
Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes Dosen Prodi D-IV K3, Fakultas Kesehatan
DATA Kecelakaan di Indonesia menurut Portal Satu Data Kemnaker, mengalami peningkatan pada 2024. Pada 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus.
Sementara pada periode Januari sampai dengan Desember 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 462.241 kasus. Artinya K3 masih terus digaungkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar semua lapisan masyarakat memiliki budaya K3 yang terus menerus dilakukan.
Kim dan Park (2021) menyebutkan Kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan tidak hanya menimbulkan kerusakan/luka serius pada tubuh pekerja, tetapi juga pada pikiran mereka.
Selain itu, kecelakaan kerja dapat memengaruhi kinerja bisnis perusahaan melalui penghentian kerja, penurunan citra perusahaan, memburuknya hubungan manajemen-tenaga kerja, pengeluaran uang untuk biaya kompensasi kerusakan, dll. Kecelakaan kerja dapat memengaruhi kinerja perusahaan termasuk nilai-nilai perusahaan (Cohn dan Wardlaw, 2016).
Dalam sebuah studi tentang perusahaan Spanyol, ditegaskan bahwa manajemen keselamatan memengaruhi kinerja terkait keselamatan, daya saing perusahaan, dan pencapaian finansial (Fernández-Muñiz, dkk., 2009).
Melalui Penerapan K3 sesuai standar, yang dilaksanakan secara terus menerus, maka akan mencapai tujuan penerapan K3 yaitu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, melindungi dan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, menjamin penggunaan sumber daya produksi yang aman dan efisien, meningkatkan produktivitas kerja, serta mengurangi biaya akibat kecelakaan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Hak Pekerja. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Pasal 9 ayat 2: memberikan hak pekerja untuk menolak pekerjaan yang tidak aman.
Pasal 12 tentang hak dan kewajiban pekerja, antara lain :
1) Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas atau ahli K3.
2) Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan.
3) Memenuhi dan menaati syarat-syarat K3 yang berlaku.
4) Meminta pengurus agar pelaksanaan syarat K3 dijalankan.
5) Menyatakan keberatan terhadap pekerjaan yang dirasa tidak memenuhi syarat K3 atau
APD kecuali jika dalam batas yang bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai arahan pengawas. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa : “setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai agama”.
Pasal 87, Pekerja juga berhak atas penerapan SMK3. Perusahaan memiliki kewajiban untuk Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012) yaitu pasal 5 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3 di perusahaan.”
Selain Itu UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mewajibkan perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja (saat ini UU No 23 tahun 1992 Sudah berganti menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagian kelimabelas- Kesehatan Kerja, pasal 99 dan pasal 100). Peraturan di atas jelas menyebutkan bahwa pekerja perlu mendapatkan perlindungan kerja dari perusahaan.
Dalam praktinya seringkali masih ditemukan pekerja yang memasuki area kerja, abai, dan menganggap sepele tentang potensi bahaya dan dirisko nya, masih ada anggapan kecelakaan kerja adalah takdir, jika terjadi kecelakaan kerja “ya memang pas apesnya”, padahal itu adalah anggapan yang salah. Potensi Bahaya di tempat kerja harus dikenali Pekerja dengan baik, agar bisa dikenali risikonya dan dikendalikan risikonya. Namun jika tidak difahami bersama Praktik bekerja tanpa keahlian khusus ini akan membahayakan pekerja bahkan merugikan perusahaan.
Perusahaan yang berkomitmen dengan K3 dan menjalankan dengan baik, memiliki peraturan khusus dan ketat dalam penerapannya. Misalnya tenaga Ahli K3 yang ditunjuk perusahaan harus mendapatkan pelatihan dan sertifikasi K3. Pada pekerjaan khusus seperti bekerja di Ketinggian, bekerja di ruang terbatas atau lainnya khususnya yang berisiko tinggi juga mewajibkan pekerja memiliki sertifikasi sesuai dengan persyaratan pekerjaan tersebut.
Misalnya pada pekerjaan di ruang terbatas (confined space) memiliki risiko tinggi (kekurangan oksigen, gas beracun, atau menimbulkan ledakan, pekerja harus mengikuti pelatihan dan diuji kompetensi K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ruang terbatas.
Jika direnungkan kembali Para pekerja di lapangan bertaruh dengan risiko tinggi yang bisa berdampak fatal, bahkan kehilangan nyawa atau bisa kehilangan anggota keluarga. Selain itu jika terjadi fatality perusahaan juga akan menanggung kerugian tersebut.
Namun baru-baru ini kita mendengar kasus pemerasan Sertifikasi K3 yang salah satunya adalah wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker), dan jajarannya, serta salah satu PJK3, yang telah mencoreng penerapan K3 di Indonesia. Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga alarm sistem K3 di Indonesia telah terkontaminasi oleh korupsi di level Pemerintah.
Kasus tersebut juga mengkerdilkan Essensi K3. Korupsi telah melemahkan dasar dari K3 itu sendiri: menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja melalui sertifikasi kompetensi. Dengan biaya yang tidak masuk akal, perusahaan, terutama skala UMKM atau buruh dengan gaji UMR, kesulitan mengakses sertifikasi penting ini. Hal ini merusak kepercayaan dan efektivitas sistem K3 yang harusnya memprioritaskan keselamatan, bukan keuntungan.
Risiko keselamatan semakin dipinggirkan, Jika pekerja kesulitan atau tersandung biaya, bisa jadi mereka mengesampingkan sertifikasi formal dan justru mengambil risiko kerja tak aman. Ini justru akan meningkatkan potensi kecelakaan atau bahkan kematian sebab landasan kompetensi dilanggar demi “biaya cepat.” Untuk menjamin keselamatan pekerja, penegakan K3 harus dibarengi dengan reformasi mendasar: sistem transparan, akuntabel, dan aman dari praktik penyimpangan. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran besar bahwa: “Jangan mengorbankan Hak Buruh atau Pekerja dengan memeras biaya pengurusan sertifikasi padahal di lapangan mereka bertarung dengan risiko Tinggi”.
Seperti dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,
َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”








































