KEDIRI | duta.co -Sidang ke-4 kasus pelanggaran kampanye digelar Bawaslu Kota Kediri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (1/01/2019) di Ruang Sidang eks Gedung KPM, bisa mengarahkan terlapor H. Nuruddin Hasan, anggota DPRD Kota Kediri Fraksi PKB, terseret kasus tindak pidana kampanye.

Sejumlah pertanyaan maupun pengakuan pihak terlapor dihadirkan pihak terlapor Panwascam Kota, disampaikan di persidangan, dibantah keras dua orang saksi. Yaitu Andik Eka Purnama, warga RT. 01 RW. 02 Kelurahan Kampungdalem selaku pengawas lapangan, dan Emilia Desi Surahman, warga RT. 02 RW. 04 Kelurahan Kampungdalem selaku penerima bantuan sosial.

“Sekira pukul 09.00 wib setelah mendapat perintah dari Panwascam, saya kemudian memantau kegiatan Bansos. Kemudian info dari Babinsa Serda Efendi, ternyata acara berada di halaman rumah Bapak Sugeng, berada di RW. 03,” ungkap Andik Eka Purnama.

Diterangkang Andik, dia melihat terlapor Nuruddin Hasan berdiri disamping Bambang, saat memberikan sambutan mengucapkan ojo lali mencoblos partai nomor 1 dengan nomor urut 7. Kemudian dilanjutkan sambutan Nurudin sebelum pembagian paket bansos dan sejumlah uang, diketahui saksi diterima 3 orang.

“Saya melihat Pak Nuruddin membagikan uang, kemudian terdapat alat peraga dipasang di depan rumah tempat lokasi acara. Bukti rekaman baik video maupun foto sudah saya serahkan ke Bawaslu melalui Panwascam,” jelasnya.

Sejumlah keterangan menjadikan terlapor terpojok, pihak saksi menantang menghadirkan tenaga IT bila foto bidikannya itu editan.

“Silahkan saja bila bapak tidak percaya, datangkan saja tenaga IT bila foto yang saya serahkan itu editan,” tegas Andik menjawab pertanyaan Nuruddin Hasan.

Termasuk alat peraga terpasang di sepanjang lokasi, tidak ada satu pun kecuali banner milik terlapor. “Memang ada, namun terpasang jauh di ujung gang. Silahkan saja bapak cek ke lokasi,” ucapnya membalas pertanyaan Ketua Komisi B DRPD Kota Kediri.

Kemudian mendengarkan keterangan saksi kedua, Emilia Desi Surahman, menyatakan bahwa dirinya menerima bantuan bansos.

“Saya menerima Beras 5kg, kecap, mie 5 bungkus, gula 2kg dan minyak, juga diberi kartu nama berisi foto Pak Nuruddin terpisah dari paket bansos,” ucapnya.

Emilia mengaku dirinya mendengar ajakan disampaikan Pak Bambang, saat mengatakan tersebut terlapor berdiri disampingnya.

“Saya tidak tahu jika anda ada di situ, saya hanya tahunya itu dapil saya,” ucap Nuruddin Hasan terlihat kehabisan pertanyaan kepada saksi.

Sebelum ditutup, pihak majelis hakim diketuai Yudi Agung Nugroho, SH, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, mencecar pertanyaan terkait Pokmas Kinasih. Terkait kegiatan tersebut bersumberkan anggaran APBD Kota Kediri, pihak majelis mempertanyakan Pakta Integritas laporan kegiatan harusnya terselesaikan 31 Desember 2018, bukannya 8 Januari 2019.

“Pakta integritas sudah direvisi, nyatanya cairnya tanggal 31 Desember, bisa dicek pada Dinas Sosial. Kegiatan itu bisa dilakukan namun ada batasan waktu, dan kita sudah konsultasi dengan Pak Bagus Alit (Kepala DPPKA) dan Pak Kutut (Kadinsos). Pidato yang saya sampaikan terkait APBD, saya hadir cuma 15 menit karena harus terburu-buru memimpin rapat komisi pukul 11.00wib,” terang Nuruddin Hasan melakukan pembelaan.

Usai sidang, Caleg PKB seperti sidang sebelumnya menolak untuk dikonfirmasi, dia memilih menemui sejumlah orang di halaman ruang sidang, kemudian bergegas pergi setelah tahu didatangi wartawan. “Saya menolak dikonfirmasi,” ucapnya. (nng)