SURABAYA | duta.co – Kesaksian Queeny, cucu almarhum Kok (Kwee) Quarry Kuota Kusuma atau yang dikenal sebagai Engkong, kembali menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan harta warisan keluarga. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya yang digelar di ruang Kartika pada Selasa (2/12/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Queeny, anak dari Kwee Che Jun, memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul usaha keluarga dan proses pengelolaan aset peninggalan almarhum. Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Albertus Soegeng mengajukan sejumlah pertanyaan terkait akumulasi kekayaan almarhum serta dugaan ketidakteraturan dalam pembagiannya kepada para ahli waris.

Di hadapan Majelis Hakim, Queeny memaparkan bahwa almarhum Engkong memiliki sejumlah usaha besar di Balikpapan dan Palangkaraya. Ia menyebut salah satu aset yang dikelola almarhum mencapai nilai sekitar Rp40 miliar. Selain itu, ia mengungkap adanya penggunaan dana keluarga untuk menutup beberapa utang perusahaan yang dikelola anak-anak almarhum, yang menurutnya tidak pernah dibicarakan dengan seluruh ahli waris.

Albertus Soegeng menegaskan, bahwa kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya penguasaan aset secara sepihak tanpa penyelesaian warisan selama bertahun-tahun. Ia menyoroti salah satu aset strategis berupa tanah dan bangunan di Balikpapan atas nama PT Bintang Jasa Tirta, yang diketahui dijadikan cross-collateral untuk menjamin utang sejumlah perusahaan, antara lain:

– PT Bintang Jasa Tirta
– PT Elang Utama Karya
– PT Bintang Yasa Makmur Anugrah
– PT Bintang Yasa Niagatama Abadi
– PT Bintang Artha Niaga Kusuma

“Perusahaan-perusahaan itu merupakan perusahaan cangkang milik anak-anak almarhum. Menjadikan aset warisan sebagai jaminan hutang tanpa melibatkan seluruh ahli waris jelas merugikan kepentingan keluarga secara keseluruhan,” tegas Soegeng.

Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut pihak penggugat bersikap serakah dalam menuntut hak warisan. “Kami hanya ingin mendudukkan proporsi hak masing-masing ahli waris sesuai prinsip Legitieme Portie. Warisan tidak boleh dikuasai sebagian pihak saja,” ujarnya.

Soegeng turut menyoroti tidak adanya musyawarah yang dilakukan pelaksana wasiat selama lima tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa draf hibah saham yang diberikan kepada ahli waris dinilai tidak transparan karena meminta penyerahan kuasa penuh kepada salah satu tergugat tanpa kejelasan mengenai pembagian saham yang adil.

“Kalau saham kecil saja mau dikuasai sepihak, bagaimana dengan aset yang lebih besar?” katanya.

Sidang yang berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim tersebut dinilai penggugat sebagai bentuk profesionalitas dan komitmen terhadap keadilan. Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat, dan pekan depan dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, penggugat berencana mengajukan bukti tambahan sebelum masuk ke tahap kesimpulan dan putusan melalui e-court.

Pihak penggugat berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh petitum, antara lain:

– Menyatakan adanya perbuatan melawan hukum
– Menetapkan pembagian warisan berdasarkan prinsip Legitieme Portie
– Mengganti pelaksana wasiat yang dinilai tidak menjalankan tugas selama lima tahun
– Menetapkan Widiawati Santoso sebagai pelaksana wasiat yang baru
– Mengabulkan permohonan sita jaminan atas indikasi pengalihan aset kepada pihak ketiga

“Kami berharap keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah kami ajukan dapat menggugah keyakinan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan kami sepenuhnya,” pungkas Soegeng.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry