
“Catatan Peradaban dari Muktamar Alun-Alun Jombang: Jangan Biarkan Sejarah Kelam Terulang di Muktamar NU ke-35.”

Oleh: Dr. H. ROMADLON SUKARDI, MM.*
ADA pengalaman sejarah yang mungkin tidak nyaman untuk dikenang, tetapi justru karena ketidaknyamanannya ia harus dibaca kembali dengan kepala dingin dan hati jernih.
Muktamar NU ke-33 di Alun-Alun Jombang menyisakan sebuah pertanyaan mendasar tentang kedaulatan forum tertinggi Nahdlatul Ulama: siapa sebenarnya yang berhak berada di dalam arena Muktamar—orang yang memiliki mandat sah, atau orang yang secara administratif berhasil melewati pintu karena sistem kepesertaan mengakuinya?
Pertanyaan ini bukan untuk membuka luka lama, apalagi menuduh seseorang. Ini adalah ikhtiar melakukan institutional learning, agar pengalaman masa lalu menjadi pelajaran berharga dan agar pada Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, 27–31 Agustus 2026, tidak ada lagi mandat yang sah kehilangan haknya, sementara legitimasi yang dipersoalkan justru memperoleh ruang menentukan masa depan jam’iyah.
Bukan Membuka Luka, tetapi Menjaga Masa Depan
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai fitnah, tuduhan, apalagi upaya menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya. Ini adalah catatan peradaban. Sebuah usaha untuk mengingatkan bahwa organisasi sebesar Nahdlatul Ulama tidak boleh membiarkan persoalan legitimasi peserta Muktamar menjadi wilayah abu-abu. Jika pernah terjadi persoalan dalam penyelenggaraan Muktamar, maka yang paling bijaksana bukan saling menunjuk siapa yang salah, melainkan bertanya: Apa yang harus diperbaiki agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi lagi?
Di sinilah kedewasaan organisasi diuji.
Organisasi besar bukan organisasi yang tidak pernah mengalami persoalan. Organisasi besar adalah organisasi yang mampu belajar dari persoalan, memperbaiki sistem, dan memastikan kesalahan yang sama tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Muktamar NU ke-33 di Jombang harus ditempatkan dalam perspektif tersebut.
Bukan sebagai amunisi untuk membangun dendam. Bukan sebagai alasan untuk membuka konflik lama. Tetapi sebagai cermin kelembagaan. Sebab yang harus dijaga bukan kepentingan satu kelompok, melainkan marwah Nahdlatul Ulama.
Mandat Bukan Sekadar Selembar Kertas
Dalam tradisi organisasi, mandat memiliki kedudukan yang sangat penting. Mandat menunjukkan bahwa seseorang tidak datang ke Muktamar atas nama pribadi. Ia datang membawa amanah. Ia datang membawa keputusan organisasi. Ia datang sebagai representasi struktur NU yang memberikan kewenangan kepadanya.
Karena itu, ketika seseorang datang membawa mandat yang secara organisatoris sah, kemudian justru tidak dapat menjalankan haknya sebagai peserta Muktamar, persoalannya tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis belaka.
Di balik mandat tersebut terdapat amanah organisasi. Ada PWNU. Ada PCNU. Ada struktur yang mengeluarkan keputusan. Ada warga NU yang diwakili. Dan ada hak untuk mengikuti forum yang menentukan masa depan jam’iyah.
Maka ketika mandat sah berhadapan dengan persoalan administratif, sistem kepesertaan semestinya berpihak kepada verifikasi kebenaran, bukan sekadar kepada pembacaan kartu. Sebab kartu bukan sumber legitimasi.
Mandatlah yang menjadi dasar legitimasi; kartu hanyalah instrumen untuk membuktikannya. Ini prinsip yang sangat sederhana. Tetapi justru prinsip sederhana seperti inilah yang harus dijaga dalam organisasi sebesar NU.
Ketika ID Card Lebih Berkuasa daripada Mandat
Di sinilah pengalaman masa lalu memberikan pelajaran yang sangat penting. Dalam penyelenggaraan Muktamar modern, ID card, barcode, QR code, database, dan sistem digital memang diperlukan. Tetapi kita harus memahami satu hal: teknologi adalah alat verifikasi, bukan sumber legitimasi.
Bayangkan jika terjadi keadaan di mana seorang peserta yang membawa mandat resmi justru tidak dapat masuk ke arena Muktamar karena data atau barcode pada kartu kepesertaannya bermasalah.
Sementara orang lain yang legitimasi mandatnya dipertanyakan justru dapat masuk karena ID card yang dimilikinya terbaca oleh sistem.
Jika keadaan semacam itu benar-benar terjadi, maka kita menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan teknis.
Sebab terjadi pembalikan logika: yang seharusnya menjadi alat untuk mengamankan legitimasi justru dapat mengalahkan legitimasi itu sendiri. Padahal semestinya berlaku urutan:
Mandat → Verifikasi → Identitas → Akses.
Bukan: Kartu → Akses → kemudian legitimasi dipertanyakan. Inilah yang harus diperbaiki secara fundamental. Jika Dokumen Bisa Direkayasa, Muktamar Bisa Direkayasa
Persoalan menjadi semakin serius apabila terdapat dugaan bahwa SK, mandat, atau dokumen kepesertaan mengalami perubahan, penerbitan baru, atau rekayasa administratif yang tidak sesuai dengan keadaan organisatoris sebenarnya.
Sekali lagi, dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai tersedia bukti yang dapat diverifikasi. Tetapi secara kelembagaan, NU wajib memiliki sistem yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana: Siapa yang menerbitkan mandat? Kapan mandat diterbitkan? Siapa yang menandatangani?
Atas dasar keputusan apa? Apakah dokumen tersebut tercatat dalam database organisasi?
Apakah ada perubahan setelah dokumen diterbitkan? Siapa yang mengubahnya? Atas kewenangan siapa?
Dan yang tidak kalah penting: Apakah seluruh perubahan meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit? Inilah yang disebut *audit trail.*
Di era digital, tidak boleh lagi ada dokumen penting organisasi yang perubahan datanya tidak dapat ditelusuri. Jika data peserta dapat berubah tanpa jejak, maka sistem mudah diperdebatkan. Jika mandat dapat berubah tanpa rekam digital, legitimasi mudah dipersoalkan. Dan apabila komposisi peserta dapat berubah tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, maka kedaulatan Muktamar menjadi rentan. Sebab Siapa Pesertanya Menentukan Siapa yang Memilih Inilah titik paling penting.
Muktamar bukan sekadar pertemuan.
Muktamar adalah forum konstitusional organisasi. Siapa yang menjadi peserta menentukan siapa yang memiliki hak suara. Siapa yang memiliki hak suara ikut menentukan keputusan. Keputusan menentukan kepemimpinan. Kepemimpinan menentukan arah organisasi. Karena itu, verifikasi peserta sebenarnya merupakan bagian dari verifikasi legitimasi kepemimpinan NU itu sendiri.
Di sinilah kita memahami mengapa persoalan administrasi peserta tidak boleh diremehkan.
Satu nama mungkin terlihat kecil. Satu kartu mungkin tampak sepele. Satu mandat mungkin terlihat hanya selembar dokumen.
Tetapi ketika jumlahnya mencapai puluhan, ratusan, bahkan ribuan, perubahan komposisi peserta dapat berpengaruh terhadap keputusan Muktamar. Maka, menjaga kemurnian data peserta sama pentingnya dengan menjaga kemurnian suara Muktamar.
Jangan Sampai “Peserta Bayangan” Mengalahkan Peserta yang Sah
NU tidak boleh memiliki ruang bagi apa yang secara sederhana dapat disebut sebagai “peserta bayangan”—yakni orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta, tetapi legitimasi mandatnya tidak jelas atau tidak sesuai dengan keadaan organisatoris sebenarnya.
Sebaliknya, jangan sampai peserta yang benar-benar membawa mandat sah justru kehilangan hak karena persoalan teknis, administrasi, atau perbedaan data.
Karena itu, Muktamar ke-35 harus mempunyai prinsip: Tidak ada peserta tanpa mandat yang terverifikasi. Tidak boleh ada mandat sah yang kehilangan hak karena kegagalan sistem. Kalimat ini sederhana. Tetapi apabila benar-benar diterapkan, ia dapat menjadi benteng demokrasi organisasi.
Muktamar ke-35 Harus Lebih Canggih daripada Muktamar Masa Lalu
Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang berlangsung di zaman yang berbeda. NU sudah memiliki pengalaman digitalisasi. NU juga telah mengembangkan ekosistem digital, termasuk Digdaya.
Maka tidak ada alasan untuk menggunakan pola verifikasi kepesertaan yang masih sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual.
Sudah saatnya Muktamar NU memasuki era:
*Digital Verified Muktamar.* Setiap peserta mempunyai identitas digital. Setiap mandat mempunyai kode autentikasi.
Setiap SK mempunyai digital fingerprint.
Setiap perubahan data mempunyai audit trail.
Setiap persetujuan mempunyai jejak waktu. Dan setiap persoalan kepesertaan mempunyai mekanisme *appeal* atau keberatan yang cepat dan independen.
Dengan demikian, jika seseorang tidak dapat masuk arena Muktamar, sistem dapat menjelaskan: mengapa ia ditolak, siapa yang menolak, berdasarkan data apa, kapan keputusan dibuat, dan bagaimana mekanisme koreksinya.
Tidak boleh lagi seseorang hanya mendengar:
“Nama panjenengan tidak ada di sistem.”
Pertanyaan berikutnya harus bisa dijawab:
Mengapa tidak ada? Siapa yang memasukkan? Siapa yang menghapus? Kapan berubah?
Itulah tata kelola modern.
Teknologi Jangan Menjadi “Pintu Besi” bagi Kebenaran
Ada satu bahaya baru yang harus diwaspadai dalam digitalisasi. Teknologi dapat membuat sesuatu tampak sangat sah hanya karena sistem membacanya sebagai sah. Padahal sistem tidak memiliki hati nurani. Sistem hanya membaca data. Jika data yang dimasukkan salah, sistem akan menghasilkan keputusan yang salah dengan sangat cepat.
Inilah prinsip klasik: garbage in, garbage out. Jika data awalnya salah, teknologi hanya akan mempercepat kesalahan.
Karena itu, digitalisasi Muktamar tidak cukup hanya dengan aplikasi. Harus ada integritas data. Harus ada verifikasi berlapis. Harus ada pengawasan manusia. Harus ada audit independen. Dan harus ada mekanisme koreksi. Dengan demikian, teknologi menjadi alat penjaga amanah, bukan alat yang dapat digunakan untuk mengunci seseorang di luar arena.
Jangan Pernah Lagi Ada “Premanisme Organisasi”
Ada pelajaran lain yang tidak kalah penting.
Jika dalam sejarah organisasi pernah muncul praktik intimidasi, tekanan, pengerahan massa, penguasaan akses, atau tindakan yang membuat peserta sah merasa tidak berdaya, maka semua itu harus dihentikan. NU adalah organisasi ulama. NU lahir dari tradisi pesantren. NU dibangun dengan ilmu, adab, musyawarah dan akhlak.
Karena itu, premanisme tidak boleh mendapatkan tempat dalam demokrasi NU. Perbedaan pendapat adalah sunnah kehidupan organisasi. Kontestasi kepemimpinan adalah hal biasa. Persaingan gagasan boleh terjadi.
Tetapi ketika perbedaan berubah menjadi intimidasi, manipulasi, tekanan, atau penguasaan forum secara tidak patut, maka yang dirusak bukan hanya lawan politik. Yang dirusak adalah NU itu sendiri.
Jangan Wariskan Dendam, Wariskan Sistem yang Lebih Baik
Karena itu, pengalaman Muktamar ke-33 sebaiknya tidak diwariskan sebagai dendam. Jangan diwariskan sebagai cerita: “Dulu kelompok kami diperlakukan begini.”
“Dulu mereka melakukan begitu.”
“Dulu kami tidak bisa masuk.” Cerita seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Yang harus diwariskan adalah: “Dulu pernah ada persoalan. Karena itu, sekarang sistemnya diperbaiki.” Inilah cara organisasi besar menyelesaikan masa lalu. Bukan dengan menghapus sejarah. Tetapi dengan belajar dari sejarah.
Dari Muktamar 33 Menuju Muktamar 35
Dua puluh tahun lebih perjalanan organisasi harusnya membuat NU semakin matang.
Muktamar ke-35 di Tambakberas harus menjadi kesempatan untuk mengatakan:
Cukup. Cukup sudah persoalan legitimasi peserta yang tidak jelas. Cukup sudah manipulasi data—jika memang pernah terbukti terjadi. Cukup sudah perselisihan mandat yang tidak memiliki mekanisme penyelesaian cepat.
Cukup sudah praktik tekanan dan intimidasi.
Cukup sudah Muktamar yang membuka ruang bagi kecurigaan.
Saatnya Muktamar yang transparan.
Saatnya Muktamar yang terverifikasi.
Saatnya Muktamar yang terdokumentasi.
Saatnya Muktamar yang dapat diaudit.
Dan terutama: Saatnya Muktamar yang kembali menempatkan amanah sebagai pusatnya. Muktamar Bukan Milik Panitia. Ini juga harus ditegaskan.
Panitia Muktamar adalah pelayan Muktamar.
Bukan pemilik Muktamar.
Panitia memiliki kewenangan administratif untuk menyelenggarakan forum, bukan kewenangan moral untuk menentukan siapa yang disukai dan siapa yang tidak disukai.
Panitia harus tunduk kepada konstitusi organisasi. Harus tunduk kepada mandat. Harus tunduk kepada keputusan organisasi. Dan harus tunduk kepada prinsip keadilan.
Karena itu, semakin besar kewenangan panitia, semakin besar pula kebutuhan terhadap *checks and balances.*
Tidak boleh ada satu tangan memegang seluruh kendali:
memverifikasi, menerbitkan kartu,
mengubah data,
menentukan akses,
sekaligus menyelesaikan sengketa. Itu adalah desain kelembagaan yang terlalu berisiko.
*Membangun “Muktamar Integrity System”*
Barangkali inilah saatnya NU memiliki sebuah sistem baru:
Muktamar Integrity System. Sebuah sistem yang mengintegrasikan:
*Mandat → SK → Database PW/PC → Verifikasi Digital → Identitas Peserta → Hak Suara → Persidangan → Keputusan → Audit.*
Semua saling terhubung.
Tidak ada ruang untuk data ganda. Tidak ada ruang untuk identitas fiktif. Tidak ada ruang untuk perubahan data tanpa jejak. Tidak ada ruang untuk menghilangkan peserta sah secara sepihak. Dan apabila terjadi sengketa, seluruh proses dapat diperiksa kembali. Inilah demokrasi organisasi di era digital.
*Karena Muktamar Adalah Amanah Sejarah*
Pada akhirnya, yang kita bicarakan bukan sekadar barcode.
Bukan sekadar ID card.
Bukan sekadar mandat. Bukan pula sekadar persoalan siapa yang masuk dan siapa yang tidak masuk arena Muktamar. Yang sedang kita bicarakan adalah amanah sejarah Nahdlatul Ulama.
Para muassis NU tidak mendirikan jam’iyah ini untuk menjadi arena perebutan kepentingan.
Mereka membangun NU dengan ilmu, keikhlasan, persatuan, perjuangan, dan pengabdian.
Karena itu, setiap generasi yang menerima estafet NU mempunyai kewajiban moral untuk menjaga agar mekanisme organisasi tidak menjauh dari ruh tersebut.
Muktamar ke-35 di Tambakberas hendaknya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa NU telah belajar. Belajar dari sejarah.
Belajar dari kesalahan.
Belajar dari perkembangan teknologi. Dan belajar bahwa legitimasi tidak boleh dikalahkan oleh administrasi yang keliru, apalagi oleh kepentingan sesaat.
*Jangan Sampai Sejarah Mengulang Dirinya*
Ada satu kalimat yang patut direnungkan menjelang Muktamar NU ke-35:
Jangan sampai peserta yang sah kembali berdiri di luar pagar, sementara keputusan tentang masa depan NU ditentukan oleh mereka yang legitimasi kehadirannya justru dipertanyakan.
Jika pengalaman masa lalu benar-benar pernah menyisakan persoalan seperti itu, maka tugas generasi sekarang bukan mencari siapa yang harus dipermalukan.
Tugas kita adalah memastikan sistem yang memungkinkan persoalan itu terjadi tidak boleh terulang.
Sebab NU tidak boleh dibangun di atas kecurigaan.
NU harus dibangun di atas kepercayaan.
Tetapi kepercayaan dalam organisasi modern bukanlah kepercayaan yang buta.Kepercayaan harus ditopang sistem.
Dan sistem harus ditopang integritas.
Maka untuk Muktamar NU ke-35: Mandat harus terverifikasi.
Peserta harus autentik.
Data harus transparan.
Sistem harus dapat diaudit. Panitia harus netral. Persidangan harus bermartabat.
Dan suara Muktamar harus benar-benar suara jam’iyah.
Karena pada akhirnya, yang ingin kita selamatkan bukan kemenangan seseorang. Bukan kemenangan kelompok. Bukan kemenangan calon tertentu. Yang harus dimenangkan adalah NU.
Dan ketika NU menang, sesungguhnya semua warga Nahdlatul Ulama memperoleh kemenangan. Inilah cara menjaga marwah NU. Inilah cara menghormati para muassis. Dan inilah cara membawa Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua dengan sistem yang lebih modern, tetapi tetap berakar pada amanah, adab, musyawarah, dan kejujuran.
*_Wallahu al-Muwaffiq ila Aqwamit Thariq._*





































