
“Boleh Secara Aturan, Tetapi Siapkah Melepaskan Jabatan Kekuasaan demi Menjaga Independensi Jamâiyyah?”
Catatan Pinggir

Dr H ROMADLON SUKARDI, MM.*
ADA sebuah pertanyaan yang mungkin tidak nyaman untuk dijawab, tetapi justru karena itulah wajib ditanyakan menjelang Muktamar NU ke-35 di Tambakberas: Untuk apa seorang yang sudah memegang kekuasaan negara masih ingin mengambil amanah tertinggi di Nahdlatul Ulama? Apakah karena NU membutuhkan dirinya? Ataukah karena dirinya merasa membutuhkan NU?
Pertanyaan ini jangan buru-buru dianggap sebagai serangan kepada seseorang. Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap figur tertentu. Bukan pula soal siapa yang sedang didukung dan siapa yang tidak. Ini soal etika kekuasaan, independensi jamâiyyah, kapasitas kepemimpinan, dan masa depan Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua.
Sebab, menjadi menteri adalah amanah besar untuk mengurus negara. Menjadi Ketua Umum PBNU juga amanah besar untuk mengurus jamâiyyah dan umat. Dua-duanya bukan pekerjaan sambilan. Dua-duanya bukan jabatan dekoratif. Dua-duanya membutuhkan waktu, energi, konsentrasi, keberanian, dan totalitas.
Maka persoalannya bukan sekadar: âApakah seorang menteri boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU?â Kalau aturan memang tidak melarang pencalonan, tentu jangan membuat larangan yang tidak ada.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih dalam: Apakah sesuatu yang boleh menurut aturan otomatis patut dilakukan menurut etika?
Di sinilah NU membutuhkan kedewasaan berpikir. Sebab legalitas adalah batas paling bawah dari kepemimpinan; kepatutan, independensi, kemaslahatan, dan integritas adalah ukuran yang lebih tinggi.
Dan ada pertanyaan lain yang lebih tajam lagi: Jika seorang menteri terpilih menjadi Ketua Umum PBNU, kepada siapa loyalitas kepemimpinannya harus bekerja ketika kepentingan pemerintah dan kepentingan jamâiyyah suatu saat berada pada dua sisi yang berbeda?
Tidak perlu dijawab dengan emosi. Jawablah dengan fikrah, manhaj, akhlak, dan kejernihan hati. Karena NU bukan kementerian. NU bukan partai politik. NU bukan alat kekuasaan.
NU adalah jamâiyyah ulama, kekuatan masyarakat sipil, dan rumah besar jutaan Nahdliyin yang harus tetap mampu bermitra dengan kekuasaan tanpa kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan.
Ada satu pertanyaan yang semakin relevan menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, 27â31 Agustus 2026: Jika seorang menteri ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU, apakah pertanyaannya cukup berhenti pada âboleh atau tidak bolehâ menurut aturan?
Menurut hemat saya, tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting justru: Apakah itu patut? Apakah itu tepat? Apakah itu maslahat bagi Nahdlatul Ulama? Dan apakah pilihan tersebut mampu menjaga independensi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang memiliki sejarah panjang dalam mengawal agama, bangsa, dan negara?
Di sinilah kita perlu membedakan dengan jernih antara legalitas, kepatutan, etika, kapasitas, independensi, dan kemaslahatan. Sebab dalam tradisi Nahdlatul Ulama, kepemimpinan tidak pernah semata-mata perkara memenuhi persyaratan administratif. Kepemimpinan adalah amanah. Dan amanah selalu mempunyai dimensi hukum, moral, spiritual, sosial, bahkan peradaban.
BOLEH BELUM TENTU BIJAK
Mari kita mulai dari persoalan yang paling sederhana. Tidak tepat apabila seseorang mengatakan bahwa seorang menteri secara otomatis dilarang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU hanya karena ia sedang menjadi menteri, apabila memang ketentuan organisasi yang berlaku tidak secara eksplisit melarang pencalonan tersebut.
Karena itu, jangan membuat aturan yang tidak ada. Tetapi sebaliknya, jangan pula karena tidak ada larangan eksplisit kemudian seluruh persoalan dianggap selesai. Hukum adalah batas minimal. Etika adalah standar kepatutan. Apa yang secara normatif boleh dilakukan belum tentu merupakan pilihan terbaik bagi organisasi.
Dalam kehidupan sosial dan organisasi, selalu terdapat wilayah yang tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh teks aturan. Ada wilayah adab, kepatutan, maslahat, independensi, konflik kepentingan, dan tanggung jawab moral. Justru di sinilah kualitas kepemimpinan diuji. Seorang pemimpin besar tidak hanya bertanya: âApakah saya boleh?â Tetapi juga bertanya: âApakah yang saya lakukan benar-benar dibutuhkan oleh organisasi?â
Bahkan lebih jauh: âApakah keputusan saya akan memperkuat atau justru membebani organisasi yang hendak saya pimpin?â Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting dikedepankan menjelang Muktamar ke-35.
MENTERI ADALAH AMANAH PUBLIK
Menteri bukan jabatan kecil. Menteri adalah bagian dari pemerintahan negara. Ia menerima mandat untuk mengurus urusan publik dengan beban tanggung jawab yang sangat besar.
Seorang menteri memiliki kementerian, birokrasi, program nasional, anggaran, target pembangunan, koordinasi lintas sektor, persoalan masyarakat, serta tanggung jawab politik dan administratif yang tidak sedikit.
Karena itu, jabatan menteri secara praktis merupakan pekerjaan penuh waktu dengan tanggung jawab penuh. Sementara Ketua Umum PBNU juga bukan jabatan simbolik.
Ketua Umum PBNU memimpin jam’iyyah yang memiliki struktur berlapis dari tingkat pusat sampai ranting, badan otonom, lembaga, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, sekolah, madrasah, lembaga sosial, ekonomi, dan berbagai jaringan pengabdian lainnya.
Persoalan NU juga tidak pernah sederhana. Ada persoalan keumatan. Ada pendidikan. Ada pesantren. Ada dakwah. Ada kaderisasi. Ada ekonomi. Ada kesehatan. Ada politik kebangsaan. Ada hubungan dengan pemerintah. Ada hubungan internasional. Ada konflik internal. Ada transformasi digital. Ada regenerasi anak muda. Ada persoalan lingkungan. Ada tantangan ideologi. Ada persoalan diaspora NU. Dan ada satu pekerjaan besar yang jauh lebih fundamental:
bagaimana menjaga agar NU tetap menjadi NU.
Karena itu, menjadi Ketua Umum PBNU bukan sekadar tambahan gelar. Ia adalah amanah yang menuntut totalitas waktu, pikiran, tenaga, jaringan, dan keteguhan hati.
JANGAN SAMPAI NU DIPIMPIN DENGAN âSISA WAKTUâ
Di sinilah pertanyaan tentang rangkap amanah menjadi penting. Apakah seorang menteri mampu menjadi Ketua Umum PBNU? Secara kemampuan personal, tentu saja mungkin. Tetapi pertanyaannya bukan semata-mata âmampu atau tidak mampuâ.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah NU layak memperoleh pemimpin yang memberikan seluruh energinya kepada NU?Jangan sampai organisasi sebesar Nahdlatul Ulama *dipimpin dengan sisa waktu. NU membutuhkan full commitment, bukan sekadar full authority. NU membutuhkan pemimpin yang hadir ketika organisasi sedang menghadapi persoalan, bukan hanya ketika sedang ada agenda besar.
NU membutuhkan pemimpin yang mampu turun ke bawah, mendengar suara cabang dan ranting, bertemu kiai, berdialog dengan pesantren, menyapa anak muda, membangun ekonomi warga, memperkuat kaderisasi, dan merumuskan masa depan NU. Sementara itu, kementerian juga membutuhkan menteri yang hadir dengan konsentrasi penuh.
Karena itu, persoalannya bukan soal meragukan kemampuan seseorang. Justru karena kedua amanah itu sama-sama besar, maka perlu ditanyakan: Mengapa harus mengambil dua amanah yang sama-sama menuntut totalitas pada waktu yang bersamaan? Bukankah lebih baik berbagi peran? Yang satu mengurus negara secara maksimal. Yang satu mengurus NU secara maksimal. Kemudian keduanya saling mendukung dalam kerangka kemaslahatan bangsa. Itulah pembagian peran yang sehat.
NU BUKAN BAGIAN DARI PEMERINTAH
Ada persoalan yang lebih serius lagi: independensi NU. NU bukan partai politik.
NU bukan kementerian. NU bukan organisasi pemerintah. NU adalah organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan masyarakat sipil.
Karena itu, NU harus mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan daya kritis terhadap pemerintah. NU boleh dekat dengan kekuasaan. Tetapi NU tidak boleh kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan. Inilah bedanya kemitraan strategis dengan ketergantungan struktural. Pemerintah membutuhkan NU. NU membutuhkan pemerintah dalam banyak aspek pembangunan. Tetapi hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor check and balance, bukan hubungan subordinatif. Ketua Umum PBNU harus dapat berdialog dengan Presiden. Harus dapat berkomunikasi dengan menteri. Harus dapat bekerja sama dengan pemerintah.
Tetapi pada saat yang sama, apabila ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan umat dan bangsa, Ketua Umum PBNU harus mempunyai keberanian moral untuk menyampaikan kritik.
Pertanyaan sederhananya: Bisakah seorang yang menjadi bagian dari kabinet pada saat yang sama menjadi pemimpin organisasi masyarakat sipil yang harus memiliki daya kritis terhadap kabinet? Jawabannya mungkin saja bisa. Tetapi beban etikanya jauh lebih berat.
APALAGI MENTERI AGAMA
Persoalan menjadi semakin menarik apabila yang dimaksud adalah Menteri Agama. Mengapa? Karena bidang tugas Kementerian Agama memiliki irisan yang sangat dekat dengan sebagian besar wilayah pengabdian NU: pendidikan keagamaan, pesantren, madrasah, kehidupan keagamaan, pelayanan umat, moderasi beragama, hubungan antaragama, serta berbagai persoalan keumatan lainnya.
Karena itu, ketika Menteri Agama sekaligus menjadi Ketua Umum PBNU, pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih kepentingan dan persepsi independensi menjadi semakin wajar untuk dibahas. Ini bukan tuduhan.
Ini bukan pula vonis. Ini adalah pertanyaan tata kelola.
Dalam organisasi modern, bahkan persepsi konflik kepentingan perlu dikelola dengan baik.
Sebab kepemimpinan bukan hanya soal bebas dari konflik kepentingan secara faktual.
Kepemimpinan juga harus mampu menjaga agar tidak muncul persepsi bahwa keputusan organisasi dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan. NU harus menjaga marwahnya.
BUKAN âMENTERI TAMBAHANâ
Jangan sampai posisi Ketua Umum PBNU dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Sebaliknya, jangan pula kementerian dipersepsikan sebagai kendaraan untuk memperkuat kontestasi organisasi. Keduanya harus dipisahkan secara sehat. Negara memiliki pemerintah. NU memiliki jam’iyyah. Keduanya dapat bekerja sama. Keduanya dapat bersinergi. Keduanya dapat saling memperkuat. Tetapi masing-masing harus mempunyai independensi kelembagaan.
Dalam konteks inilah Khittah NU harus terus dihidupkan. Khittah bukan berarti NU harus menjauh dari negara. Khittah justru memberikan posisi yang sehat: NU menjadi kekuatan keagamaan dan masyarakat sipil yang ikut menjaga perjalanan bangsa. NU bukan oposisi pemerintah. Tetapi NU juga bukan subordinasi pemerintah. NU adalah mitra strategis bangsa.
MUKTAMAR BUKAN SEKADAR MEMILIH ORANG
Muktamar ke-35 Tambakberas seharusnya tidak hanya menjadi arena untuk menentukan siapa Ketua Umum PBNU. Lebih jauh daripada itu, Muktamar harus menentukan model kepemimpinan NU untuk satu periode ke depan dan bahkan untuk beberapa dekade ke depan.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan: âSiapa yang paling kuat?â Bukan pula: âSiapa yang paling dekat dengan kekuasaan?â Apalagi: âSiapa yang paling banyak memiliki jaringan politik?â
Pertanyaan Muktamar seharusnya: Siapa yang paling siap mengabdi? Siapa yang paling mampu menjaga independensi NU? Siapa yang paling mampu menyatukan warga NU? Siapa yang mampu membawa NU memasuki abad kedua? Siapa yang mampu mengubah NU dari organisasi besar menjadi organisasi besar yang efektif? Dan yang paling penting: Siapa yang mampu menghubungkan ruh para muassis dengan tantangan masa depan?
NU MEMBUTUHKAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF
Abad kedua NU tidak cukup dipimpin dengan pola kepemimpinan rutin. NU membutuhkan kepemimpinan yang transformatif, inovatif, kreatif, progresif, adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Transformatif berarti mampu mengubah tantangan menjadi peluang. Inovatif berarti berani melahirkan pendekatan baru. Kreatif berarti mampu menemukan jalan keluar ketika cara lama tidak lagi memadai. Progresif berarti bergerak maju tanpa meninggalkan akar tradisi. Adaptif berarti mampu membaca perubahan zaman. Kolaboratif berarti mampu mengonsolidasikan berbagai kekuatan. Berkelanjutan berarti tidak hanya membuat program yang bagus untuk satu periode, tetapi membangun sistem yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pemimpin NU abad kedua harus mampu memahami kitab kuning sekaligus kecerdasan buatan. Harus memahami pesantren sekaligus ekonomi digital. Harus mengerti fikih sekaligus geopolitik. Harus memahami tradisi sekaligus perubahan iklim. Harus memahami organisasi sekaligus teknologi. Harus mampu berdialog dengan kiai sepuh dan sekaligus memahami bahasa generasi Z dan generasi Alpha. Itulah tantangan kepemimpinan NU masa depan.
DARI âSIAPAâ MENUJU âUNTUK APAâ
Karena itu, Muktamar perlu menggeser paradigma. Jangan terlalu lama terjebak dalam pertanyaan: “Siapa calon ketua umum?â Tetapi lebih dahulu bertanya: “NU hendak dibawa ke mana?â
Sesudah itu baru: “Pemimpin seperti apa yang paling sesuai untuk membawa NU ke sana?â Ini jauh lebih sehat. Sebab apabila visi organisasi sudah jelas, maka kriteria pemimpin juga akan menjadi jelas.
Kalau NU ingin memperkuat kemandirian ekonomi, maka pemimpinnya harus memiliki kemampuan membangun sistem ekonomi organisasi.
Kalau NU ingin menjadi pemain global, pemimpinnya harus memiliki kapasitas diplomasi internasional. Kalau NU ingin memperkuat pesantren, pemimpinnya harus memahami dunia pesantren. Kalau NU ingin melakukan transformasi digital, pemimpinnya harus memiliki visi teknologi. Kalau NU ingin menjaga independensi politik, pemimpinnya harus mempunyai jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis. Kalau NU ingin memperkuat kaderisasi, pemimpinnya harus mampu memberikan ruang kepada generasi muda.
Dengan demikian, pemilihan Ketua Umum bukan lagi sekadar kontestasi figur. Ia menjadi seleksi kepemimpinan berbasis kebutuhan organisasi.
MENTERI MAJU? SILAKAN, TETAPI SIAP DENGAN KONSEKUENSINYA
Saya kira tidak perlu ada pelarangan yang dibuat-buat. Jika aturan tidak melarang seorang menteri mencalonkan diri, maka jangan menciptakan larangan yang tidak ada.
Silakan maju. Tetapi publik NU berhak memberikan penilaian. Dan penilaian itu tidak hanya berdasarkan AD/ART. Ada ukuran lain:
kepatutan. Etika. Independensi. Kapasitas. Komitmen. Kemaslahatan.
Dan apabila kemudian seseorang yang sedang menjabat menteri benar-benar terpilih menjadi Ketua Umum PBNU, maka persoalan kompatibilitas kedua jabatan tersebut harus diselesaikan secara tegas sesuai ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang sehat.
Jangan sampai persoalan itu baru dipikirkan setelah kemenangan. Seharusnya komitmen etik disampaikan sejak awal. Jika saya terpilih memimpin NU, saya siap memberikan totalitas untuk NU. Kalimat seperti itu justru akan memberikan kepastian kepada warga.
JANGAN MENGAMBIL SEMUA PERAN
Dalam budaya Jawa terdapat ungkapan yang sangat sederhana tetapi dalam: âOjo kabeh arep dipek.â Jangan semua peran ingin diambil. Bukan karena tidak mampu. Justru karena memahami bahwa setiap amanah mempunyai hak dan tanggung jawabnya sendiri.
Pemimpin yang matang tahu kapan harus maju. Tetapi pemimpin yang lebih matang tahu kapan harus berbagi peran. Kekuasaan yang sehat bukanlah kemampuan menguasai semua ruang. Kekuasaan yang sehat adalah kemampuan mendistribusikan peran untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar.
NU membutuhkan banyak tokoh. Banyak kiai. Banyak intelektual. Banyak profesional. Banyak pengusaha. Banyak teknokrat. Banyak diplomat. Banyak aktivis. Banyak anak muda.
Jangan sampai semua energi organisasi terkonsentrasi pada satu figur. Justru kepemimpinan kolektif harus diperkuat.
âMURKOâ JANGAN MENJADI BUDAYA KEPEMIMPINAN
Keinginan memimpin itu manusiawi. Ambisi berprestasi juga bukan dosa. Tetapi dalam tradisi pesantren terdapat batas moral antara himmah dan hubb al-jah.
Semangat mengabdi berbeda dengan kecintaan terhadap jabatan. Keinginan memperbaiki organisasi berbeda dengan keinginan menguasai organisasi.
Karena itu, seorang calon pemimpin NU harus berani melakukan muhasabah: Apakah saya ingin menjadi Ketua Umum karena NU membutuhkan saya, atau karena saya membutuhkan posisi Ketua Umum?
Pertanyaan ini mungkin terasa pedas. Tetapi justru pertanyaan semacam inilah yang harus muncul menjelang Muktamar. Sebab jabatan Ketua Umum PBNU bukan hadiah. Bukan kehormatan pribadi. Bukan kendaraan politik. Bukan tangga menuju kekuasaan. Ia adalah amanah jam’iyyah.
MUKTAMAR HATI NURANI
Muktamar yang sehat pada akhirnya adalah Muktamar yang mengembalikan keputusan kepada hati nurani. Bukan hati yang telah dikunci oleh transaksi. Bukan hati yang telah dibebani kepentingan. Bukan hati yang telah terikat oleh tekanan. Bukan hati yang telah dibeli oleh fasilitas. Tetapi hati yang telah mengalami tazkiyatun nafs dan tashfiyatul qalb.
Karena itu, menjelang Tambakberas, seluruh warga NU seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri: Apa yang paling maslahat bagi NU?Bukan: Siapa yang paling menguntungkan saya? Bukan siapa yang paling dekat dengan kelompok saya? Bukan: Siapa yang paling kuat secara politik? Tetapi: Siapa yang paling mampu menjaga ruh NU, memperkuat jam’iyyah, dan membawa Nahdlatul Ulama memasuki masa depan?
NU HARUS TETAP MENJADI RUMAH BESAR
NU membutuhkan pemerintah. Pemerintah membutuhkan NU. Tetapi hubungan itu harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat. NU tidak boleh menjadi alat pemerintah. Pemerintah juga tidak boleh menjadi alat NU.
Keduanya harus bertemu dalam satu titik:
kemaslahatan bangsa dan negara. Karena itu, Ketua Umum PBNU harus memiliki kemampuan membangun hubungan baik dengan pemerintah sekaligus memiliki keberanian menjaga independensi NU. Dekat tidak berarti tunduk. Bekerja sama tidak berarti kehilangan sikap kritis. Bersinergi tidak berarti menjadi subordinat. Dan berbeda pendapat tidak berarti bermusuhan. Inilah kedewasaan politik kebangsaan NU.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PARA CALON
Kepada siapa pun yang akan maju sebagai calon Ketua Umum PBNU, barangkali ada satu pertanyaan sederhana yang perlu dijawab dengan jujur: Jika saya terpilih, apakah saya siap meninggalkan kenyamanan jabatan lain demi memberikan seluruh tenaga, pikiran, waktu, dan hati saya kepada Nahdlatul Ulama?
Kalau jawabannya âyaâ, silakan maju dengan kepala tegak. Kalau belum siap, tidak ada kehinaan untuk mengatakan: “Saya akan mengabdi dari tempat saya sekarang.â Sebab tidak semua pengabdian harus melalui kursi Ketua Umum. Tidak semua perjuangan membutuhkan jabatan. Tidak semua kontribusi membutuhkan panggung.
Kadang-kadang, kemuliaan seorang pemimpin justru tampak ketika ia mampu mengatakan: “Bukan saya yang harus berada di sana.â
TAMBakBERAS HARUS MELAHIRKAN KEBIJAKSANAAN
Muktamar NU ke-35 di Tambakberas bukan sekadar peristiwa lima tahunan. Ia harus menjadi titik balik. NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengembalikan ruh Qanun Asasi, menghidupkan kembali Khittah, memperkuat manhaj Aswaja, membangun kemandirian ekonomi, melakukan transformasi kelembagaan, memperkuat kaderisasi, memperluas diplomasi global, memperkuat pesantren, dan menyiapkan generasi masa depan.
Semua itu membutuhkan satu prasyarat:
pemimpin yang independen. Bukan independen dari pemerintah dalam arti bermusuhan. Tetapi independen dalam menentukan sikap..Bukan independen dari bangsa. Tetapi independen dari kepentingan politik praktis. Bukan independen dari kekuasaan dalam arti anti-pemerintah. Tetapi independen agar mampu mengatakan yang benar kepada kekuasaan. Karena NU harus tetap menjadi kekuatan moral masyarakat sipil.
AKHIRNYA, KEMBALI KEPADA AMANAH
Maka saya kira perdebatan mengenai menteri yang maju sebagai calon Ketua Umum PBNU tidak perlu dipenuhi dengan saling mencaci.
Jangan pula dibawa menjadi pertarungan antarpendukung. Mari kita naikkan kualitas diskusinya. Dari persoalan boleh atau tidak boleh menuju patut atau tidak patut. Dari persoalan siapa orangnya menuju apa visi perjuangannya. Dari persoalan siapa yang menang menuju apa yang akan dimenangkan NU. Dan dari persoalan jabatan menuju amanah. Sebab yang kita pertaruhkan bukan nama seseorang. Yang kita pertaruhkan adalah masa depan sebuah jam’iyyah yang didirikan para ulama dengan perjuangan, ilmu, air mata, pengorbanan, dan doa. NU telah melewati satu abad. Kini NU memasuki abad kedua. Maka ukuran pemimpinnya pun harus naik kelas. Bukan sekadar pemimpin yang mampu memenangkan Muktamar, tetapi pemimpin yang mampu memenangkan masa depan NU. Bukan sekadar pemimpin yang mampu bernegosiasi dengan kekuasaan, tetapi pemimpin yang mampu menjaga NU agar tidak kehilangan independensinya. Bukan sekadar pemimpin yang mempunyai akses ke pusat kekuasaan, tetapi pemimpin yang mempunyai akses ke hati warga NU. Bukan sekadar pemimpin yang memiliki jabatan, tetapi pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, ketulusan, dan keberanian moral.
Dan akhirnya, mungkin inilah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling berat:
Apakah kita ingin menjadi Ketua Umum PBNU karena NU membutuhkan kita, atau karena kita membutuhkan jabatan Ketua Umum PBNU?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak perlu diumumkan kepada publik. Cukup dijawab di hadapan Allah SWT. Karena pada akhirnya, jabatan akan selesai. Muktamar akan berlalu. Kekuasaan akan berganti. Tetapi amanah akan dipertanggungjawabkan.
Semoga Tambakberas melahirkan pemimpin yang bukan hanya kuat secara organisatoris, tetapi juga bening secara spiritual; bukan hanya cakap secara politik, tetapi juga kokoh secara moral; bukan hanya dekat dengan kekuasaan, tetapi juga dekat dengan umat; bukan hanya mampu mengelola organisasi, tetapi mampu menghidupkan kembali ruh perjuangan para muassis.
NU membutuhkan pemimpin yang hadir sepenuh waktu, sepenuh pikiran, sepenuh tenaga, dan sepenuh hati. Bukan karena jabatan Ketua Umum lebih tinggi daripada jabatan yang lain.
Tetapi karena amanah NU terlalu besar untuk dijalankan dengan setengah hati. WallÄhu al-Muwaffiq ilÄ Aqwamit-Tharieq.*




































