
Oleh Suhermanto Ja’far?
PERBIMCANGAN mengenai kepemimpinan PBNU menjelang Muktamar tidak lagi berlangsung hanya di ruang-ruang musyawarah organisasi, tetapi telah bergeser ke ruang digital yang membentuk opini secara cepat, masif, dan sering kali sulit dikendalikan. Grup WhatsApp, Facebook, X, hingga berbagai kanal media sosial menjadi arena tempat warga Nahdlatul Ulama mendiskusikan, memperdebatkan, sekaligus menginterpretasikan berbagai dinamika yang mengiringi kontestasi kepemimpinan. Dalam ruang digital tersebut, yang berkembang bukan semata-mata informasi, melainkan juga persepsi, tafsir politik, dan konstruksi makna yang memengaruhi cara warga NU memandang proses suksesi kepemimpinan.
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah ketika seorang Menteri Agama yang masih aktif dipandang sebagai figur yang berpotensi memimpin PBNU. Dari sudut pandang ketatanegaraan, tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk mengikuti kontestasi dalam organisasi kemasyarakatan. Namun, dari perspektif etika politik dan tata kelola organisasi, muncul pertanyaan yang wajar: sejauh mana jabatan publik dapat dipisahkan secara nyata maupun secara simbolik dari kontestasi kepemimpinan organisasi masyarakat sipil? Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi sumber lahirnya beragam persepsi di tengah masyarakat, terutama di ruang digital.
Dalam teori politik modern, organisasi masyarakat seperti PBNU merupakan bagian dari civil society, yaitu ruang sosial yang memiliki otonomi relatif dari negara. Fungsi utama civil society bukan hanya sebagai wadah partisipasi warga, tetapi juga sebagai kekuatan moral yang mampu menjadi mitra kritis sekaligus penyeimbang kekuasaan negara. Oleh karena itu, independensi organisasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi yang menentukan legitimasi moral organisasi di hadapan publik.
Pemikiran Antonio Gramsci menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan civil society tidak selalu berlangsung melalui dominasi yang bersifat koersif, tetapi sering kali dibangun melalui proses hegemoni, yaitu kemampuan kekuasaan membentuk persetujuan sosial melalui institusi-institusi masyarakat (Gramsci 1971). Dalam perspektif ini, yang menjadi persoalan bukanlah apakah intervensi negara benar-benar terjadi, melainkan bagaimana masyarakat menafsirkan relasi antara kekuasaan negara dan organisasi masyarakat. Ketika persepsi mengenai kedekatan tersebut menguat, kepercayaan publik terhadap independensi organisasi dapat ikut terpengaruh.
Fenomena tersebut semakin relevan apabila dibaca melalui perspektif Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere). Habermas menjelaskan bahwa opini publik terbentuk melalui proses komunikasi, diskusi, dan pertukaran argumentasi di ruang-ruang publik (Habermas 1989). Pada era digital, ruang publik tidak lagi didominasi media konvensional, tetapi telah bergeser ke media sosial, forum daring, dan grup percakapan digital. Akibatnya, persepsi politik berkembang jauh lebih cepat daripada klarifikasi institusional. Dalam kondisi demikian, persepsi sering kali memperoleh pengaruh yang hampir sama besarnya dengan fakta.
Oleh sebab itu, isu yang seharusnya menjadi perhatian bukanlah membuktikan benar atau salahnya berbagai dugaan yang berkembang di media sosial, melainkan memahami mengapa persepsi tersebut dapat muncul dan memperoleh legitimasi sosial. Ketika sebagian warga NU mempertanyakan kemungkinan adanya pengaruh negara terhadap dinamika internal organisasi, hal itu menunjukkan adanya persoalan kepercayaan (trust) terhadap mekanisme organisasi. Dengan kata lain, problem utamanya bukan semata-mata politik kekuasaan, melainkan krisis kepercayaan yang lahir dari persepsi mengenai hubungan antara jabatan publik dan kepemimpinan organisasi.
Perspektif tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya etika tata kelola organisasi. Independensi tidak cukup dijaga melalui kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga melalui kemampuan seluruh aktor untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. Dalam organisasi sebesar PBNU, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh keyakinan warga bahwa prosesnya berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan di luar mekanisme organisasi.
Karena itu, tesis yang lebih relevan untuk didiskusikan bukanlah apakah negara benar-benar mengintervensi PBNU, melainkan mengapa sebagian warga NU di ruang digital menafsirkan pencalonan seorang menteri sebagai potensi berkurangnya independensi organisasi. Pertanyaan tersebut jauh lebih penting karena mengarahkan perhatian pada persoalan etika, tata kelola, dan kepercayaan publik. Di era digital, menjaga independensi organisasi bukan hanya berarti bebas dari intervensi nyata, tetapi juga mampu membangun proses yang transparan sehingga tidak melahirkan persepsi yang dapat menggerus marwah PBNU sebagai salah satu pilar utama civil society di Indonesia.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Gramsci, Antonio. Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith. New York: International Publishers, 1971.
Habermas, Jürgen. The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Translated by Thomas Burger. Cambridge, MA: MIT Press, 1989.




































