
Oleh Bey Arifin*
MENTERI adalah pembantu Presiden. Ia berada dalam struktur kekuasaan eksekutif dan bekerja untuk menjalankan visi, misi, serta kebijakan pemerintahan Presiden. Sementara Nahdlatul Ulama adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang memiliki sejarah panjang, tradisi keulamaan, independensi moral, dan posisi strategis sebagai kekuatan masyarakat sipil.
Di sinilah pertanyaan serius itu perlu diajukan: bagaimana kewibawaan NU dapat dijaga apabila organisasi sebesar NU dipimpin oleh seorang yang sedang menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan?
Pertanyaan ini bukan persoalan personal. Bukan pula bentuk penolakan terhadap seseorang yang memiliki kapasitas, integritas, atau jasa bagi NU. Persoalannya adalah potensi benturan posisi, persepsi publik, dan independensi kelembagaan.
Menteri, secara konstitusional dan politik, adalah bagian dari pemerintahan. Ia memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara Ketua Umum PBNU harus memiliki ruang yang cukup untuk berbicara atas nama kepentingan jam’iyah dan umat, termasuk ketika harus memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Di sinilah problem kewibawaan muncul.
Bagaimana seorang Ketua Umum PBNU yang sekaligus menteri dapat mengkritik kebijakan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung berada dalam lingkup kebijakan Presiden? Bagaimana NU dapat menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah jika pemimpin tertingginya berada di dalam kabinet?
Secara formal, mungkin saja tidak ada aturan yang melarang. Tetapi kepemimpinan organisasi tidak hanya berbicara tentang boleh dan tidak boleh secara hukum. Kepemimpinan juga menyangkut kepatutan, etika, persepsi publik, dan kewibawaan moral.
NU tidak boleh hanya bertanya: apakah rangkap jabatan itu diperbolehkan? NU juga harus bertanya: apakah rangkap jabatan itu baik bagi kewibawaan organisasi?
Sebab, NU bukan sekadar organisasi administratif. NU memiliki sejarah sebagai kekuatan moral yang mampu menjadi mitra kritis negara. NU harus dekat dengan kekuasaan, tetapi tidak boleh kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan.
Dekat bukan berarti melebur. Mendukung bukan berarti kehilangan daya kritis. Berkomunikasi dengan pemerintah bukan berarti menjadi subordinat pemerintah.
Sejarah NU telah memberikan pelajaran penting. Ketika KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden, ia memahami betul bahwa jabatan negara dan kepemimpinan jam’iyah memiliki konsekuensi yang berbeda. Ketika seseorang masuk ke dalam struktur kekuasaan negara, persoalan utamanya bukan hanya soal jabatan, tetapi juga soal menjaga batas antara kepentingan negara dan kepentingan organisasi.
Kewibawaan NU justru lahir dari kemampuannya menjaga independensi moral.
Karena itu, Muktamar NU ke-35 seharusnya tidak hanya sibuk membicarakan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Muktamar harus lebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: NU hendak menjadi apa dan berdiri di mana dalam relasinya dengan kekuasaan negara?
Apakah NU ingin dipimpin oleh figur yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, atau oleh figur yang memiliki kapasitas untuk berdialog dengan kekuasaan sekaligus tetap memiliki jarak independen untuk mengkritiknya?
Ini bukan berarti seorang menteri tidak memiliki kapasitas memimpin NU. Tetapi harus diakui bahwa jabatan publik membawa konsekuensi politik dan etika yang tidak kecil.
Ketika seorang menteri memimpin NU, setiap kebijakan pemerintah berpotensi dibaca sebagai kebijakan yang memiliki hubungan dengan NU. Sebaliknya, setiap sikap NU terhadap pemerintah juga dapat dicurigai sebagai sikap yang dipengaruhi oleh posisi sang pemimpin di kabinet.
Di sinilah potensi konflik persepsi muncul.
Padahal, NU membutuhkan pemimpin yang ketika berbicara atas nama NU, publik yakin bahwa yang sedang berbicara adalah suara jam’iyah bukan suara pemerintah.
NU membutuhkan pemimpin yang dapat berdiri di depan Presiden sebagai mitra dialog, tetapi juga dapat berdiri di depan pemerintah sebagai kekuatan moral yang mengingatkan ketika terjadi kekeliruan.
Kewibawaan NU tidak boleh bergantung pada kedekatan seorang pemimpin dengan istana. Kewibawaan NU harus lahir dari integritas, kapasitas, tradisi keilmuan, kekuatan jam’iyah, dan independensi moralnya.
Karena itu, persoalan kepemimpinan NU harus dikembalikan kepada prinsip dasar: jabatan publik boleh berganti, tetapi marwah jam’iyah harus dijaga. Kekuasaan politik memiliki masa jabatan, sementara NU memiliki sejarah yang jauh lebih panjang daripada satu periode pemerintahan.
Maka, siapa pun yang memimpin NU harus memahami bahwa dirinya bukan hanya sedang memimpin sebuah organisasi. Ia sedang membawa nama besar para ulama, menjaga warisan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, dan mempertanggungjawabkan arah NU kepada generasi yang akan datang.
Dengan demikian, pertanyaan terpenting bukanlah apakah seorang menteri boleh memimpin NU.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah NU akan tetap berwibawa ketika pemimpin tertingginya berada dalam struktur kekuasaan yang seharusnya menjadi mitra kritisnya?
Sebab, NU membutuhkan pemimpin yang mampu berdialog dengan kekuasaan tanpa menjadi bagian dari kepentingan kekuasaan.
NU harus dekat dengan negara, tetapi tidak boleh kehilangan kedaulatan moralnya.
Dan dalam konteks Muktamar NU ke-35, mungkin inilah saatnya para muktamirin bertanya lebih dalam:
Apakah NU sedang mencari pemimpin untuk mengelola organisasi atau pemimpin yang mampu menjaga marwah NU di hadapan kekuasaan?



































