Ratna Ayu Ratriwardhani – Dosen Prodi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BEKERJA selama pandemi memang beresiko, terutama pada kelompok orang yang rentan tertular virus tersebut. Sejak virus corona atau COVID-19 ini memasuki Indonesia pada pertengahan bulan Februari 2020 banyak dampak yang disebabkan, salah satunya penerapan WFH (work form home).

Tidak sedikit perusahaan yang menerapkan WFH guna memutus tali persebaran virus corona. Namun masih banyak perusahaan yang tidak dapat menerapkan WFH. Hal tersebut dikarenakan tidak memungkinkannya para pekerja bekerja dari rumah.

Selain para buruh masih banyak juga pekerjaan yang tidak bisa menerapkan WFH seperti tenaga medis, staf keamanan, dan juga masih banyak yg lainnya. Namun meskipun mereka harus bekerja ditengah pandemi ini, mereka tak perlu panik berlebihan, karena perusahaan harus mematuhi langkah-langkah untuk pencegahan penularan virus corona, selain itu para pekerja juga harus menerapkan cara pencegahan mandiri terhadap penularan virus corona di tempat kerja, agar resiko terpapar virus kecil.

Sebuah perusahaan yang mengharuskan para pekerjanya untuk tetap bekerja ditempat kerja harus mempunyai rancangan kesiapsiagaan darurat yang komprehensif guna mencegah virus masuk ke tempatnya.

Perusahaan juga harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pandemi. Selain itu juga pengusaha harus mematuhi langkah-langkah pencegahan COVID-19 di dunia kerja, ILO (International Labour Organization) juga menerbitkan Daftar Pencegahan dan Migasi COVID-19 di tempat kerja.

Langkah-langkah berikut membutuhkan peran atasan dan juga kerjasama dengan para tenaga kerjanya. Hal-hal tersebut meliputi: Pelatihan dan Komunikasi, hal yang harus dilakukan yaitu melatih para pekerja tentang langkah-langkah yang dapat diadopsi untuk mencegah risiko terpaparnya virus dan tentang bagaimana bertindak dalam kasus infeksi COVID-19.

Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu memelihara komunikasi yang teratur dengan pekerja untuk memberikan informasi terkini terkait situasi di tempat kerja, wilayah; menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menghindari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan, dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi tersebut.

Yang kedua yaitu Alat Pelindung Diri (APD), bila perlu perusahaan harus menyediakan APD yang memadai secara gratis dan juga pihak atasan harus menyediakan tempat untuk membuang APD yang dapat menjaga kehigenisan tempat kerja.

Yang terakhir yaitu Tanggapan, hal yang dapat dilakukan yaitu mengidentifikasi apakah peraturan yang telah diterapkan dalam tempat kerja sudah sesuai dengan panduan pemerintah dan menghimbau agar pekerja yang mempunyai gejala terinfeksi COVID-19 untuk tidak datang ke tempat kerja; mengatur isolasi siapa saja yang mengidap gejala COVID-19 di tempat kerja seraya menunggu pemindahan ke fasilitas kesehatan yang sesuai; melakukan disinfektasi tempat kerja secara rutin; menyediakan pengawasan kesehatan terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pekerja yang terinfeksi tersebut (ILO, 2020).

Beberapa hal di atas merupakan ketentuan pencegahan pada industri, namun bukan berarti para pekerja yang melakukan WFH tidak melakukan pencegahan, justru mereka harus melakukan pencegahan mandiri guna memutus persebaran virus corona ini. ILO juga menerbitkan langkah-langkah mandiri dalam Daftar Pencegahan dan Migasi COVID-19 di tempat kerja, cara pencegahan ini dapat diterapkan setiap pekerja di setiap bentuk pekerjaan.

Apa saja langkah-langkah pencegahannya?. Yang pertama yaitu Jarak Fisik, hal ini meliputi mengurangi interaksi langsung para pekerja, jika memungkinkan mereka harus melakukan komunikasi secara tidak langsung melalui telepon atau pertemuan virtual.

Namun jika hal tersebut tidak dapat diterapkan di tempat kerja, pihak atasan harus membuatkan jadwal yang sekiranya dapat mendukung cara ini, seperti menyediakan shift, mengurangi jumlah pekerja dalam satu shift dengan cara memindahnya pada shift yang lain.

Yang kedua yaitu Higenis, yaitu seperti menyediakan desinfektan yang aman untuk digunakan manusia, Hand sanitizer yang memiliki kadar alkohol 60%-80%, dan yang paling penting menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan.

Dan yang terakhir yaitu Kebersihan, yaitu memberikan desinfektan secara teratur pada peralatan dan benda-benda di tempat kerja seperti permukaan meja, gagang pintu, telepon, papan tombol, dan benda kerja, serta tak lupa pula kamar mandi yang merupakan salah satu komponen penting dalam tempat kerja (ILO, 2020).

Beberapa hal pencegahan diatas harus diterapkan oleh semua pekerja, karena pencegahan ini juga selain untuk memutus tali persebaran di negara kita, juga untuk kesehatan para pekerja sendiri. Dengan melakukan pencegahan tersebut diharapkan angka resiko penularan COVID-19 di tempat kerja menurun dan pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan rasa aman. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry