan berarti Polres Kediri Kota tidak bisa menanggani. Mereka bisa melakukan super visi bersama Polda Jatim, masalahnya hanya administrasi, namun lalu lintas perkara harusnya tetap berjalan, logikanya begitu,” tegas Akson. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry