UNDURKAN DIRI: Ketua DPC PDIP Kota Malang Arif Wicaksono (kanan) menyampaikan pernyataan mundur sebagai ketua DPRD Kota Malang didampingi Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari di Kantor PDIP Kota Malang Jl Panji Suroso, Arjosari, Kamis (10/8). (duta.co/aris)

MALANG | duta.co – Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8). Penggeledahan di Balai Kota Malang oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam, Rabu (9/8) lalu, berkaitan dengan penetapan tersangka Arief Wicaksono oleh lembaga antirasuah tersebut. Bahkan kemarin, giliran Kantor DPRD Kota Malang yang digeledah.

“Saya yang diduga telah melakukan penyalahan kewenangan dan demi menjaga harkat martabat partai dan pribadi, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ketua DPRD Kota Malang,” ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, kemarin.

Arief menegaskan, keputusan yang diungkapkan melalui surat pernyataan itu tidak memiliki tekanan dari pihak mana pun. Dia hanya ingin dapat lebih berkonsentrasi menjalankan proses hukum yang dijalankan KPK. Dengan demikian, dia berharap proses hukum yang dialaminya nanti dapat berjalan lancar.

Sebelum jumpa pers tersebut,  sejumlah pengurus DPC dan DPD PDIP Jawa Timur melakukan rapat tertutup di Kantor DPC PDIP Kota Malang di Jl R Panji Suroso, Arjosari, kota itu. Para pengurus partai banteng moncong putih ini masuk gedung partai yang bersebelahan dengan rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono melalui pintu belakang.

Tampak hadir dalam pertemuan tertutup itu  Sekretaris DPD PDIP Jawa timur Sri Untari, Ketua Tim Pemenangan I Made Rian Dianan Kartika, serta sejumlah anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang. Antara lain, Abdul Hakim, Prijatmoko Utomo dan Diana Yanti (keduanya anggota Komisi C), Suprapto (ketua Fraksi PDIP), Tutuk Hariani (Komisi B), dan  Triyudiani (Komisi A).

Dalam penjelasannya, Sri Untari menghormati keputusan KPK yang menetapkan Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam kasus duagan gratifikasi pembahasan perubahan APBD 2015.

“PDIP merupakan partai yang berkomitmen menegakkan hukum. Dengan  dilakukannya pengeledahan di Balai Kota, DPRD,  dan rumah dinas ketua DPRD, itu merupakan konsekuensi hukum dan PDIP menghormatinya,” ujar Untari.

Dengan adanya penetapan tersangka kepada Ketua DPC PDIP Kota Malang Arief Wicaksono yang sekaligus ketua DPRD Kota Malang, maka PDIP akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, ” imbuhnya.

Oleh karena itu, sebagai komitmen demi menjaga nama baik partai dan pribadi, lanjut Untari, Arief Wicaksono memutuskan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang.

“Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan menghormati proses hukum yang berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga proses pemerintahan dengan baik, apalagi saat ini tengah disusun perubahan APBD, ” jelas Sri Utari.

Untuk itu, DPP PDIP akan lakukan pendampingan hukum guna mengetahui dugaan yang dilakukan oleh kadernya tersebut. “Yang pasti, kita sudah laporkan kepada ketua umum DPP PDIP, terkait dengan kasus yang menyeret kader partai. Akan dilakukan upaya hukum dari partai berupa pendampingan hukum,” tandasnya.

Sedangkan surat pengunduran sebagai ketua DPRD Kota Malang ini segera diproses guna diajukan ke gubernur Jatim, wali kota Malang, DPD PDIP Jatim, DPP PDIP, dan sebagainya. “Selanjutnya akan diproses secara internal guna ditunjuk siapa pengganti ketua DPRD Kota Malang karena PDIP sebagai pemenang pemilu,” tambahnya.

Arief Wicaksono sendiri mengaku tidak tahu dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. “Semuanya serba sangkaan. Karena saya disangka menerima gratifikasi atas perubahan APBD 2015 namun gratifikasinya dalam bentuk apa, saya tidak tahu,” jelasnya.

Hanya saja dirinya pernah dua kali, dimintai keterangan oleh penyidik KPK.  “Namun tidak hanya saya yang diperiksa, Wali Kota Malang M Anton pun dimintai keterangan,”  tandas Arief.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Malang. Penetapan tersangka dibarengi dengan beberapa penggeledahan di kantor Pemkot Malang selama Sembilan jam pada Rabu (9/8). “Benar (Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Tetapi, Agus belum mau menuturkan lebih rinci terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Arief. Tidak hanya itu, KPK juga turut menjerat pejabat Pemkot Malang hingga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, Pemkot dan swasta di kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Siapa saja orangnya selain Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, KPK masih belum memberikan keterangan.

Febri menyebut, dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Malang, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai APBD serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang. Selain dokumen, penyidik KPK juga turut menyita hand phone (HP) sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kegiatan di lapangan masih dilakukan, sehingga informasi yang lebih spesifik belum dapat kami ungkapkan,” ucapnya.

 

Abah Anton Bantah Diperiksa

Sementara itu, Wali Kota Malang Moch Anton (Abah Anton) membantah telah diperiksa KPK dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD. Dia bahkan bersumpah dan menegaskan tidak ada pemeriksaan.

“Tidak ada pemeriksaan, hanya pengambilan data. Sama sekali (tidak ditanya), demi Allah, demi Rasul tidak ada satu pun pertanyaan. (Penyidik KPK) Hanya menyampaikan kalau sedang mencari data,” kata Anton di Balai Kota Malang, Rabu (9/8).

Anton menyampaikan, dia bersama Sekda dan staf lain diminta untuk menyaksikan penyidik yang sedang melakukan pencarian data. Dia juga menegaskan tidak menandatangani apa pun, apalagi terkait pemeriksaan. “Sebenarnya bisa saja ditinggalkan, tetapi kan tamu,” katanya.

Anton juga mengaku tidak mengetahui kabar tentang adanya dua orang yang sudah ditetapkan tersangka terkait penggeledahan tersebut. Ia juga menolak memberikan tanggapan apapun.

Petugas KPK membawa berkas yang tersimpan dalam tiga buah koper. Berkas tersebut di antaranya berupa data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Sementara itu sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan penyidik KPK juga meninggalkan rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Empat mobil petugas antirasuh itu meninggalkan rumah di Jalan Panji Suroso Kota Malang, setelah melaksanakan pemeriksaan.

Arief sendiri terlihat tiba sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan jaket hitam, sementara penyidik KPK sudah berada di dalam rumah. Petugas KPK membuka pintu belakang mobil dan memasukkan sesuatu dan dengan cepat meninggalkan lokasi. ais, tri, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry