H Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang guru SMP di Kecamatan Panggul kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

Berawal dari komentar yang ditulis pelaku berinisial AHP di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap organisasi NU. Sontak saja, komentar tersebut menjadi viral hingga mengundang komentar negatif dari berbagai kalangan.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsul Anam mengatakan bahwa sebagai umat muslim, seharusnya bisa saling menjaga ukhuwah islamiyah. “Dalam agama Islam, telah diajarkan untuk saling mencintai sesama umat manusia, terlebih sesama muslim. Oleh karena itu, kami berharap kejadian semacam ini tidak kembali terjadi khususnya di Kabupaten Trenggalek, ” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/09/2018).

Meski sudah menghina organisasi NU di media sosial Facebook, PCNU Trenggalek tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Akan tetapi melakukan mediasi bersama beberapa jajaran dan instansi terkait.

Politisi PKB ini juga mendukung sikap PCNU Trenggalek yang tidak langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi, namun dengan memberikan syarat dengan mengikuti pembinaan kepada yang bersangkutan. “Sesuai hasil mediasi antar pihak yang dilakukan di gedung PCNU Trenggalek kemarin, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan tersebut. Sehingga, dari pihak PCNU sendiri memberikan pembinaan yang harus dijalani oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Samsul juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga kerukunan dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Diharapkan pelaku juga tidak akan mengulang kembali perbuatan yang sama. Terlebih saat ini memasuki musim politik jelang Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Legislatif. (mil/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry