SURABAYA | duta.co – Media sosial sedang diserbu berbagai macam komentar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jakarta. Bahkan, ada TikTok, seorang waria dengan isak tangis, heran terhadap proses pengadilan HRS yang dinilai diskriminasi.

“Beliau bukan koruptor, beliau bukan pembunuh, beliau bukan kriminal. Tetapi, gue sendiri tidak tahu, kenapa beliau dimusuhin, begitu ditakutin,” demikian disampaikan seorang bencong dalam sebuah TikTok berdurasi 56 detik, Sabtu (20/3/21).

Parahnya, tambah waria berbaju kotak-kotak hitam ini, ada yang mengaku muslim, tetapi membenci beliau. “Gue sebanci-banci ini, sehina-hina ini, yang begitu rendah di mata kalian, masih bisa membedakan mana ulama dan bukan ulama. Beliau ini begitu santun, tegas dalam setiap penyampaiannya,” tambahnya.

Tak kalah menarik, beredarnya draf eksepsi (nota keberatan) yang terkesan disampaikan tim kuasa hukum HRS. Judulnya cukup mengerikan “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN – TEGAKKAN KEADILAN”.

Eksepsi ini terdiri dari 66 halaman alias dua putaran tasbih. Menurut Tjetjep Muhammad Yasin, SH, MH, membaca draf eksepsi tersebut, tergambar jelas, adanya rekayasa sidang.

“Cepat atau lambat, publik se-antero nusantara akan menyaksikan, betapa tidak manusiawi perlakuan yang harus diterima Habib Rizieq Shihab,” tegasnya kepada duta.co.

Dalam draf yang terlihat di medsos, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mengawali dengan kalimat yang jarang tertulis dalam sebuah persidangan.

“Pertama-tama, izinkanlah kami selaku hamba Allah Subhanahu wa Ta‟ala untuk mengucap puji syukur kehadirat Illahi Rabbi, Sang Penggenggam Langit dan Bumi, atas segala limpahan sinar keridho‟an-NYA, yang menggenggam dan memiliki nyawa kita, sehingga dan oleh karenanya baik klien kami maupun kami selaku Penasehat hukumnya masih mendapatkan kesehatan dan kekuatan serta kemampuan untuk hadir di tempat ini,” tulisnya.

“Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta”ala, maka Eksepsi atau Nota Keberatan ini kami beri judul “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN – TEGAKKAN KEADILAN”,” lanjutnya.

Mengapa demikian ? “Karena jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim, dungu dan pandir, yang telah menyalahgunakan sumber daya Negara, menyalahgunakan institusi Negara, menyalahgunakan hukum, hanya untuk kepentingan segelintir elit, hanya untuk mempertahankan struktur ekonomi, sosial dan politik yang timpang, yang tidak adil, yang bersifat predator terhadap rakyat sendiri, yang hanya berpihak kepada sekelompok manusia rakus dan hubuddunya,” terangnya.

“Dalam kesempatan ini, kami hanya ingin mengingatkan semua yang ada dalam ruangan ini, bahwa kami hanya berharap pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta‟ala, kami mengetuk pintu langit, karena kami yakin, hanya Allah yang menepati janjiNya, sedangkan berharap pada mahluk hanya akan berujung pada kekecewaan, apalagi berharap pertolongan dari kelompok orang orang zalim dungu dan pander,” urainya.

“Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam ruangan ini, maupun umat Islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu kehancuran sebuah bangsa,” pesannya.

Dalam draf itu juga disebut, bahwa, perlu membenci kemungkaran seperti kezaliman atau ketidakadilan. “Rasulullah membolehkan umat Islam untuk mengingkari kebijakan penguasa negeri (umara) yang menurut pendapat para fuqaha (ahli fiqih) bertentangan dengan Al Qur‟an dan Hadits,” jelasnya sembari menyitir sebuah hadits dari Ummu Salamah radliallahu anha.

Bukan HRS yang Rugi

Menurut Gus Yasin, pengadilan HRS ini akan menjadi cermin besar, jungkir baliknya hukum di Indonesia. Jika tidak hati-hati, sama saja pengadilan menggali lubang untuk keadilan. “Matilah keadilan di negeri ini. Ini berbahaya. Kalau diteruskan, bukan Habib Rizieq yang rugi, tetapi, hukum menjadi porak-poranda,” jelasnya.

Masih menurut alumni PP Tebuireng ini, ditersangkakannya HRS, Habib Hanif beserta KH Sobri Lubis dkk, itu memang kesengajaan. “Kalau benar hukum hendak ditegakkan, maka, tidak ada benang merah yang diputus dalam rangkaian kejadian,” tambah Gus Yasih yang mengaku melihat langsung kejadian yang disangkakan.

Peristiwa itu, tegasnya, tidak lepas dari pernyataan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, yang membolehkan penjemputan HRS. Dalam kasus HRS rakyat Indonesia tahu, secara resmi selaku Menkopolhukam Mahfud mengatakan: Silahkan yang mau menyambut HRS datang, asal jangan anarkis.

“Ini yang membuat rakyat datang, termasuk saya ikut bersemangat menyambut kedarangan HRS  di bandara. Perkataan Mahfud ini tidak bisa diputus dengan peristiwa selanjutnya di Petamburan dan di Bogor,” urainya.

Dalam kedudukannya Mahfud sebagai Menkopolhukam, jelasnya, ini mewakili pemerintah. “Anggapan saya kalau lah di bandara dibolehkan, tentu di Bogor juga dibolehkan. Untuk itu, kalau sekarang HRS ditetapkan sebagai tersangka, didudukkan sebagai terdakwa, seharusnya Mahfud juga diminta bertanggung jawab atas omongannya,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry