KESAKSIAN: Terdakwa Chinchin saat menyimak kesaksian ahli hukum PT daru Unair, Agus Widyantoro pada persidangan di PN Surabaya. Duta/ Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Saksi ahli hukum Perseroan Terbatas (PT) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Agus Widyantoro yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam keterangannya malah dinilai mengugurkan dakwaan jaksa.

Pada sidang lanjutan perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), melibatkan Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT BCM sebagai terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi ahli Agus mengatakan pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menanyakan bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu minta izin dekom? Saksi ahli menjawab harus meminta izin ke Dekom, karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan kegiatan perusahaan sehari-hari.

Namun saat ditunjukan surat permintaan audit yang dikirim oleh Dekom kepada terdakwa, saksi mengatakan bahwa perkara ini semakin menarik. “Apabila saya diberitahu soal adanya surat permintaaan Dekom ke direktur soal perintah audit, maka jawaban saya di BAP tidak akan seperti itu,” ujarnya di depan persidangan.

Sesuai Pasal 97 UU No. 40/2007 teantang PT, direksi harus patuh, beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda pengoperasian perusahaan.

Ia pun mengatakan, dengan adanya surat perintah audit dari Dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, itu artinya audit tidak dilaksanakan. Ada tiga pilihan tempat sesuai UU PT untuk bisa melakukan audit, yaitu didalam kantor, di kantor auditor atau ditempat lain sesuai kesepatakan antara perusahaan dan auditor.

Saksipun mengatakan tidak pernah ditanya penyidik kalau perusahaan ini biasa diaudit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak 2003. “Lah kalau itu ada surat permintaan audit. Seharusnya dekom memaklumi. Bahwa hal itu (pemindahan dokumen, red) masih dalam rangkah audit,” tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi soal keterangan saksi ahli, Jaksa Sumantri tidak memberikan banyak komentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa saksi ahli JPU malah merontokkan dakwaan jaksa sendiri. “Ternyata menurut saksi ahli JPU, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas jadi terdakwa. Karena yang meminta audit justru Dekom. Artinya Dekom setuju bahwa dokumen ini dibawa keluar,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya. Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi ahli masih dari jaksa. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry