Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan usia MoU. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta.

Hal ini tercermin dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta.

“Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Hernina mengungkapkan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

Ia menyebutkan bahwa di 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.

Hingga saat ini ada sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar Rp 1,5 miliar yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti.

“Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain.

Hal itu untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan terrmasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.

BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko.

Joko menyebutkan fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya.

Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama itu sendiri antara lain berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry