Penutupan paksa akses menuju lokasi tambang oleh warga.

TRENGGALEK | duta.co — Berkali-kali melakukan aksi damai namun tak digubris, aktivitas tambang batu andesit ditutup paksa warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Penutupan paksa segala aktivitas penambangan batu andesit ini dilakukan sebagai wujud kekesalan warga setempat, yang menilai bahwa keberadaan tambang batu tersebut berdampak buruk.

Sebagai wujud penolakan terhadap keberadaan penambangan batu ini, warga melakukan penutupan akses masuk menuju lokasi pertambangan.

Salah satu koordinator aksi, Musaroh, mengatakan, penutupan paksa akses masuk ke lokasi penambangan ini dilakukan lantaran kekesalan dan kekecewaan warga terhadap pihak tambang.

“Berbagai upaya damai dengan beberapa persyaratan sudah dilakukan, akan tetapi pihak tambang tidak banyak melakukan persyaratan yang sudah ditentukan. Sampai akhirnya kami bersama warga Desa Sukorejo Gandusari menutup akses masuk ke lokasi penambangan, dengan harapan aktivitas penambangan dihentikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (01/7/2018).

Ia juga menegaskan, setelah berulang kali melakukan aksi damai dengan pihak tambang, aspirasi warga tak kunjung diperhatikan. Dengan membuat portal di tengah jalan berupa tiang pancang besi menuju lokasi penambangan, warga berharap segala bentuk aktivitas penambangan segera dihentikan.

Musaroh menambahkan bahwa akses jalan menuju lokasi penambangan merupakan milik salah satu warga, yang seharusnya untuk akses jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Jalan ini merupakan jalan milik salah satu warga yang sebenarnya hanya digunakan untuk siapa-siapa yang ingin ke TPU. Akan tetapi sampai saat ini justru dijadikan jalur ke lokasi tambang. Oleh karena itu, masyarakat sepakat untuk menutup akses jalan ini dengan membangun portal ditengahnya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pihak penambangan menuturkan, aksi yang dilakukan warga tersebut dinilai merugikan perusahaan. Ia juga akan melaporkan ke pihak kepolisian, lantaran penutupan paksa akses menuju lokasi tambang ini telah melanggar aturan.

“Penutupan jalan yang dilakukan warga Desa Sukorejo ini sudah melanggar aturan. Oleh karena itu biarlah hukum yang berbicara. Mengingat unit usaha yang dilakukan perusahaan tambang telah memiliki izin resmi dari pemerintah,” tutur Pujihandi.

Terlepas dari izin usaha yang sudah dikantongi pihak penambangan, sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi tetap bersikeras untuk menghentikan aktivitas penambangan. Selain dinilai merusak lingkungan serta menimbulkan polusi udara, warga juga menilai pihak tambang sudah mengingkari beberapa kesepakatan. Di antaranya yakni dihapuskannya biaya kompensasi ke lingkungan sebesar Rp 1,5 juta yang sudah ditetapkan. (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry