Oleh : Firman Syah Ali

KONFLIK (geger) terbuka NU yang kita alami saat ini, bukanlah konflik pertama dalam sejarah NU. Setidaknya ada beberapa konflik terbuka yang melekat dalam memori kolektif warga NU.

Pertama, Konflik Masyumi 1950-1952 antara kubu kontra Masyumi yang dipelopori oleh KH Wahid Hasyim, KH Idham Chalid dan KH Saifuddin Zuhri, melawan kubu Pendukung NU tetap berada di dalam Masyumi, yang dipelopori oleh H Achmad Sjaichu. Ketika NU akhirnya keluar dari Masyumi pada tahun 1952, H Abdul Madjid, ayahanda Nurcholis Madjid, memilih tetap aktif di dalam Masyumi.

Kedua, Konflik NASAKOM 1962 antara kubu KH Abdul Wahab Hasbullah dan KH Idham Chalid yang berkompromi dengan NASAKOM (politik tiarap), melawan kubu KH M Dahlan, KH Kholid Mawardi dan Zubhan ZE yang kontra terhadap NASAKOM.

Ketiga, Konflik Azas Tunggal Pancasila 1982-1984 antara kubu Cipete (KH Idham Chalid) yang anti azas tunggal Pancasila melawan kubu Situbondo (KH As’ad Syamsul Arifin, KH Achmad Shidiq dan KH Abdurrahman Wahid) yang pro Azas Tunggal Pancasila. Pemenang : kubu Situbondo.

Keempat, Konflik PPP 1982-1994 antara kubu Cipete (KH Idham Chalid Cs) yang mendukung NU tetap berada di dalam PPP melawan kubu Situbondo (KH As’ad Syamsul Arifin, KH Achmad Shidiq dan Gusdur) yang tidak menghendaki lagi NU berada di dalam PPP. Gerakan ke luar dari PPP ini disebut sebagai Gerakan Kembali ke Khittah NU 1926.

Kelima, Konflik Pribumisasi Islam 1989 antara KH As’ad Syamsul Arifin yang anti pribumisasi islam melawan Gusdur yang selalu kampanye pribumisasi islam. Akhirnya KH As’ad Syamsul Arifin menyatakan mufaroqah terhadap Gusdur. Konsep Pribumisasi Islam Gusdur inilah yang sekarang berkembang menjadi Islam Nusantara.

Keenam, Konflik Cipasung 1994 antara Gusdur dengan Abu Hasan. Abu Hasan diperalat oleh rezim Orde Baru untuk mengalahkan Gusdur dalam Muktamar Cipasung 1994. Setelah dikalahkan oleh Gusdur, Abu Hasan mendirikan NU tandingan yang bernama KPP-NU.

Ketujuh, Konflik PKB 2001-2008. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendirian PKB (1998) diinisiasi dan difasilitasi secara penuh oleh PBNU yang waktu itu dipimpin oleh Gusdur. Namun dalam perkembangannya tumbuh konflik tiga fase. Fase pertama, Gusdur melawan Matori Abdul Djalil, fase kedua, Gusdur melawan Alwi Shihab dan Syaifullah Yusuf, kemudian fase ketiga, Gusdur melawan A Muhaimin Iskandar.

Kedelapan, Konflik AHWA 2015 dalam Muktamar Jombang antara kubu KH Said Aqil Siradj yang pro AHWA melawan kubu KH Sholahuddin Wahid-KH Hasyim Muzadi yang kontra AHWA. Konflik ini membelah NUtizen paska Muktamar menjadi NU GL Vs Islam Nusantara, yang saling serang hingga saat ini.

CORAK PENYELESAIAN KONFLIK

Konflik-konflik yang sudah kita kaji di atas, hampir semuanya bercorak ideologis. Hanya konflik PKB yang bercorak pragmatis.

Jika kita bedah secara mendalam, ada tiga pola dominan yang selalu muncul sebagai mekanisme resolusi konflik di NU.

​Pertama, Pola Reinterpretasi Fikih sebagai Jembatan (Hermeneutical turn).
​Ini adalah kekuatan khas NU. Ketika ada konflik ideologis yang buntu, NU selalu kembali ke kitab klasik. Tokoh-tokoh yurisprudensi NU akan mencari dasar hukum Islam atau kaidah fikih yang relevan untuk menjustifikasi jalan keluar, contohnya KH Achmad Shidiq, yang mengubah kebuntuan ideologis Pancasila menjadi konsensus kebangsaan melalui argumen fiqhiyyah. Konflik yang tadinya bersifat politis-ideologis, diselesaikan melalui pintu teologis.

​Kedua, Pola Fragmentasi Institusional (Jika tidak bisa bersatu, maka berpisah).
​Ketika perbedaan sudah terlalu tajam di level pimpinan atau ideologi, NU memiliki mekanisme alami untuk “membelah diri” agar entitas induk tetap selamat. Contohnya, pemisahan diri dari Masyumi (1952), pemisahan diri dari PPP (1984), pembentukan KPP-NU (1994), dinamika PKB (2001-2008), dan NU GL (2015). NU memilih membiarkan faksi internal yang berbeda dengan arus utama untuk terus berjalan sendiri atau membentuk kendaraan baru daripada menghancurkan organisasi utama. Ini adalah mekanisme self-preservation (penyelamatan diri) organisasi.

​Ketiga, Pola Institusionalisasi Konflik (mengubah aturan main).

​Daripada terus berkonflik secara terbuka, NU seringkali mengubah aturan organisasi atau prosedur pemilihan untuk memitigasi konflik di masa depan, misalnya pembentukan AHWA pada tahun 2015 adalah upaya sistemik untuk meredam “pasar bebas” suara dalam pemilihan Rais Aam, yang dianggap terlalu rentan terhadap politik uang atau polarisasi ekstrem. Ini adalah respons prosedural terhadap masalah teologis, ideologis, sosiologis bahkan ekonomis.

Ketiga pola itu membentuk siklus hidup organisasi yang unik. NU tidak menghindari konflik, karena konflik dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika manusia, tetapi NU memiliki kemampuan luar biasa untuk menyikapi dan mengelola konflik agar tidak berujung pada kehancuran total.

Kepiawaian warga NU dalam menyikapi dan menyelesaikan konflik internalnya sangat efektif, sehingga NU sangat antifragile (sakti mandraguna).

*)Penulis adalah Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU dan Wasekjen PB IKA PMII
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry