Oleh Bey Arifin*

SETIAP musim peringatan Hari Kemerdekaan atau festival budaya, pertanyaan yang sama selalu muncul. Bagaimana jika peserta karnaval tidak mungkin melaksanakan shalat karena berada di tengah barisan, mengenakan kostum yang rumit, memakai riasan (makeup) yang sulit dilepas, serta tidak memungkinkan keluar dari iring-iringan? Apakah kondisi seperti ini dapat dijadikan alasan untuk menjamak atau menunda shalat?

Dalam perspektif Ulama Nahdlatul Ulama (NU), persoalan ini harus dijawab dengan membedakan antara kesulitan yang diakui syariat (masyaqqah mu’tabarah) dan kesulitan yang lahir dari pilihan manusia sendiri. Tidak setiap kesulitan otomatis melahirkan keringanan hukum (rukhshah).

Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa menjamak shalat hanya dibolehkan karena sebab-sebab yang telah ditetapkan syariat, seperti safar, sakit, hujan dalam kondisi tertentu, atau keadaan darurat yang nyata.

Adapun kesulitan akibat mengikuti sebuah kegiatan, termasuk karnaval, pada dasarnya bukan termasuk uzur syar’i yang membolehkan seseorang mengubah ketentuan waktu shalat.

Para ulama juga menjelaskan sebuah kaidah penting:

المشقة لا تجلب التيسير إذا كانت ناشئة عن اختيار المكلف

Kesulitan tidak melahirkan keringanan apabila kesulitan itu timbul akibat pilihan orang yang dibebani hukum.

Makna kaidah tersebut sangat relevan. Memakai kostum yang rumit, mengenakan atribut yang sulit dilepas, atau menggunakan makeup yang dikhawatirkan rusak merupakan konsekuensi dari keputusan mengikuti kegiatan.

Karena itu, konsekuensi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan atau mengubah kewajiban shalat pada waktunya.

Justru di sinilah letak tanggung jawab penyelenggara kegiatan. Karnaval yang baik bukan hanya meriah oleh kreativitas, tetapi juga menghormati waktu-waktu ibadah.

Panitia seharusnya menyusun jadwal dengan memberikan jeda ketika azan berkumandang, menyediakan lokasi shalat di sepanjang rute, serta memastikan peserta dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan tenang. Tradisi budaya tidak akan kehilangan keindahannya hanya karena berhenti sejenak untuk menghadap Allah SWT. Sebaliknya, itulah wajah budaya Nusantara yang berpijak pada nilai-nilai Islam.

Namun demikian, fiqih juga tidak menutup mata terhadap keadaan yang benar-benar darurat. Apabila seseorang benar-benar terjebak dalam situasi yang tidak dapat dihindari misalnya keluar dari barisan justru membahayakan keselamatan diri atau orang lain , maka hukum dipertimbangkan sesuai kadar kedaruratannya. Akan tetapi, keadaan seperti ini bersifat kasuistis dan tidak boleh digeneralisasi menjadi alasan bagi seluruh peserta karnaval untuk menjamak shalat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang hukum fiqih, melainkan juga tentang cara memuliakan ibadah. Budaya adalah warisan yang patut dijaga, tetapi shalat adalah tiang agama yang menjadi fondasi kehidupan seorang muslim.

Karena itu, bukan waktu shalat yang harus menyesuaikan agenda karnaval, melainkan agenda karnavallah yang seharusnya menghormati waktu shalat.

Di situlah pesan yang ingin ditegaskan oleh Ulama NU: merawat tradisi adalah kemuliaan, tetapi menjaga shalat pada waktunya adalah kewajiban. Ketika keduanya bertemu, tradisi harus berjalan seiring dengan syariat, bukan menggantikan atau menggesernya.

*Bey Arifin adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry