Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi. (Foto/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi, menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, yang digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Tikung.

Freddy Wahyudi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak DPRD Lamongan belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perlunya langkah antisipatif dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berwenang.

“Sejauh ini belum ada laporan masuk atau klarifikasi. Namun langkah dini harus kita lakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap masalah ini,” ujar Freddy Wahyudi, Rabu (7/1/2026).

Freddy menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang tidak secara spesifik mengatur pelanggaran asusila. Namun, regulasi tersebut memberikan landasan hukum umum mengenai larangan bagi perangkat desa serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar norma yang berlaku atau peraturan perundang-undangan.

“Perangkat desa, termasuk Kepala Desa, terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Freddy menyampaikan bahwa meskipun istilah asusila tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Desa, tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Perangkat desa wajib membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya serta adat istiadat setempat. Tindakan asusila jelas bertentangan dengan norma-norma tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi administratif terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Proses pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Kepala Desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah dan harus melalui pemeriksaan yang adil dan objektif.

“Sanksi diberikan sesuai prosedur dan harus melalui proses pemeriksaan yang adil,” pungkas Freddy.

Sebelumnya, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung tengah digerebek oleh warga Perumahan Griya Permata Insani (GPI) Tikung saat berduaan bersama Lady Companion (LC) di sebuah rumah kontrakan.

Peristiwa penggerebekan yang terjadi di perumahan GPI Blok E23 RT 5 RW 7 tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.00. WIB. Saat digerebek warga, oknum sekdes dan perempuan tersebut diketahui berada di dalam kamar rumah kontrakan dalam kondisi setengah telanjang. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry