Dr Romadlan Sukardi MM (kiri) dan Abi Rekso Waketum 1 PP Pengusaha dan Profesional Nahdliyin. ((kanan)

SURABAYA | duta.co – Seorang kiai menghubungi redaksi duta.co, merasa prihatin dengan kabar yang beredar di medsos, bahwa, ada ‘tim sukses’ yang sibuk menyodorkan nama-nama Ahlul halli wal aqdi (AHWA) versinya. Apalagi disebut ada transpor Rp50 juta untuk berangkat ke arena Muktamar ke-35 Nadlatul Ulama (NU) di Jombang. “Konon disiapkan stempel. Padahal undangan muktamar saja belum datang, kok daftar AHWA sudah diserahkan,” katanya Senin (17/8/26).

Kiai itu melanjutkan, sekarang sudah beredar 3 versis AHWA. Pertama, versi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Kedua versis Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, ketiga AHWA versi Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. “Ketiga formula ini, kabarnya, sudah dimintakan teken ke PCNU. Semoga kabar medsos ini tidak benar,” katanya.

Ya! Di tengah riuhnya dinamika menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, ketika nama, dukungan, rekaman, dokumen, dan wacana tentang AHWA mulai berkelindan dalam ruang publik, NU sesungguhnya sedang menghadapi ujian yang jauh lebih fundamental daripada sekadar menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU: mampukah sebuah jam’iyah ulama terbesar di dunia memastikan bahwa cara memilih pemimpinnya tetap lebih luhur daripada kepentingan untuk memenangkan calon tertentu?

“Di titik inilah AHWA harus ditempatkan bukan sebagai instrumen perebutan kekuasaan, melainkan sebagai institusi hikmah, penjaga marwah, dan ethical firewall bagi masa depan NU; sebuah mekanisme yang hanya akan bernilai apabila para ulama di dalamnya benar-benar merdeka dari tekanan, transaksi, pengondisian dan kepentingan sesaat, sehingga keputusan yang lahir bukan sekadar sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara moral, legitimate secara organisatoris, dan visioner bagi perjalanan NU memasuki abad keduanya,” demikian disampaikan Dr Romadlan Sukardi kepada duta.co, Senin (17/8/26).

Ada kalanya, lanjutnya, sebuah organisasi diuji bukan ketika memilih siapa pemimpinnya, tetapi ketika menentukan bagaimana pemimpin itu dipilih. Menurutnya, menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, perdebatan tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam kembali menemukan momentum. Wacana penggunaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) untuk kepemimpinan NU bukan sekadar soal mengganti mekanisme pemungutan suara dengan musyawarah para ulama. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih dalam: di manakah NU meletakkan sumber legitimasi kepemimpinannya—pada jumlah suara, pada kualitas ulama, pada AD/ART, atau pada perpaduan ketiganya dalam sebuah tata kelola yang adil dan bermartabat?

“Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah muncul pemberitaan mengenai rekaman pertemuan di Palembang yang diklaim berkaitan dengan pengondisian dukungan terhadap AHWA. Isi rekaman tersebut memuat berbagai tudingan mengenai dokumen, stempel organisasi, hingga pemberian uang transportasi/apresiasi. Namun semuanya masih berupa klaim yang belum terverifikasi secara independen dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Karena itu, yang paling penting bukan memperbesar tuduhan, melainkan memastikan transparansi, verifikasi, dan klarifikasi agar proses Muktamar tidak dibangun di atas prasangka,” katanya.

Di sinilah, tegasnya, NU membutuhkan kedewasaan. AHWA jangan diperdebatkan hanya sebagai instrumen politik. AHWA harus dibicarakan sebagai institusi moral. Untuk memahami AHWA hari ini, kita perlu kembali ke Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984. Ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Situasi NU ketika itu sangat kompleks. Para pemimpin NU terbelah ke dalam berbagai arus, termasuk ketegangan antara kubu Cipete dan kubu Situbondo. Dalam konteks tersebut, muncul kebutuhan mencari mekanisme yang tidak semakin memperuncing kompetisi kekuasaan. Sejarah NU mencatat bahwa sistem AHWA kemudian digunakan untuk memilih Rais Aam, sementara Ketua Umum PBNU ditunjuk oleh Rais Aam,” urainya.

Dan dari proses itulah lahir kepemimpinan KH Achmad Siddiq sebagai Rais Aam PBNU. Ia kemudian kembali dipercaya pada Muktamar ke-28 di Krapyak. Di sinilah letak pelajaran besarnya. AHWA pada Muktamar ke-27 bukan lahir dari suasana organisasi yang sedang tenang. Ia justru lahir dari kebutuhan menyelamatkan organisasi dari fragmentasi. “Maka AHWA sejak awal memiliki DNA yang sangat penting: AHWA bukan sekadar mekanisme memilih ulama. AHWA adalah mekanisme untuk mengembalikan kepemimpinan kepada hikmah ketika kompetisi mulai mengancam persatuan,” jelasnya.

Karena itu, keberhasilan AHWA pada masa tersebut tidak boleh dibaca semata-mata sebagai keberhasilan sebuah metode pemilihan. Ia merupakan arsitektur rekonsiliasi. NU sedang mencari jalan agar setelah Muktamar tidak ada pihak yang merasa menjadi pemenang mutlak dan pihak lain menjadi pecundang permanen. Dalam bahasa organisasi modern: from winner takes all to winner unites all. Dari kemenangan yang menguasai segalanya, menuju kemenangan yang menyatukan semuanya.”

Bukan Mesin Penghitung Suara

Inilah, katanya, yang sering terlupakan. AHWA memiliki akar dalam tradisi politik Islam, tetapi relevansinya justru semakin besar di zaman modern. Ketika demokrasi modern sering terseret pada popularitas, elektabilitas, kapital, pencitraan, mobilisasi massa, algoritma media sosial dan perang narasi, AHWA menawarkan sebuah paradigma yang berbeda: kualitas manusia yang mengambil keputusan. “Maka pertanyaan AHWA sebenarnya bukan sekadar: Siapa yang mendapatkan suara terbanyak? Tetapi: Siapa yang paling layak dipercaya untuk menentukan arah kepemimpinan? Lebih jauh lagi: Apakah orang yang dipercaya memilih itu benar-benar bebas dari tekanan kandidat? Inilah titik krusial. Sebab AHWA yang anggotanya merdeka dapat menjadi moral filter,” urainya

Tetapi AHWA yang telah dikondisikan dapat berubah menjadi electoral machine. Di sinilah garis batasnya sangat tipis. Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015 menjadi tonggak penting karena AHWA kembali digunakan dalam pemilihan Rais Aam. Bahkan sejarah resmi NU menyebut Muktamar ke-33 sebagai momentum penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam, menggantikan mekanisme pemungutan suara langsung.  “Namun Muktamar ke-33 juga memberikan pelajaran lain. AHWA dapat menjadi mekanisme yang sangat mulia secara konsep, tetapi kemuliaan konsep tidak otomatis menjamin kemuliaan implementasi,” katanya.

Muktamar ke-34 di Lampung memberikan pengalaman yang menarik. Sembilan anggota AHWA dipilih dari usulan para muktamirin yang mewakili PWNU, PCNU dan PCINU. Nama-nama tersebut ditabulasi berdasarkan suara yang diperoleh. Selanjutnya sembilan ulama tersebut bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.

Bahkan kriteria AHWA yang dirujuk dari ART hasil Muktamar ke-33 cukup tinggi: ulama yang berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, serta mempunyai pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik, sekaligus memiliki sifat wara’ dan zuhud.

Ini, tegasnya, sudah sangat modern. Karena NU tidak hanya bertanya: “Siapa yang terkenal?”. Tetapi: “Siapa yang memiliki kapasitas moral dan keilmuan untuk memilih pemimpin?” Muktamar ke-34 juga memperlihatkan adanya pemisahan tahapan: AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam, sementara agenda pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dalam sidang berikutnya.

“Artinya, sejarah AHWA NU sebenarnya menyimpan sebuah desain dual leadership yang menarik: Syuriyah menjaga otoritas keulamaan; Tanfidziyah menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi. Di sinilah pertanyaan menjadi jauh lebih serius. Muncul wacana agar mekanisme AHWA tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Rais Aam, tetapi juga digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Gagasan itu tentu dapat dibahas. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: Perubahan mekanisme harus tunduk kepada konstitusi organisasi. Dalam pemberitaan 16 Agustus 2026 yang Saudara lampirkan, Gus Yahya menyatakan bahwa berbagai gagasan mekanisme pemilihan dapat dibicarakan sepanjang ditujukan bagi kemaslahatan jam’iyah, tetapi pelaksanaan Muktamar harus berpedoman pada konstitusi yang berlaku. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa apabila Muktamar mengubah AD/ART, perubahan tersebut baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, bukan otomatis untuk pemilihan pada Muktamar yang sama,” terangnya.

Pandangan ini penting ditempatkan dalam kerangka constitutional governance: aturan mainIni pertanyaan yang harus dibahas secara akademis dan organisatoris, bukan secara emosional. . Kalau AHWA hendak diperluas untuk memilih Ketua Umum PBNU, setidaknya ada empat pertanyaan fundamental. Pertama: Apa dasar AD/ART-nya? Jangan sampai keinginan memperbaiki demokrasi justru melahirkan persoalan konstitusional. Kedua: Siapa yang membentuk AHWA? Kalau anggota AHWA dipilih oleh struktur yang sedang berkontestasi, bagaimana menjamin independensinya?

Ketiga: Bagaimana memastikan AHWA tidak menjadi kepanjangan tangan kandidat? Karena begitu anggota AHWA dianggap sebagai representasi kandidat, maka independensi moralnya langsung dipertanyakan. Keempat: Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Keputusan AHWA harus dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris, moral, dan konstitusional.

Dengan demikian, persoalannya bukan: AHWA atau voting? Tetapi: Bagaimana NU membangun sistem pemilihan yang paling mampu menjaga legitimasi, integritas, persatuan dan masa depan jam’iyah?,” katanya.

Jaga ‘Kedaulatan Pilihan’ PW dan PCNU

Abi Rekso,Waketum 1 PP Pengusaha dan Profesional Nahdliyin, juga punya pandangan menarik. Menurutnya, hari-hari ini pembahasan hangat dalam Muktamar Ke-35 NU adalah peran dan pembagian kewenangan antara Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan muktamirin. “Sejak awal kita mengerti bahwa AHWA jelas diatur pada wilayah dan fungsi keulamaan, yaitu memilih Rais Aam sebagai pemegang otoritas moral dan keilmuan jam’iyyah. Sementara itu, Ketua Umum Tanfidziyah tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin yang merepresentasikan PWNU, PCNU, dan PCINU. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga otoritas ulama sekaligus mempertahankan kedaulatan organisasi berbasis perwakilan wilayah,” katanya.

Dalam Muktamar Ke-34, tegasnya, pembentukan AHWA dilakukan melalui usulan PWNU, PCNU, dan PCINU yang ditabulasi menjadi sembilan ulama dengan suara tertinggi. Kesembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam secara mufakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AHWA tidak berdiri otonom, melainkan lahir dari mandat muktamirin dan tetap memiliki basis legitimasi perwakilan.

“Pengaturan AHWA dalam AD/ART jelas diatur pembatasannga. Pada Pasal 40 ART hanya mengatur jumlah anggota, kualifikasi, dan tugas memilih Rais Aam, tanpa ketentuan memadai mengenai masa kerja, akuntabilitas, transparansi, maupun mekanisme penyelesaian kebuntuan. Karena itu, perluasan kewenangan AHWA tanpa pembaruan regulasi berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan tanpa kontrol yang memadai. Forum pra-Muktamar Ke-35 sendiri menegaskan urgensi amandemen ART terkait pelembagaan AHWA,” tambahnya.

Secara historis, tambah Abi, NU tumbuh sebagai jejaring ulama, pesantren, dan komunitas Muslim tradisional, bukan organisasi yang bersifat sentralistik. Karena itu, PWNU dan PCNU tidak dapat dipahami hanya sebagai unit administratif, melainkan sebagai representasi langsung basis jamaah di tingkat wilayah. “Dalam kerangka tersebut, NU memiliki karakter sosiologis-federatif, di mana kekuatan organisasi bertumpu pada jaringan wilayah yang telah eksis sebelum struktur kepengurusan pusat terbentuk,” katanya.

Sejalan dengan otoritas daerah, terangnya, di sini PWNU dan PCNU memiliki peran substantif dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah karena membawa aspirasi dan kebutuhan umat di daerah masing-masing. Pemilihan oleh muktamirin bukan sekadar prosedur organisatoris, melainkan bentuk akuntabilitas jam’iyyah kepada seluruh lapisan struktur perwakilan.

Dalam konstitusional NU, AD/ART jelas dan lugas telah menegaskan pembagian kewenangan tersebut. Pasal 40 membedakan secara eksplisit pemilihan Rais Aam oleh AHWA dan pemilihan Ketua Umum oleh muktamirin dengan persetujuan Rais Aam terpilih. Sementara itu, Pasal 73 menegaskan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang melibatkan PBNU, PWNU, serta PCNU/PCINU.

“Dengan demikian, desain konstitusional NU secara jelas memisahkan otoritas keulamaan (AHWA) dan otoritas organisasi (muktamirin), sekaligus menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi yang bersifat representatif. Bagimana juga hal ini sejalan dalam penjelasan Qanun Asasi sebagai cikal-bakal prinsip pendirian NU,” katanya.

Dari perspektif pengelolaan badan kerja Tanfidzyah, urainya, Ketua Umum Tanfidziyah memimpin struktur pelaksana sehari-hari organisasi. Dimana mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta kaderisasi. Karena itu, legitimasi Ketua Umum perlu bersumber dari perwakilan wilayah agar tercipta rasa kepemilikan kolektif dan tanggung jawab organisasi yang merata.

“Pemilihan Ketua Umum Tanfidzyah oleh muktamirin adalah cerminan dari kewenangan wilayah dan cabang yang memiliki otoritas pilihan sesuai Qannun Asasi maupun AD/ART. Dengan begitu harmonisasi dalam kepengurusan bisa menjadi solid dan efektif. Dikarenakan Ketua Umum yang terpilih memiliki mandat langsung dari seluruh unsur perwakilan organisasi,” tegasnya.

Sebaliknya, jelas Abi, pemusatan kewenangan pemilihan Ketua Umum pada Rais Aam atau AHWA berpotensi mempersempit ruang musyawarah. Dalam skema tersebut, kandidat akan bergantung pada satu pusat penentu, sehingga akuntabilitas bergeser dari forum Muktamar kepada figur tertentu, sementara partisipasi PWNU dan PCNU menjadi terbatas.

“Jadi? Penambahan kewenangan AHWA pada pemilihan Rais Aam dan kemudian RaisAam memilih Tanfidzyah adalah kemunduran jam’iyyah. Sebab, Rais Aam harus berdiri diatas semua kepentingan para Kandidat Tanfidzyah. Jika, Rais Aam memilih salah satu Kandidat Tanfidzyah, maka kandidat lain akan merasa tidak diakomodir. kelembagaan: ulama berperan sebagai penjaga arah moral dan keilmuan, sedangkan muktamirin memegang kedaulatan organisasi. Justru, akan memicu keretakan organisasi dan faksionalisasi dalam NU,” jelas Abi.

Apalagi, terangnya, Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU tahun 2021 juga menolak skema pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui AHWA karena dinilai mengurangi representasi wilayah. Dalam konteks abad kedua NU, kompleksitas organisasi menuntut perluasan partisipasi, peningkatan transparansi, dan penguatan akuntabilitas berbasis perwakilan. Risiko seperti politik uang harus diatasi melalui regulasi ketat dan pengawasan efektif, bukan dengan mengurangi hak suara muktamirin. Prinsip demokrasi permusyawaratan dan perwakilan perlu diperkuat, dalam rangka memajukan organisasi.

“Dengan demikian, Muktamar Ke-35 perlu menegaskan kembali keseimbangan kelembagaan secara proporsional: AHWA memilih Rais Aam, Rais Aam memberikan legitimasi etik terhadap kepemimpinan, dan muktamirin memilih Ketua Umum Tanfidziyah. Skema ini untuk menjaga otoritas keulamaan sekaligus kedaulatan jam’iyyah, sehingga kekuatan NU bertumpu pada keseimbangan antara ulama dan jamaah dalam sistem musyawarah yang utuh dan terstruktur,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry