“Internet di pelosok membuka peluang pendidikan dan ekonomi. Mengapa menyediakan koneksi justru bisa membawa seseorang ke pengadilan?”
Catatan Cak AT*

BAYANGKAN sebuah kampung di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Rumah-rumah warga berdiri di antara pepohonan tropis dan bentang pesisir. Laut menghubungkan penduduk antarpulau sekaligus memisahkan mereka dari pusat layanan di daratan.

Untuk mencapai Sikakap dari Padang, orang harus menyeberangi laut sekitar 185 kilometer. Perjalanan kapal feri bisa memakan waktu 12 jam, sedangkan kapal cepat memangkasnya menjadi sekitar empat jam.

Di tempat seperti ini, internet berarti lebih dari sekadar hiburan. Ketika jaringan belum menjangkau masyarakat secara memadai, menghadirkan koneksi internet berarti membuka jendela menuju dunia yang lebih luas.

Itulah yang dilakukan Yogi Gilang Arya Setia, 39 tahun. Ia menjual voucher internet Starlink kepada warga Kecamatan Sikakap. Namun, ikhtiarnya justru membawanya ke pengadilan di Padang, jauh dari kampung yang hendak ia bantu.

Jaksa menuntut Yogi tiga bulan penjara karena menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti bersalah, tapi memberikan maaf tanpa menjatuhkan pidana.

Hakim mempertimbangkan manfaat nyata usahanya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan hakim ini memberi pelajaran penting tentang hubungan hukum dan kemanusiaan.

Yogi membeli layanan internet satelit Starlink, lalu menjual aksesnya melalui voucher sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Ia melanggar ketentuan perizinan, tetapi sekaligus membantu warga memperoleh layanan yang mereka butuhkan.

Kita patut menghargai inisiatif semacam itu. Pembangunan tak selalu bermula dari proyek besar, anggaran negara, atau seremoni pejabat. Terkadang, pembangunan dimulai dari seseorang yang melihat kesulitan tetangganya, kemudian berusaha mengatasinya.

Putusan hakim tentu tidak menghapus kewajiban mengurus izin. Namun, kasus Yogi memperlihatkan betapa pentingnya aturan yang proporsional bagi usaha kecil di daerah terpencil. Mengurus perizinan telekomunikasi bisa menjadi beban tersendiri.

Kabar baiknya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan Starlink dan penyedia jaringan komunikasi setempat untuk membantu Yogi melanjutkan usahanya.

Langkah ini lebih menjanjikan: mencari jalan agar layanan internet tetap menjangkau warga Sikakap, sekaligus memberi Yogi kepastian untuk berusaha secara legal. Namun, jangan sampai biaya akses internet malah membebani rakyat.

Pilihan lain, Yogi dapat mengubah orientasi usaha menjadi layanan sosial berbasis komunitas. Jika tujuan utamanya membantu masyarakat terhubung, pembiayaannya dapat melibatkan warga, lembaga pendidikan, yayasan, atau organisasi sosial.

Pengelola menghitung biaya langganan, listrik, perangkat jaringan, dan perawatan, lalu menyusun skema pembiayaan yang transparan.

Wakaf produktif bisa menjadi salah satu sumber dana. Wakaf yang dikelola secara produktif dapat menghasilkan manfaat untuk membiayai akses internet masyarakat.

Pengelola dapat bekerja sama dengan nazhir yang kompeten agar penghimpunan, pengelolaan, dan pelaporannya sesuai ketentuan.

Pilihan berikutnya ialah iuran warga. Misalnya, seratus keluarga menyepakati kontribusi bulanan berdasarkan kemampuan masing-masing. Warga yang mampu membayar lebih dapat membantu keluarga kurang mampu.

Komunitas juga bisa menerapkan pembayaran sukarela dengan batas minimum yang cukup untuk menjaga operasional. Semua skema memerlukan pembukuan terbuka dan pengawasan bersama agar semangat gotong royong tidak berubah menjadi sumber perselisihan.

Namun, model sosial tetap membutuhkan perhitungan yang cermat. Internet satelit memerlukan biaya langganan dan perangkat.

Pengelola juga harus mengatur kapasitas jaringan, pembagian bandwidth, keamanan akses, serta jumlah pengguna. Tanpa perencanaan teknis yang baik, jaringan bisa melambat dan manfaatnya berkurang.

Pemerintah daerah dapat membantu memetakan kebutuhan, memfasilitasi kelembagaan, serta menghubungkan komunitas dengan program pemerataan internet yang sah.

Negara juga perlu menilai kapan subsidi, pembangunan infrastruktur, atau kemitraan dengan penyedia layanan menjadi pilihan paling efektif.

Gotong royong masyarakat dapat menutup sebagian kesenjangan, tetapi tanggung jawab pemerataan akses tetap memerlukan kebijakan publik yang memadai.

Keputusan hakim dalam perkara Yogi menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kenyataan sosial ketika menegakkan hukum.

Kini, pemerintah perlu mengambil langkah lanjutan dengan memperbaiki perizinan dan membuka ruang bagi inisiatif masyarakat. Jangan sampai seseorang harus berhadapan dengan pengadilan terlebih dahulu sebelum negara menyadari kebutuhan warga di pelosok.

Yogi berusaha menyalakan lampu di sudut yang jauh dari pusat layanan. Negara perlu memastikan lampu itu memenuhi standar keselamatan, sekaligus mempermudah jalan menuju sakelarnya. Hukum harus menjaga ketertiban, tetapi kebijakan juga harus memberi ruang bagi solusi yang bermanfaat.

Keberhasilan pemerataan telekomunikasi tak cukup diukur dari jumlah izin yang terbit atau pelanggaran yang ditindak. Ukurannya juga mencakup berapa banyak sekolah memperoleh akses, keluarga terhubung dengan layanan publik, dan usaha kecil berkembang karena internet tersedia dengan harga terjangkau.

Bagi masyarakat pelosok, internet merupakan jalan menuju kesempatan. Negara seharusnya membantu membuka jalan itu, bukan membiarkan biaya dan kerumitan administrasi menjadi gerbang yang sulit mereka lewati.

*Cak AT adalah Ahmadie Thaha. Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur’an.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry