AKSI KADES : Aksi ratusan kades se – Kabupaten Kediri saat di Kantor Pemkab Kediri (ft/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Aksi demo digelar ratusan kepala desa se – Kabupaten Kediri, pada Kamis lalu, ternyata menarik perhatian sejumlah LSM dan praktisi hukum di Kediri. Bila kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) tidak segera dilaksanakan, yang terjadi justru preseden buruk atas tata negara di Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Ini urusan yudikatif, kenapa dibawa ke eksekutif dalam hal ini Kemendagri. Justru berdampak upaya pembodohan kepada  masyarakat. Apakah teori politik dagang sapi mau dijalankan?,” terang M. Akson Nul Huda .SH MHum, Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kediri Raya, Jumat (7/12/2018).

Senada disampaikan salah satu tokoh LSM di Kediri, melihat bahwa ada kesengajaan kewenangan kepala desa untuk dibatasi.

“Mereka dibuat takut dan tunduk pada peraturan dibuat pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kediri. Buktinya, mereka hendak menemui kepala daerah justru dihalangi, kemudian terjadilah insiden di depan kantor Bupati,” terangnya, minta identitasnya dirahasiakan.

Dilanjutkan M. Akson Nul Huda, permasalahan baru tidak akan timbul bila Bupati menerima dan mendengarkan suara para kepala desa, karena mereka adalah ujung tombak di masyarakat.

“Saya mendapat informasi, mereka berulangkali mengajukan audensi kepada Bupati. Putusan MA mengabulkan Judicial Review atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengisian dan pengangkatan perangkat desa,” tegas Ketua DPC HAMI.

Seharusnya gayung pun bersambut, dimana pemerintah daerah segera melaksanakan putusan dan tidak lagi istilah konsultasi atau apapun namanya.

“Ngapain datang ke Jakarta? Jaman sudah modern tekhnologi, yang terjadi justru ketumpulan dalam kewenangan. Putusan MA ini tertinggi di negara ini, tidak ada lagi ruang banding atau ajukan kasasi apalagi konsultasi,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry