
“NU itu rumah besar. Jika atapnya bocor, yang basah bukan hanya elite di dalamnya, tetapi juga jamaah kecil di pinggiran. Kami di kampung tidak menuntut banyak.”
Oleh Basir Zaini – Warga NU Pinggiran
TULISAN ini tidak lahir dari ruang rapat berpendingin udara, bukan pula dari meja-meja strategis Jakarta. Ia lahir dari gubuk di pelosok desa, dari langgar kecil yang tiap malam kami sapu, dari suara tahlil yang kami jaga agar tidak padam, dari madrasah seadanya yang kami rawat dengan iuran dan doa. Kami menghidupi NU sebagai laku, bukan sebagai jabatan. Dan karena itulah, kami menulis dengan hati yang berat.
Kami tidak sedang menghakimi. Tapi kami juga tidak bisa lagi pura-pura tenang. Setelah sebelumnya digemparkan oleh isu zionis, tambang, aliran dana, dan konflik elit PBNU, kini kami kembali diguncang oleh pemberitaan nasional yang jauh lebih menyakitkan, dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta itu terlalu terang untuk dihindari. Dalam satu periode kepengurusan, dua oknum pengurus PBNU terseret perkara korupsi. Yang pertama, Mardani H. Maming, bahkan sudah menjadi terpidana. Yang kedua, Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Belum sempat luka ini mengering, publik kembali dikejutkan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Bagi kami di kampung, kabar ini terasa lebih perih karena Yaqut adalah adik kandung Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU. Ini bukan gosip. Ini fakta yang tak bisa dihapus dengan klarifikasi singkat.
Kami paham betul satu hal, hukum harus berjalan. Asas praduga tak bersalah adalah harga mati. Namun kami juga percaya, perkara ini harus diusut setuntas-tuntasnya, termasuk bila mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini bukan korupsi biasa. Ini korupsi pelayanan ibadah haji. Ini rukun Islam. Ini urusan suci yang menyentuh harapan seumur hidup jutaan umat, bahkan ada sebagian yang bermimpi meninggal ketika berhaji. Kerugian negara bisa dihitung, tetapi luka batin jamaah dan rusaknya kepercayaan umat tidak mudah disembuhkan.
Yang membuat kegelisahan kami kian menjadi adalah apa yang kami saksikan di media sosial. Banyak oknum pengurus NU dan badan otonomnya justru menarik perkara hukum ini ke ranah politik. Narasinya berkelok, seolah ini kriminalisasi, seolah ini serangan kekuasaan. Masalahnya, mereka yang bersuara keras itu masih aktif dalam struktur NU dan banomnya. Bagi kami di kampung, ini terasa janggal dan menyakitkan.
Di titik ini, publik wajar bertanya. Apakah semua pernyataan itu murni suara pribadi, atau ada komando tak tertulis? Apakah ini kesadaran diri, atau orkestrasi? Pertanyaan ini lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pola. Ketika pembelaan muncul serempak, seragam, dan berasal dari lingkar yang sama, sulit bagi publik untuk menyebutnya kebetulan.
Kami tidak anti kritik. Kami tidak alergi politik. Tapi membela pun ada etikanya. Jika hendak membela, lakukanlah dengan jujur dan cerdas. Bicaralah tentang substansi hukum. Uji pasalnya. Tunjukkan bantahan yuridisnya. Jangan membela secara membabi buta atas nama solidaritas, apalagi dengan membelokkan perkara pidana menjadi isu politik yang kabur.
Manuver seperti itu membuat kami di akar rumput babak belur. Warga NU kampung ikut dihujat. Kami yang tak tahu-menahu urusan elite, ikut menanggung malu. NU yang kami rawat dengan doa dan kerja sunyi di pinggiran dan pedalaman, tiba-tiba dicap sebagai organisasi yang alergi hukum dan gemar berlindung di balik jargon politik NKRI harga mati. Ini bukan luka kecil bagi kami.
Kritis itu perlu. Tapi kritik harus diarahkan pada materi perkara, bukan pada upaya pengaburan. Menarik korupsi kuota haji ke arena politik justru meruntuhkan perjuangan moral NU sendiri. Publik akhirnya bertanya dengan nada getir, apa yang sedang dibela, keadilan atau kekuasaan?
Dalam situasi seperti ini, peran Ketua Umum PBNU menjadi sangat menentukan. PJ Ketua Umum PBNU, jelas mendukung pemberantasan korupsi. Si Gus Yahya yang mengklaim masih sebagai Ketua Umum PBNU, seharusnya juga hadir sebagai peneduh, bukan sekadar penjelas. Salah satu langkah paling bijak adalah melarang pengurus NU dan badan otonomnya mengeluarkan pernyataan spekulatif dan politis terkait perkara hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks tertentu, diam bukan pengecut. Diam adalah tanggung jawab moral agar rumah besar ini tidak makin gaduh.
NU adalah rumah besar. Jika atapnya bocor, yang basah bukan hanya elite di dalamnya, tetapi juga jamaah kecil di pinggiran. Kami di kampung tidak menuntut banyak. Kami hanya ingin NU berdiri tegak di hadapan hukum, jujur pada dirinya sendiri, dan adil kepada umat yang selama ini menjaganya tanpa pamrih.
Kami ingin hukum berjalan tanpa intervensi. Kami ingin NU kembali menjadi teladan etika. Sebab jika korupsi pelayanan ibadah saja dibela dengan narasi politik, lalu ke mana lagi umat harus menaruh harap?
Tulisan ini bukan vonis. Ini adalah kegelisahan. Dan bagi warga NU kampung, kegelisahan adalah bentuk cinta yang paling jujur.(*)





































