TANGKAP: Tersangka berikut barang bukti, burung berikut sangkar hasil curian saat diamankan di Mapolsek Wonokromo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Satu dari dua tersangka pencurian burung jenis kacer milik Sidik (41), warga Jagir Wonokromo No. 42 Surabaya ketiban apes. Pasalnya pelaku berhasil ditangkap warga saat sedang melancarkan aksinya.

Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol I Gede Suartika mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama M Zainul Arifin (22) asal Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura yang diketahui indekos di jalan Kedondong III, Tegalsari, Surabaya.

“Saat mencuri burung kacer, tersangka ketahuan oleh korban tetapi pelaku berusaha kabur. Akan tetapi, korban pada saat mengetahui burung kesayangannya yang berada dirumah lantai dua dibawa orang tidak dikenal. Korban spontan langsung berteriak “maling…maling…”. warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar akhirnya satu dari dua tersangka dapat dibekuk dan diserakan ke polisi,” katanya, Senin (9/10/2017).

Saat ini, lanjut Kompol I Gede Suartika, Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. “Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya. Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui polisi,” tegasnya.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal tersangka yang berboncengan dengan SA yang masih buron menggunakan sepeda motor melihat burung milik korban tergantung di atas teras depan rumah lantai dua.

Kedua tersangka, kata dia, kemudian berhenti dan selanjutnya tersangka Zainul Arifin turun berjalan kaki menuju ke rumah korban untuk mengambil burung kacer. Sedangkan tersangka SA menunggu di atas sepeda motor yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Kemudian tersangka Zainul Arifin memanjat pagar dan saat menurunkan sangkar burung dari gantungan, aksinya diketahui korban yang akhirnya tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik mengatakan, ia ( zainul,red) bersama SA (DPO) sudah pernah melakukan aksi sebelumnya. Pelaku pernah berhasil melakukan pencurian sebelumnya dan hasil curian dijual ke pasar burung Kupang seharga 600 ribu dan uangnya dibuat beli makan dan main perempuan.

“Saya baru dua kali ini pak mencuri burung, yang pertama saya hasil dan saya jual kepasar burung di daerah Kupang seharga 600 ribu dan uangnya saya gunakan buat beli makan main perempuan pak,” aku pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry