
JOMBANG | duta.co – Wacana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat pengawasan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang terus menuai respons. Setelah sebelumnya didorong kalangan aktivis, kini anggota legislatif turut angkat bicara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mempertanyakan urgensi pembentukan perda tersebut. Menurutnya, MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga ruang intervensi regulasi di tingkat daerah perlu dikaji secara cermat agar tidak tumpang tindih kewenangan.
“Apakah bisa dibuat perda untuk pengawasan SPPG, sementara itu program pusat. Ini yang perlu dilihat dari sisi regulasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), khususnya kejaksaan. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian yang berdampak hukum, menjadi ranah kepolisian.
“Kalau indikatornya korupsi, ya peran APH, kejaksaan. Kalau kelalaian, ya kepolisian,” tegasnya.
Meski demikian, Kartiyono tidak menutup ruang pengawasan oleh DPRD. Ia menekankan, fungsi kontrol legislatif tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, terutama ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Dalam pelaksanaan MBG, daerah tidak sepenuhnya dilibatkan dalam perencanaan teknis. Teman-teman DPRD tetap bisa mengawasi. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai, kita panggil pihak terkait dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LBHAM Jombang mendorong lahirnya perda pengawasan SPPG/MBG sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Aktivis menilai, besarnya alokasi dana dan kompleksitas distribusi program berpotensi menimbulkan sebagai sarang ladang korupsi jika tidak diawasi secara berlapis hingga tingkat desa.
Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik perspektif antara kebutuhan pengawasan lokal dan batas kewenangan regulasi daerah terhadap program nasional. Di satu sisi, penguatan kontrol dianggap penting demi transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, aspek hierarki peraturan perundang-undangan menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi disharmoni regulasi.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah wacana perda tersebut akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan. DPRD memastikan setiap usulan tetap akan dikaji berdasarkan kebutuhan, kewenangan, serta asas efektivitas hukum. (din)




































